ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Proses Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan 21 Perusahaan Masih Mandek

December 8, 2010 by  
Filed under Berita

Share this news

JAKARTA–vivaborneo.com, Sebanyak 21 Perusahaan pertambangan Migas dan Batubara dikumpulkan oleh Direktorat Pengunaan kawasan Hutan berkaitan dengan masih mandeknya proses Pinjam Pakai Kawasan Hutan  yang di mohon oleh para perusahaan tersebut hingga saat ini belum keluar.Dalam Rapat yang berlangsung di Menara Peninsula Hotel (06/12), Direktur Penggunaan kawasan Hutan Hudoyo mengatakan, pemanggilan ke 21 Perusahaan tersebut dalam rangka memberikan informasi bahwa proses pinjam pakai kawasan hutan yang mereka mohon sedang dalam proses, agar pihak perusahaan tahu bahwa ini masih dalam proses.

“Kita mengundang mereka untuk memberikan informasi bahwa proses pinjam pakai kawasan hutan yang dimohon sedang dalam penanganan proses di Intern Kementerian kehutanan. Selain itu kita juga perlu masukan-masukan berkaitan dengan pengajuan IPPKH ini”, ujar Hudoyo.

Hudoyo yang didampingi Kepala  Bidang Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Produksi  (BRPHP) wilayah Barat  Bambang, dan Direktur BRPHP wilayah Timur Agus Justianto mengatakan, banyak perusahaan yang kurang paham dalam kepengurusan Pinjam Pakai Kawasan hutan.

“Perusahaan itu dianggapnya sudah mulai mengurus IPPKH, padahal baru mengajukan surat permohonan belum melengkapi apa yang disyaratkan dalam proses IPPKH”, tambah Hudoyo

Ditambahkan Hudoyo bahwa, Kita harus samakan persepsi bahwa perusahaan harus menghitung tanggal pengajuan proses IPPKH itu sejak persyaratan lengkap diajukan, termasuk rekomendasi gubernur dan Pertimbangan tekhnis dari Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi kementerian ESDM.

Perusahaan Migas maupun tambang batubara yang saat ini masih mengajukan IPPKH dan sedang dalam proses di Planologi ada sekitar 21 perusahaan antara lain PT Graha Panca Karsa, PT Indotama Mineral Indonesia (Blok H-2), PT Trisula kencana Sakti, PT Asmin Bara Jaan, PT Bintani Megah Indah (Blok 10), PT Bumi Cerah Cemerlang, PT Citic Seram Energi Limited, PT Citra Batu Perkasa, PT Citra Indah Matahari, PT Citra Lampia Mandiri, PT Electra Global, PT Elnusa Bangkanai, PT Kalteng Coal, PT Madani Sejahtera, PT Masindo Putra Energi, PT Merge Mining Industri, PT Multi Mineral Eksplorasi, PT Padang Anugerah, PT Pasir Bara Prima, PT Rimba Kurnia Alam, PT Sumber Barito Coal, PT Tamtama Perkasa, PT Tapin Sarana Jaya, PT Kamikawa Gawi Sabumi, PT Bharinto Ekatama, PT Nusa Persada Resources, PT Huma Betang Indah, PT Gunung Bara Utama, PT Selatan  Selabara (Kab. Pasir), PT Batutua Kharisma Permai, PT Total E & P Indonesie dan PT Chevron West Papua.

Hudoyo mewanti-wanti agar perusahaan yang IPPKH dalam proses belum bisa memasuki kawasan hutan yang dimohon, walaupun hanya untuk melakukan survey. Karena kalau ini terjadi maka perusahaan itu melanggar UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Beberapa perusahaan disela-sela pertemuan yang berlangsung selama 1 hari tersebut mengungkapkan bawah selama ini kurangnya keterbukaan informasi sehingga membuat perusahaan yang mengurus IPPKH juga kebingungan sehingga membuat lama proses karena harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. (vb/mnt)


Share this news

Respon Pembaca

2 Komentar untuk "Proses Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan 21 Perusahaan Masih Mandek"

  1. supri sabuh on Thu, 18th Aug 2011 10:51 pm 

    Dear vivaborneo

    Dari 21 perusahaan yg mnadek tersebut tp ada salah satux yg sekarng masih bisa nambang,dan sudah mmproduksi puluhan ribu ton…yaitu PT.Padang Anugerah,sedangkan sepengetahuan saya ijin pinjampakai kawasan hutan belum bisa di berikan kepada pemegang IUP sebelum RTRWP kateng rampung atau di setujui DPR-RI.

    MOhon Petunujkx

    Wassalam

  2. Dhie on Fri, 21st Oct 2011 8:53 pm 

    Saya berada di sekitar barito utara, lebih tepatnya muara teweh. Saya lihat disitu ada pt. Padang anugrah, sampai sekarang pt.pa tersebut masih nambang dengan jumlah sangat besar mungkin ratusan ribu ton sedangkan mereka belum mempunyai ippkh. Sedangkan, jika belum punya ippkh, jangankan nambang, seurvey aja g boleh. Mohon jawabannya, apakah ada ‘maen’ di aparat yang bersangkutan? Knp tidak ada tindakan dari aparat?

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.