Langgar Ketentuan Imigrasi, WNI Dipidana

November 21, 2025 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SAMARINDA — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda melakukan tindakan hukum kepada  Warga Negara Indonesia berinisial ABB, diduga melanggar Pasal 124 huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Perbuatan tersebut meliputi menyembunyikan atau memberikan pemondokan kepada REC, seorang Warga Negara Asing asal Australia, yang diketahui telah habis izin tinggal dan masa berlaku paspornya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Yudhistira Yudha Permana menyampaikan, bermula dari perkenalan ABB dan REC tahun 2012 silam, yang berlanjut hingga pernikahan namun tidak tercatat di KUA atau Catatan Sipil.

Meskipun REC telah memasuki Indonesia dengan visa yang sah, namun telah habis masa berlaku serta paspor yang juga telah habis masa berlakunya sejak 31 Agustus 2019, dan tindakan ABB yang terus memberikan pemondokan dan perlindungan terhadap REC merupakan pelanggaran hukum.

Atas perbuatannya tersebut, 19 November 2026 telah dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Tenggarong dengan yang menyatakan ABB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melindungi dan Memberi Pemondokan kepada Orang Asing yang Izin Tinggalnya Habis Berlaku” serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sementara kepada REC akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian sehingga hakim berpandangan untuk memenuhi rasa keadilan dalam penegakkan ketentuan hukum dalam perkara ini akan tetapi dengan tetap mempertimbangkan kepentingan dari anak-anak terdakwa ABB yang masih kecil yang masih membutuhkan perlindungan dari seorang ibu yaitu adalah diri terdakwa.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan tempat tinggal, perlindungan, atau fasilitas apa pun kepada orang asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, guna mencegah pelanggaran hukum dan menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia.


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1101074
    Users Today : 1872
    Users Yesterday : 4121
    This Year : 37584
    Total Users : 1101074
    Total views : 10778571
    Who's Online : 68
    Your IP Address : 216.73.216.135
    Server Time : 2026-01-09