Regulasi Hambat Hilirisasi Pisang di Kaltim, Anggaran 2024 Terpaksa Dikembalikan

November 20, 2025 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA — Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mendorong hilirisasi komoditas pisang terhenti pada 2024 akibat hambatan regulasi mengenai kewenangan bantuan sarana industri pengolahan. Padahal, program tersebut telah disiapkan untuk menciptakan industri berbasis desa dan mengubah petani pisang dari penjual bahan baku menjadi pelaku industri.

Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kaltim, Kosasih menyampaikan, persoalan utama bukan pada kesiapan daerah maupun petani, melainkan ketidakjelasan aturan pusat terkait pengadaan alat dan sarana pengolahan pangan.

“Kami ini sebenarnya sudah siap untuk mendorong hilirisasi pisang, tapi ada aturan yang perlu diperjelas. Kewenangan pengadaan sarana yang terkait usaha pangan masih berbenturan dengan regulasi pusat,” ujar Kosasih, Kamis (20/11/2025).

Akibat regulasi tersebut, anggaran yang sudah disediakan harus dikembalikan. Padahal industri pisang Kaltim telah memiliki produksi stabil, sentra desa penghasil, serta potensi pasar pengolahan tepung pisang dan produk turunan lainnya.

“Ini sangat disayangkan, karena industrinya tidak bisa berjalan padahal bibit dan produksi sudah stabil,” tegasnya.

Program hilirisasi pisang yang gagal dijalankan ini sebenarnya sejalan dengan agenda Jospol Kaltim poin pertama yakni hilirisasi industri pertanian melalui peningkatan produktivitas dan perluasan areal tanam berbasis pertanian modern.

Menurut Kosasih, industrialisasi pascapanen adalah langkah strategis agar petani tidak hanya bergantung pada penjualan pisang segar, tetapi ikut menikmati nilai tambah produk olahan.

Selain itu, hilirisasi pisang berpotensi menarik kemitraan investor, baik di tingkat UMKM maupun skala pabrik. Kosasih menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya selaras dengan poin kesembilan Jospol yakni memudahkan investasi dan kerja sama daerah–pusat–swasta.

“Investornya ada. Petani siap. Tapi selama aturannya tidak jelas, semua pihak hanya bisa menunggu,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat segera memberikan payung hukum yang tegas agar daerah tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah bagi provinsi lain.

“Daerah siap, petani siap, pasar siap. Yang belum siap hanya regulasinya,” tutup Kosasih. (adv/diskominfokaltim/yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1092781
    Users Today : 1362
    Users Yesterday : 4297
    This Year : 29290
    Total Users : 1092781
    Total views : 10702883
    Who's Online : 73
    Your IP Address : 216.73.216.88
    Server Time : 2026-01-07