ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Samsat Kutai Barat Gelar Forum Konsultasi Publik

November 7, 2024 by  
Filed under Kutai Barat

Share this news

SENDAWAR –  Unit Pelaksana Teknis Daerah(UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi wilayah Kutai Barat Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap(Samsat) menggelar Forum Konsultasi Publik(FKP) bersama Stakeholder di ruang Rapat Lantai II Samsat Kutai Barat, Rabu (06/11/2024).

Kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi Wilayah Kutai Barat Mulia Pardosi mengatakan, kegiatan FKP ini  bertujuan sebagai forum memberikan saran serta masukan positif demi upaya terus meningkatkan Standar Pelayanan Publik(SPP) dan standar operasional pada Samsat Kutai Barat agar kedepannya menjadi lebih baik.

Ia memaparkan, realisasi penerimaan pajak di Kutai Barat dari awal tahun hingga 31 oktober 2024 tercatat Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) berhasil mencapai 84,51 persen dengan target Rp52,24 miliar terealisasi dengan capaian hingga Rp 44,15 miliar.

Pada Pajak Air Permukaan(PAP) dengan target Rp 1,39 miliar terealisasi Rp 687,6 juta dengan capaian yaitu 49,44 persen. Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) terealisasi sebanyak Rp 79,49 miliar dengan capaian 104,59 persen dari target Rp 76 miliar. Sedangkan Pajak Alat Berat(PAB) untuk sementara capaian masih di nol persen tetapi dengan target yakni Rp 8,34 miliar.

Dijelaskan, Samsat Kutai Barat telah melakukan inovasi demi memudahkan para wajib pajak dalam melunasi pajak kendaraan yaitu pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Chanel E-Samsat. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat melalui Indomaret, Pegadaian, Gojek, Tokopedia, Link aja, Bank BTN, BNI, BCA, Mandiri serta Bankaltimtara. Sementara cetak Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD) bisa dilakukan secara online melalui Simpator atau juga bisa langsung datang ke Samsat terdekat.

“Pembayaran e-samsat yang lebih lengkap dapat diakses melalui link bit.ly/tutorialesamsat,” papar Mulia Pardosi yang didampingi Jasa Raharja Kutai Barat dan Kanit Regident Samsat Kutai Barat.

Ia mengharapkan dengan terlaksananya diskusi pada FKP ini dapat menerima berbagai masukan yang mana dapat terus meningkatkan pelayanan samsat yang lebih baik lagi kedepannya dan berharap kepada seluruh masyarakat agar kedepannya juga lebih meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraannya tersebut.

“Bagi yang ingin memberikan pegaduan, saran dan masukan dapat melalui SP4N-LAPOR, Website Bapenda Kalimantan Timur atau Media Sosial Facebook dan Instagram @samsatkubar. Dan bisa pada kotak saran dan pengaduan atau secara langsung melalui tatap muka,”jelasnya.

Perlu diketahui, pada November ini terdapat promo pajak kendaraan bermotor yakni berlaku sampai dengan 30 november 2024 mendatang. Yang mana terdapat diskon  hingga 50 persen untuk tunggalan PKB tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya serta bebas denda PKB dan BBNKB kedua dan seterusnya. Dan bebas BBNKB kedua dan seterusnya, tidak termasuk PNBP. (adv/diskominfo/kbr)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.