ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahun 2022 Melebihi Target

December 21, 2022 by  
Filed under Berita, Hukum & Kriminal

Share this news

Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejaksaan Tinggi Kaltim dipimpin Plt. Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Amiek Mulandari, SH, MH didampingi para asisten, Rabu (21/12/2022)

SAMARINDA – Kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang tahun 2022 telah melampaui target kinerja yang telah ditetapkan. Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Amiek Mulandari, SH, MH saat Konferensi pers dalam  rangka refleksi akhir tahun 2022 di Hotel Mercure jalan Mulawarman Samarinda Kalimantan Timur, Rabu (21/12/2022).

Seperti kinerja di bidang Pembinaan yang telah melakukan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)  sebesar Rp100.947.330.382,- dari taget sebesar Rp7.108.297.160,- atau mencapai 1.420 persen.

“Pencapaian kinerja bidang pembinaan di Kejaksaan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Berau yang tertinggi di Kaltim, kinerja bidang pembinaan ini cukup menonjol dan termasuk yang tertinggi di Indonesia,” ungkap Amiek didampingi pejabat utama asisten Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Amiek Mulandari, SH, MH

Selain itu kinerja bidang intelijen juga menunjukkan kinerja melapaui target. Fungsi intelijen didalam undang-undang yaitu Penyelidikan, Pengamanan, dan Penggalangan (LidPamGal telah mencapai 48 kegiatan penyidikan dari target 16 kegiatan penyidikan atau 300 persen.

“Bidang intelijen juga melakukan penagaman pembangunan strategis, dalam hal ini pada 2022 ada satu instansi yang mengajukan permohonan pengamanan, yakni pembangunan PLN dengan nilai Rp44,7 miliar,” ujar Amiek.

Di tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Kaltim juga telah melaksanakan penyuluhan hukum kepada 8.563 orang dari target sebanyak 1.700 orang atau lebih dari 500 persen dan penerangan hukum kepada 31 instansi/lembaga dari target sebanyak 16 instansi/lembaga, meningkat 193 persen.

Selain itu di bidang Tindak Pidana Umum, penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif (restorative justice) dari 44 perkara yang diusulkan ke Jampidum Kejaksaan Agung di Jakarta, sebanyak 39 Kasus di setujui dan 5 kasus tidak disetujui.

“Kejaksaan Tinggi Kaltim memfasilitasi dan memediasi keadilan restoratif, selanjutkan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) yang akan memutuskan,” tambah Gde Made Pasek Swardhyana – asisten bidang tindak pidana umum Kejati Kaltim.

Jumlah Sidang Online yang dilaksanakan sampai dengan 16 Desember 2022  sebanyak 27.508 Kali. Diputus Pengadilan Negeri sebanyak 3.800 Perkara.

Selanjutnya di bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Kaltim telah melakukan Pengembalian   Kerugian   Keuangan Negara Jalur Pidana Khusus (barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti) sebanyak Rp.7.009.269.525,-.

Pengembalian Kerugian Negara melalui Jalur Perdata di Kejaksaan Tinggi Kaltim juga menunjukkan peningkatan prosentase. Total penyelamatan uang negara sebesar Rp602.520.953.352,- oleh Kejati dan Kejari se-Kaltimtara.

Terakhir adalah bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Kaltim sepanjang tahun 2022 telah melakukan penyelesaian laporan pengaduan sebanyak 6 kasus dari target 6 kasus pengaduan atau selesai 100 persen.(hd/wd)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.