ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Satreskoba Polres Kubar Ringkus Tiga Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

November 11, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) meringkus satu pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu dan dua pelaku pemakai penyalahgunaan narkoba, Senin (7/11/2022).

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskoba AKP Bitab Riyani mengatakan, satu pelaku FM (22) merupakan warga Kecamatan Jempang sedangkan dua pelaku lainnya dari hasil pengembangan dari penangkapan  yaitu, S (54), warga Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dan beralamat tinggal terakhir di Kem Baru, Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang serta D (43) beralamat Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang.

AKP Bitab Riyani, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini Kamis (10/11/2022) menyampaikan kronologis penangkapannya dilakaukan di mess PT Lonsum, Kampung Mancong, Kecamatan Jempang setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Anggota melakukan penyelidikan, dan saat anggota opsnal mengetahui bahwa FM berada di sebuah mess PT Lonsum, anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap FM,” ujarnya.

AKP Bitab Riyani menjelaskan saat dilakukan penggeledahan terhadap FM didapat narkotika jenis sabu dikantong celana pendek warna hitam bagian depan sebelah kanan dalam 1 plastik klip ukuran besar warna putih bening.

Saat dibuka didalamnya terdapat 7 poket narkotika jenis sabu. Masing-masing di bungkus plastik klip warna bening. Dengan rincian 1 poket sabu yang dibungkus plastik klip ukuran sedang dengan dilapisi 1 lembar potongan tisu warna putih, dan 6 poket sabu masing-masing dibungkus plastik klip ukuran kecil.

“Kepada petugas FM mengaku 7 poket sabu yang diketemukan didapatkan dari S,” kata Bitab Riyani.

Ditambahkan Bitab Riyani, pengembangan dilakukan dari penangkapan FM dan hasil interogasi narkotika jenis sabu tersebut. Anggota Opsnal Polres Kutai Barat mendapat informasi dari FM, sebelumnya S memberikan barang berupa narkotika jenis sabu di sebuah rumah, Kampung Kem Baru, Kecamatan Jempang.

Kasat Resnarkoba memaparkan, anggota Opsnal Polres Kubar langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap S yang saat itu bersama dengan D. Sebelum  dilakukan penangkapan S dan D sempat ada mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama.

Kepada petugas, S dan D mengakui menyimpan sabu di lantai atas mess tersebut. Polisi juga menemukan 1 buah kotak bekas tempat charger handphone warna hijau.

“Saat dibuka didalamnya terdapat 2 buah plastik klip yang masing-masing berisi sisa narkotika jenis sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah serokan yang terbuat dari sedotan warna putih, dan 1 buah korek api,” bebernya.

Bitab Riyani menuturkan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Kutai Barat, guna proses hukum/penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, Kapolres Kubar juga mengimbau masyarakat, agar tetap waspada terhadap peredaran narkotika. Apabila masyarakat mendapat informasi, Polres Kubar siap menerima dan menindaklanjuti informasi tersebut, dengan tetap merahasiakan pemberi informasi.

“Diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bekerjasama, bersinergi dengan Polres Kutai Barat guna memberantas Tindak Pidana Narkotika di Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu,” harap Kapolres melalui Kasat Resnarkoba, AKP Bitab Riyani. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.