ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Prokes Covid-19 di Pilkada Kota Samarinda

November 26, 2020 by  
Filed under Samarinda

Share this news

SAMARINDA – Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) Kota Samarinda kurang dari 2 pekan lagi yakni pada tanggal 9 Desember 2020. Pilkada dalam rangka memilih calon walikota dan wakil walikota Samarinda masa bakti 2021-2026 ini, digelar di masa pandemi Covid-19.

Najib

Berbagai persiapanpun telah dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus yang berasal dari Wuhan China ini. “setalah ditunda, dan mulainya kembali tahapan pilkada, kami sudah menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara disiplin dan ketat,”kata M. Najib, Ketua KPU Kota Samarinda Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rabu (25/11/2020).

Memastikan keselamatan dan keamanan petugas dan pemilih, KPUD Samarinda telah mempersiapkan protokol kesehatan pilkada 2020 termasuk protokol kesehataan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun protokol kesehatan yang berlaku pada saat hari pemungutan suara, 9 Desember 2020 yaitu pembagian waktu kedatangan pemilih. KPU mengantisipasi terjadinya kerumunan orang pada hari pemungutan suara Pilkada 2020 dengan cara membagi waktu kedatangan pemilih di TPS.

KPPS akan membagi pemilih,. Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di suatu TPS, akan dibuat pembagian jadwal kedatangan menjadi lima kelompok. Jumlah DPT yang ada di TPS tersebut akan dibagi kedatangannya berdasarkan kelompok. Kelompok pertama pukul 07.00-08.00 pagi, kelompok kedua pukul 08.00-09.00 pagi, begitu seterusnya sampai dengan terakhir pukul 12.00 sampai 13.00 siang.

Penyediaan alat kesehatan terkait protokol kesehatan yang akan ada di TPS guna mengurangi potensi penularan virus corona. Rinciannya, tempat cuci tangan dan sabun, hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk pemilih. Masker, face shield. Di TPS juga disediakan tempat sampah, alat pengukur suhu tubuh. sarung tangan medis untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain itu juga ada disinfektan lokasi TPS, baju hazmat atau alat pelindung diri (APD) serta tinta tetes.

“Khusus pemilih yang saat pengecekan suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius, ada ruangan bilik khusus sehingga tidak bercampur dengan pemilih yang bersuhu tubuh normal,” kata Najib.

Petugas KPPS melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area tempat pemungutan suara sebelum pemilih datang. Selain penyemprotan disinfektan, seluruh petugas KPPS wajib menggunakan alat pelindung diri. Warga wajib diperiksa suhu tubuhnya, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum menggunakan hak pilihnya. Petugas menerapkan jaga jarak bagi warga yang ingin menyalurkan hak pilihnya.

Selanjutnya Najib, juga menyampaikan tentang personil Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS), mereka akan dibekali pengetahuan terkait protokol kesehatan.

“PAM TPS itu bukan hanya sekedar untuk menjaga TPS saja, tetapi sekarang memiliki fungsi-fungsi terkait dengan penegakan prokes termasuk PAM TPS yang berjaga di pintu masuk TPS akan memegang thermo gun untuk mengukur suhu tubuh para pemilih dan yang berjaga di pintu keluar bertugas menyemprot secara berkala kursi-kursi antrian bagi para pemilih,” tandas Najib. (Hel)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.