ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sapto : Ranperda Harus Diselesaikan Sebelum Jadwal Reses

November 15, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

Ir. Sapto Setyo Pramono, ST. MT
– Anggota Pansus RTRW

SAMARINDA – Anggota Panitia Khusus  (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) meminta dispensasi jadwal kegiatan reses Pada Sidang Paripurna ke-49 masa sidang III tahun 2022 yang dilaksanakan di lantai 6 gedung D kantor DPRD Kaltim, Senin (14/11/2022).

Pada Rapat Paripurna yang membahas tentang Pengesahan Revisi Agenda kegiatan DPRD, dipimpin Wakil Ketua DPRD  Ir. H. Seno Aji, M.Si. Salah satunya kegiatannya membahas tentang kesepakatan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW antara pemerintah dengan DPRD.

Anggota Pansus RTRW Ir. Sapto Setyo Pramono, ST. MT meminta Ranperda RTRW  harus diselesaikan. Dia mengatakan, Lintas Sektor (Linsek) menjadi tahapan proses persetujuan substansi yang disampaikan   ke Departeman Dalam Negeri.

“Pembahasan RTRW tentang pasal perpasal yang baru mencapai 60 persen, sementara jadwal reses yang telah terjadwal di esok hari,( 15/11/2022),” ucapnya.

Sapto menambahkan, adanya 140 pasal yang dibahas. Harus dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan reses. Bukan tanpa alasan, sapto mengatakan. Terkait waktu kerja DPRD yang telah ditentukan selama 10-20 hari sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dalam penentuan RTRW.

Sapto juga menyampaikan jadwal konsultasi publik yang berhimpitan dengan jadwal lain dapat dibagi. Sehingga substansi agenda kegiatan Pemerintah Provinsi dan DPRD dapat masuk dalam kesepakatan.

“Dalam berita acara terkait RTRW dapat dibawa saat jadwal Linsek di tanggal 18 November 2022,” ucapnya.

Sapto menegaskan, waktu pembahasan RTRW tidak dapat terselesaikan dalam waktu sehari. Kesepakatan substansi yang tersisa 40 persen baru dapat diselesaikan diselesaikan dihari berikutnya.

“Bagi anggota yang ingin melaksanakan Bimtek silahkan saja, namun yang ingin menyelesaikan terkait RTRW juga dapat dijalankan,karena waktunya mepet, sehingga penyelesaian pansus RTRW dapat teratasi” ucapnya.

Rusman Ya’qub – Anggota Komisi 4 DPRD Kaltim

Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi 4 DPRD Kaltim DR. H. Rusman Ya’qub, S.Pd, M.Si. Dia mengatakan, khusus Pansus RTRW dapat diberikan dispensasi mengundurkan jadwal reses.

“Bila memungkinkan, atas pertimbangan pansus RTRW dapat diberikan dispensasi dimundurkan jadwal reses dalam satu hari saja,” ucapnya.

Dalam Rapat Paripurna ke-49  juga mengagendakan Pengumuman Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra Mashari Rais dari Kursi DPRD Kaltim, Digantikan A Qomariah. Dan Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) tahun 2023. (ria)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.