ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Laporkan Hasil Bapemperda, Rusman Harapkan Dukungan Seluruh Anggota

November 15, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

DR. H. Rusman Ya’qub, S.Pd, M.Si
– Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda)

SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DR. H. Rusman Ya’qub, S.Pd, M.Si menyampaikan laporan Pembentukan Peraturan Daerah dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022-2023. Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur masa sidang III tahun 2022 dilaksanakan di lantai 6 gedung D kantor DPRD Kaltim, Senin (14/11/2022).

Dalam laporannya Rusman menyampaikan, DPRD sebagai unsur dalam Pemerintahan Daerah. Sehingga dasar hukum DPRD yang mengacu pada UU no.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bapemperda tidak mungkin berdiri sendiri dalam menjalankan fungsinya, sehingga harus mendapatkan dukungan dari seluruh alat kelengkapan dewan dalam memberikan pandangan serta masukan pada proses pembentukan perda,” ucapnya.

Sesuai dengan  ketentuan Peraturan tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD serta ketentuan yang menyebutkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ditetapkan dalam jangka satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Peraturan Daerah.

“Ada 11 rancangan perda dan 3 rancangan perda komulatif terbuka,” sambungnya.

Adapun rancangan perda yang diselesai dibahas sebanyak 6 Raperda diantaranya pembangunan Kepemudaan, Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunanaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Pemajuan Kebudayaan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Perubahan Perda No.10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit,dan Perubahan Perda No.4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenaga Listrikan.

“Ada 4 Raperda yang masih dalam  pembahasan,serta satu  Raperda yang tidak terbahas” sambungnya.

Diantaranya Perubahan Perda no.1 tahub 2001 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim 2022-2042, Pencabutan Perda No.8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, dan Pecabutan Perda No.14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Dan satu Rancangan Perda yang tidak terbahas, yaitu Perubahan Perda No.2 tahun 2016 tentang Pengarus Utamaan Gender dalam Pembanguna Daerah.(ria)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.