ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pjs Bupati Kukar Konsultasikan Dana Hibah Instansi Vertikal ke Kemendagri

November 5, 2024 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

TENGGARONG – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Bambang Arwanto didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoco dan Plt Kepala Bappeda Sy Vanessa Vilna melakukan konsultasi ke Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penambahan dana hibah pengamanan Pilkada 2024 Kutai Kartanegara.

Dalam kesempatan tersebut Pjs. Bupati Bambang Arwanto diterima Plh. Direktur Anggaran Daerah Kemendagri Muhammad Valiandra diruang rapat direktorat anggaran daerah, Senin (4/11/2024).

Bambang menyampaikan adanya usulan hibah tambahan biaya pengamanan Pilkada 2024 dari Kodim 0906 Kutai Kartanegara /KKR melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Untuk itu Bambang meminta saran dan penjelasan terkait mekanisme penganggaran dan penatausahaan usulan tersebut, mengingat ada dua peraturan menteri dalam negeri yang isinya berbeda terkait mekanisme hibah ke pemerintah pusat dalam hal ini instansi vertikal.

“Kedatangan kami kesini bersama teman – teman ini pak Plh. Direktur bahwa kami mendapatkan permintaan penambahan hibah dari Kodim 0906 KKR, dimana sebelumnya dianggaran murni tahun 2024 sudah kami anggarkan hibah tersebut dan juga sudah mendapatkan persetujuan dari TAPD dan DPRD, karena dianggap kurang jadi diusulkan ditambah untuk pengamanan Pilkada 2024” ujar Bambang Arwanto.

Bambang menanyakan apakah hibah tersebut bisa dilanjutkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No: 15 tahun /2023, dimana dalam Permendagri tersebut yang tidak boleh hanya untuk instansi pemerintah yang mengurusi catatan sipil saja, sementara yang lain boleh.

“Berdasarkan permendagri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa hibah kepada pemerintah pusat hanya bisa diberikan satu kali dalam tahun berkenaan,” tambahnya.

Sementara itu Plh. Direktur Anggaran Daerah Muhammad Valiandra menyebutkan dalam norma umum hibah itu hanya bisa diberikan satu kali setahun, namun berkaitan dengan hibah untuk Pilkada ini dalam rangka suksesnya agenda nasional.

Terkait penambahan hibah, disebutkan Valiandra harus ada usulan baru dari penerima hibah, namun bukan berarti melapisi usulan hibah awal.

“Sebetulnya ini bisa masuk katagori mendesak, namun tetap harus ada usulan baru, karena hibah itu sumbernya dari usulan tertulis dari calon penerima,” ujarnya.

Disebutkan sepanjang usulan hibah itu ada alasan yang mendasar tidak masalah diberikan, namun tetap harus ada usulan tertulis atau semacam proposal dari calon penerima hibah.

“Pada prinsipnya sih boleh saja, namun dengan catatan merupakan kebutuhan yang mendesak,” tegasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kabag Hukum Purnomo, sekretaris Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sutrisno, perwakilan Inspektorat dan perwakilan bagian Kesra. (kk01).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.