ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Masyarakat Diberi Insentif Untuk Buat Akta Kelahiran

November 24, 2010 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

TENGGARONG- vivaborneo.com – Kurangnya kesadaran masyarakat untuk membuat akta kelahiran, menjadi dasar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil khusunya Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memberikan insentif bagi masyarakat yang segera membuat akta kelahiran bagi anak-anak mereka. Program tersebut bertujuan untuk merangsang masyarakat melalui pemberian kompensasi berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu bagi anak ertama dan kedua selambat-lambatnya 60 hari setelah melahirkan. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, Drs. Moh. Abbas, MM, Rabu (23/11) di kantornya.

“Program ini mengacu kepada UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Kependudukan, yang intinya mengatakan bahwa setiap kelahiran harus dilaporkan setidaknya 60 hari setelah melahirkan sehingga memudakan pendataan penduduk yang bermanfaat bagi kelengkapan dokumen Negara” kata Abbas.

Lebih lanjut Abbas menjelaskan, kompensasi hanya diberikan kepada anak pertama dan kedua, karena jika tidak akan bertentangan dengan Program Keluarga Berencana (KB) yang mencukupkan memiliki dua anak saja. Program tersebut dilaksanakan sejak awal tahun anggaran 2010 dan rencananya akan dilaksanakan setiap tahun sampai masyarakat benar-benar sadar akan pembuatan akta kelahiran, mengingat sebagian besar masyarakat mengurus Akta Kelahiran jika ada keperluan saja. Sejauh ini, lanjut Abbas yang telah terealisasi sebanyak 202 dari 500 anak yang disiapkan sebagai penerima kompensasi.

“Pada tahun ini kompensasi yang diberikan hanya untuk 500 anak berupa uang tunai dengan besaran Rp. 500 ribu rupiah setiap anaknya. Kedepannya kami berharap jumlah anak penerima kompensasi ditambah,”ujarnya. Pada pelaksanaanya, Catatan Sipil berkordinasi dengan Camat dan Puskesmas di setiap Kecamatan untuk memasyarakatkan program tersebut.

“Sejauh ini kami telah memasyarakatkan Program Pemberian Dana Kompensasi Bagi Pembuat Akta Kelahiran dengan menyurati camat untuk diteruskan kepada masyarakat Kukar melalui Puskesmas. Selain itu kami juga mendatangi sendiri ke-beberapa kecamatan dengan sistem jemput bola, mulai dari Anggana, Sanga-sanga, Kerohan, Muara Muntai hingga Muara Kaman guna pemasyarakatan program,” terang Abbas.

Ketika ditanya tentang kendala yang dihadapi, Abbas mengatakan sejauh ini kendala utama dalam pelaksanaan program tersebut adalah keterbatasan alokasi anggaran yang disediakan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kukar agar menyegerakan pengurusan akta kelahiran, karena sesuai ketentuan bahwa pembuatan akta kelahiran yang dilakukan lebih dari 60 hari setelah melahirkan baru dapat diperoses setelah mendapat persetujuan Kadis. Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kemudian Apabila pembuatan Akta Kelahiran dilakukan setelah lebih dari satu tahun setelah melahirkan baru dapat diperoses setelah ada penetapan dari pengadilan dengan membayar denda administrasi sebesar seratus ribu rupiah,” jelasnya.(vb/arif)


Share this news

Respon Pembaca

Satu Komentar untuk "Masyarakat Diberi Insentif Untuk Buat Akta Kelahiran"

  1. Rhiyana asleytiesdahley on Fri, 3rd May 2013 5:33 pm 

    Saya mengurus akte anak pertama saya setelah 10 hari melahirkan tapi saya tidak mendapatkan formulir kompensasi dari kntor…
    Padahal setahu saya jika dibawah 60hari masih mendapat rp.500.000/anak.
    Mohon penjelasannya.

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.