ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

UMP Kaltim 2019 Ditetapkan Sebesar Rp2.741.561

November 5, 2018 by  
Filed under Ekonomi & Bisnis

Share this news

Samarinda, vivaborneo.com,  Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp2.747.561 atau naik sebanyak  Rp204.229 dari UMP tahun 2018. Kenaikan ini diarapkan dapat memberian kesejahteraan bagi pekerja sektor umum yang terus tumbu di Kaltim.

Plh. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Sa’bani menjelaskan kenaikan UMP ini berlaku sejak 1 Januari 2019. Penetapan UMP ini telah dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional.

“Jadi UMP ini akan berlaku tanggal 1 Januari 2019 di seluruh Kaltim. Sementara Upah Minimum Kabupaten ditetapkan oleh kabupaten dan kota namun nilainya tidak boleh rendah daripada Upah Minimum Provinsi,” jelas Sa’bani saat jumpa pers dengan wartawan di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (1/11).

Ditambahkan Sa’bani penetapan UMP ini berdasarkan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi nasional yang telah dipatok sebesar 5,15 persen. Selain itu, kenaikan  penetapan UMP tiap tahun juga tidak boleh kurang dari 8,03 persen.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim, Abu Helmi menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi UMP ini dapat dikenakan sanksi berupa teguran administrasi hingga penangguhan usaha.

Sedangkan UMP sektor khusus seperti pertambangan, migas dan lainnya, akan ditetapkan dengan nilai tertentu.

Ditegaskan Abu Helmi, pengusaha harus mengindahkan UMP tersebut untuk dibayarkan kepada pekerja pada Februari 2019. Jika ada pengusaha yang membangkang, pekerja dapat melaporkan masala UMP ini ke Disnaker Kaltim.(yaya)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.