ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Verdiana Ingin Gali Dampak Pencabutan Dua Perda Kaltim

November 3, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

SAMARINDA — Ketua Komisi III DPRD Kaltjm Veridiana Huraq Wang menyebut Komisi III ingin menggali dari lintas dinas berkenaan dengan dampak yang timbul terhadap struktur organisasi, dampak terhadap pendapatan daerah, dan terhadap lingkungan akibat pencabutan Perda No. 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah dan Perda No. 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang.

“Yang tadi bertugas dibidangnya ini, setelah dicabut kan sudah tidak ada kerjaan lagi. Apalagi tambang-tambang di Kaltim banyak sekali. Untuk PKP2B otomatis dari pusat, tapi untuk IUP yang dikeluarkan kepala daerah, kan masih ada yang nambang sekarang karena izinnya masih jalan, bagaimana pengawasannya, itu yang kita gali. Dari poin-poin itu, akan menjadi catatan Komisi III ketika nanti menyampaikan laporan akhir,” katanya memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dasar pencabutan dua buah Perda Kaltim, di Ruang Rapat Gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, Rabu (2/11/2022).

Poltisi PDI Perjuangan ini mengatakan, dari catatan itu, DPRD perlu melahirkan satu atau dua peraturan daerah yang memberikan celah kepada pemerintah provinsi untuk melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.

Menurutnya, dengan Perda dicabut, bagaimana pengawasan dilapangan. “Siapa yang paham, siapa yang tau, yang bisa turun. Misalnya polisi, katakanlah mau pergi ke salah satu perumahan yang menggunakan air tanah, karena gak ada kewenangannya, dia tidak bisa melakukan apa-apa,” ucapnya.

Dari catatan dan rekomendasi akhir, lanjutnya, sesuai dengan tugas maka akan mengarah pada regulasi. Apakah akan mendorong Perda atau mendorong Pergub.

Saat ditanya apakah ada aturan pengganti untuk reklamasi atau kewajiban reklamasi dihilangkan, Veridiana menyatakan bahwa reklamasi tetap ada. Namun yang hilang adalah fungsi pengawasannya.

Reklamasi ada dalam undang-undang minerba yang menyebutkan bahwa reklamasi dilakukan perusahan atau pihak yang melakukan penambangan. Akan tetapi pemerintah provinsi tidak dapat mengevaluasi kerja penambang karena ditarik pusat.

“Tapi ternyata inspektur tambang yang ada didaerah ini, mereka tidak punya kewenangan kepada yang izin PKP2B, mereka hanya punya izin terhadap izin IUP disini. Tetapi lucunya, izin IUP yang ada disini, mereka tidak melaporkan ke pemerintah sini, tapi melaporkan ke pemerintah pusat,” katanya.

Sebagai rakyat, tentu sangat mengkhawatir denga reklamasi ini. Sebab saat masih ada Perda banyak lobang yang menganga, apalagi dengan tidak adanya Perda ini.

Menurutnya pencabutan dua Perda tersebut didasari undang-undang dan yang paling menonjol adalah undang-undang cipta kerja dan undang-undang minerba.

“Itu yang membuat akhirnya perda ini tidak berfungsi lagi, karena perizinan semua sudah diambil pusat kewenangannya. Jadi gak ada lagi kewenangan kita untuk melakukan pengawasan,” ujar Veridiana.

Veridiana Huraq Wang didampingi Wakil Ketua Komisi III Syafruddin dan Sekretaris Komisi III Sarkowi V Zahry serta anggota Komisi III diantaranya H Baba, Mimi Meriami Br Pane, Romadhony Putra Pratama, Safuad dan Agus Aras. Juga hadir dari Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, dan Inspektur Tambang Dirjen Minerba Kementerian ESDM. (ADV)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.