ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemkab Kutim Siapkan Iuran BPJS Rp28 Miliar

November 8, 2019 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) berencana mengalokasikan Rp 28 miliar untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan 2020. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kabupaten (Seskab) Irawansyah usai memimpin  program kemitraan BPJS Kesehatan dengan pemangku kepentingan di Ruang Ulin, Kantor Bupati, Kamis (7/11/2019).

Sekretaris Kabupaten, Irawansyah memimpin rapat program kemitraan Pemkab Kutim dan BPJS Kesehatan serta pembahasan penduduk didaftarkan dan besaran iuran Pemda 2020. (Foto: Wahyu)

“Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres no 82 tahun 2018 tentang iuran Jaminan Kesehatan yang akan berlaku 1 Januari 2020, kita (Pemkab) harus menyiapkan anggaran secara baik, jangan sampai ada yang ketinggalan atau tidak tercover,” ujar Irawansyah.

Ia menambahkan secara rinci besaran iuran BPJS Kesehatan atas PNS dan keluarganya rencananya dialokasikan sebesar Rp 14 miliar. Selanjutnya TK2D sebesar Rp 12 miliar serta aparat desa dan perangkatnya Rp 2 miliar. Khusus kepala desa dan perangkatnya akan dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Tentu harus sesuai dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku.

“Untuk PNS dan TK2D akan dianggarkan melalui APBD, sementara warga yang tidak mampu atau PBI bisa melalui APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota melalui pajak rokok,” jelas Irawansyah.

Sebelumnya Kepala BPJS Cabang Samarinda, Oktavianus Ramba menjelaskan bahwa untuk kerjasama Pemkab Kutim dan BPJS Kesehatan terkait dengan naiknya iuran pada awal Januari 2020 akan menungggu terbitnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran  (DPA) 2020.

“Harus ada jaminan dari Pemkab Kutim berupa DPA. Kalau tidak akan berimbas pada jaminan kesehatan seluruh masyarakat dan juga peningkatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS. Jangan sampai ada yang iuran tertunggak,” ujar Okta.

Pertemuan ini juga dimaksudkan untuk kesiapan TAPD terkait penganggaran dan naiknya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan serta regulasi. Agar tak sampai ada yang ketinggalan atau tidak tercover. Serta mengantisipasi adanya tumpang tindih pendaftaran peserta yang bisa memperlambat proses pendaftaran.  (*/hm4)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.