ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

UPTD PPRD Bapenda Kubar Gelar Penertiban PKB

November 22, 2023 by  
Filed under Berita

Share this news

SENDAWAR – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di wilayah Kutai Barat (Kubar) menggelar operasi penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan melanjutkan sosialisasi terkait Relaksasi Pembebasan dan Pengurangan Pajak Daerah Tahun 2023.

Pemeriksaan dilakukan dalam operasi razia pajak kendaraan bermotor di depan Kantor Samsat Pembantu Melak, Jalan Sendawar Raya, Kampung Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kutai Barat, Rabu (22/11/2023).

Kepala UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat, Mulia Pardosi menjelaskan,  operasi razia ini bertujuan untuk mengingatkan warga akan kewajiban membayar pajak kendaraan dan sekaligus memperkenalkan program perpanjangan pemutihan pajak yang berlaku hingga 28 Desember 2023.

Mulia Pardosi menyampaikan pesan kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan program pemutihan pajak ini, terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Program ini mencakup pembebasan denda, diskon pembayaran tepat waktu, hingga pengurangan pajak bagi kendaraan yang menunggak.

Pardosi juga menyampaikan informasi terkait undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Dia menekankan bahwa pelanggar yang lalai memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah dua tahun masa berlaku dapat menghadapi sanksi, bahkan nomor kendaraan dapat dihapus jika tidak dilakukan registrasi perpanjangan.

Penertiban ini dilakukan bekerja sama dengan Jasa Raharja, Satlantas Polres Kubar, dan didukung  Brimob untuk memastikan kelancaran operasi penertiban. Pardosi berharap agar masyarakat dapat segera membayar pajak kendaraan dan menyampaikan informasi program pemutihan kepada rekan dan keluarga.

Saat penertiban, tercatat dari 563 unit kendaraan, 397 dinyatakan lengkap, pelanggaran yang ditahan 30 unit dan 136 unit ditindak  bayar langsung dan notis pajak ditahan UPTD Kubar.  Kendaraan tersebut masing-masing 112 unit roda dua dan 42 unit roda empat. Sementara kendaraan dari luar daerah yang terjaring masing-masing 6 unit roda dua dan 18 unit roda empat.

Sementara pembayaran yang langsung dilakukan melalui Samsat Pembantu Melak sebanyak 16 unit kendaraan terdiri dari 8 unit roda dua dan 8 unit roda empat dengan totall penerimaan sebesar Rp33,66 juta.(adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.