ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

481 Peserta Lulus SKD Bakal Ikut SKB

December 6, 2018 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA- Sesuai surat pengumuman Nomor : 005/PANSEL-CPNS/2018 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Peserta yang Dapat Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pada Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemkab Kutim Anggaran 2018, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) telah mengumumkan daftar nama pelamar yang berhak mengikuti SKB.

“Sebanyak 481 pelamar CPNS Kutim dinyatakan boleh mengikuti SKB sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” sebut Kepala BKPP Zainuddin Aspan, kemarin.

Zainuddin didampingi Sekretaris BPKK Rudi Baswan dan Kabid Mutasi BKPP yang juga Sekretaris Panitia Seleksi Daerah CPNS Kutim, Misliansyah menyebut formasi yang diperebutkan tak lagi genap 243. Namun berkurang sekitar 10 formasi, diakibatkan pada formasi dimaksud tidak ada pelamar yang memenuhi ketentuan peserta lulus passing grade sesuai keputusan pusat.

Lebih jauh dijelaskan peserta SKB atau pelamar yang dapat mengikuti SKB adalah adalah peserta yang memiliki kode“P1/L dan“P2/L”dalam lampiran daftar nama yang diumumkan. Lebih detail Zai, sapaan akrab Zainuddin Aspan menjelaskan, beberapa kode yang ada dalam pengumuman dimaksud. Kode“P1/L”adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB. Kode“P1”adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD berdasarkan Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018, namun tidak dapat mengikuti SKB. Kode“P2/L”adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD)berdasarkan Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Kode“P2”adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD berdasarkan Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018, namun tidak dapat mengikuti SKB. Berikutnya kode“TL”adalah peserta yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD berdasarkan Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD berdasarkan Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018. Kode“TH”adalah peserta yang tidak hadir dalam SKD.

“Seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan kode“P1/L”dan“P2/L” berdasarkan hasil yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana terlampir, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” tegas Zai yang mantan Kabag Hukum Setkab Kutim tersebut.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dilaksanakan pada 8 Desember 2018 pada pukul 08.00-17.30 wita dalam lima sesi. Mengambil lokasi di Laboratorium CAT Kabupaten Kutim atau Gedung Diklat Jalan Graha Expo Bukit Pelangi Sangatta. Hal penting lainnya yakni peserta yang akan melaksanakan ujian diwajibkan membawa dokumen sabagai persyaratan mengikuti ujian. Antara lain Kartu Peserta Ujian CPNS Asli yang digunakan saat SKD dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli.

Untuk informasi terkait pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Kabupaten Kutim 2018, BKPP menyediakan Call Center : 0852 4800 0133. berikutnya website : www.kutaitimurkab.go.id dan Blog : www.bkppkutim001.blogspot.com serta email : cpnspengaduan@gmail.com . Sedangkan di media sosial juga dapat diakses Facebook : Badan Kepegawain Pendidikan Dan Pelatihan serta Instagram : bkppkutaitimur. (*/03)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.