ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

10 Produk Diawasi Secara Ketat Beredar Di Masyarakat

December 30, 2010 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA–vivaborneo.com, Terdapat 10 produk impor yang diawasi secara ketat peredarannya di masyarakat. Diantaranya, produk makanan dan minuman, produk alas kaki, mainan anak-anak, tekstil dan produk tekstil (TPT) dan produk-produk elektronik.“Peredaran barang-barang tersebut diperlukan pengawasan yang ketat, terlebih produk makanan dan minuman. Terhadap produk impor ini, wajib mencantumkan label telah terdaftar dengan kode ML,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM) Kaltim HM Yadi Sabianoor.

Untuk minuman, seperti produk  air mineral atau air minum dalam kemasan (AMDK) maupun isi ulang (AMIU), buah atau sayuran kaleng,  es krim, susu sirup dan olahannya, minuman keras, anggur dan sejenisnya, minuman ringan (softdrink).

Sedangkan produk  makanan, seperti makanan kaleng, minyak makan nabati dan hewani, margarine, minyak goreng,  tepung terigu, roti, gula Kristal, gula rafinasi, mie, makakroni, spaghetti, bihun, soun, kecap, tempe kerupuk dan bumbu masak atau penyedap masakan.

Berdasarkan  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor  56  Tahun 2008 tentang Impor Tertentu. Maka  lima produk tersebut harus melalui pelabuhan yang telah ditentukan.  Seperti, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar dan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Menurut Yadi, pengawasan ini dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat selaku konsumen. Karena, persoalan yang sering muncul mengenai standar kualitas produk pangan yang berdampak pada kesehatan, baik fisik maupun mental, serta kecerdasan masyarakat.

Karena hasil pengawasan berkala yang dilakukan Disperindagkop Kaltim bersama dinas maupun lembaga terkait. Ternyata masih banyak ditemui berbagai kondisi produk yang belum sesuai dengan ketentuan.

Seperti isi gas elpiji kurang dari standar, produk yang belum mecantumkan SNI-nya, barang dalam kemasan belum mencantumkan masa kadaluarsa, serta produk kometik  dan alat makan melamin dengan merk tertentu beredar bebar dipasaran.

Padahal, seharusnya pelaku usaha maupun konsumen mengetahui persyaratan peredaran produk, agar tidak ditemui barang ataupun jasa yang diperdagangkan  dan merugikan konsumen. Kedepan, konsumen maupun pelaku usaha mengetahui persis hak dan kewajibannya, sehinggga tercipta iklim usaha yang kondusif.

“Permasalahan yang dihadapi saat ini masih minimnya dana yang dianggarkan untuk kegiatan pengawasan, tertutama untuk kegiatan pengujian sampel barang yang terindikasi pelanggaran dan belum optimalnya koordinasi dengan pihak terkait, serta mekanisme pengaduan dan pelayanan belum maksimal oleh masyarakat,” ujar Yadi Sabianoor. (vb/mas)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.