ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pengamat Hukum Menilai Tidak Ada Restorasi Justice Dalam Kasus PT. BSL Sekadau

November 21, 2023 by  
Filed under Nusantara

Share this news

Herman Hopi Munawar

SEKADAU – Kasu penyekapan dan penganiayaan pekerja perkebunan sawit yang diduga dilakukan oleg pihak perusahaan  PT Bintang Sawit Lestari (BSL) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar baru baru ini menyita banyak perhatian.

Bermula pada 1 November 2023, tujuh pekerja melarikan diri dari PT. BSL. Dua di antaranya berhasil melarikan diri, sementara lima pekerja lainnya ditangkap kembali oleh pihak PT. BSL, kelima pekerja yang ditangkap itu lantas di sekap dan  mendapatkan tindakan kekerasan serta diintimidasi oleh pihak prusahaan dihadapan karyawan lainya.

IPTU Rahmad, Kasat Reskrim Polres Sekadau mengatakan bahwa ada enam karyawan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, para tersabgka antara lain M, MA, S, R, AG, dan AT. keenam orang tersangka itu akan dikenakan pasal  170 (1) KUHP dan atau 351 KUHP.

Sementara itu pengamat hukum Kalbar, Herman Hopi Munawar mengecam keras atas kejadian tersebut, Ia menuding pihak perusahaan PT. BSL melakukan tindakan melanggar hukum.

“Kasus  ini  adalah persoalan yang sangat  serius, maka dalam penerapan hukum harus  juga  serius atas kasus ini.  Harus  diusut  secara  tuntas, bukan hanya pelakunya saja  yang harus  di jerat, tetap ada pihak pihak yang memerintahkan juga  harus dan itu harus ditindak. Karena  persoalan ini  dilakukan di kantor perusahan tidak mungkin  tdak ada yang memerintahkan,”  tegas Herman Hopi, Senin (20/11/2023).

Ia berharap Aparat Penegak Hukum  (APH) tidak  keliruan dalam penerapan hukum kepada para pelaku dan menekan APH agar tidak menyelesaikan kasus tersebut dengan perdamaian dan menerima permohonan maaf  dari pihak perusahaan.

“Kasus ini bukanlah masuk  dalam kategori delik aduan. Jadi sekalipun korban telah memaafkan hukum tetap berjalan,” terang Herman Hopi.

Hrrman Hopi menyebut secara  normatif tidak ada alasan penghentian perkara meski ada perdamaian.  Secara normatif bisa muncul penghentian perkara kalau ada diversi dengan pelaku adalah anak-anak.

“Secara normatif tidak ada alasan penghentian perkara. Hal ini perlu  dipertegas  sebab biasa nya  kalau tindak  pidana  dilakukan oleh koorporasi banyak  alasan untuk menghentikan  perkara  walaupun  jelas tidak ada Restorasi  justice terhadap kasus  ini,” pungkasnya. (ariya)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.