ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Cegah Penularan COVID-19, BI Kaltim Tiadakan Kas Keliling dan Layanan Penukaran Bersama

December 22, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SAMARINDA – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2021, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (KPwBI Kaltim) meniadakan Kas Keliling dan Layanan Penukaran Bersama, dalam rangka pencegahan penularan virus corona dan tetap melaksankan protokol kesehatan dengan ketat, namun tetap memastikan kebutuhan uang masyarakat dan melakukan penyesuaian terhadap jadwal hari libur dan operasional.

Kepala KPwBI Kaltim Tutuk S.H. Cahyono menyampaikan, memperhatikan keamanan dan pencegahan COVID-19, maka pemenuhan kebutuhan uang tersebut ditetapkan layanan penukaran baik secara wholesale/retail kepada masyarakat dilayani oleh Perbankan sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19. Kas Keliling dan Layanan Penukaran Bersama Perbankan ditiadakan.

KPwBI Kaltim juga mengimbau seluruh Perbankan untuk meningkatkan keamanan mesin ATM dilengkapi dengan sarana kesehatan seperti tempat cuci tangan atau hand sanitizer serta memastikan ketersediaan uang Rupiah pada seluruh ATM. Seluruh Perbankan untuk menyediakan sarana publikasi/edukasi di area layanan kas/banking hall dan area mesin ATM.

“KPwBI Kaltim berkomitmen untuk menyediakan uang yang layak edar dan higienis untuk meminimalisir penyebaran COVID-19,”ujar Tutuk di Samarinda, (18/12/2020) lalu.

Tutuk memastikan uang yang tersedia akan dapat mencukupi kebutuhan masyarakat menjelang HBKN Natal dan Tahun Baru 2021. Proyeksi kebutuhan uang kartal perbankan/outflow untuk bulan Desember 2020 diperkirakan sebesar Rp1,74 Triliun atau turun sebesar 1,33 persen (yoy) dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya.

“Kebutuhan tersebut telah memerhatikan antisipasi kebutuhan selama bulan HBKN Natal dan Tahun Baru serta berbagai kebijakan dan stimulus fiskalPemerintah kepada masyarakat untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19,” kata Tutuk di Samarinda, Jumat (18/12/2020)

Sebagai informasi tambahan, KPwBI Kaltim juga menyesuaikan jadwal operasional dengan memperpendek Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020 agar tetap dapat melayani kebutuhan masyarakat, menjadi sebagai berikut: Jumat , 24 Desember Hari Raya Natal Cuti Bersama Tahun 2020 / Kantor BI Tutup. Kamis, 25 Desember Hari Raya Natal Hari Libur Tahun 2020 / Kantor BI Tutup. Kamis, 31 Desember Kamis Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah Cuti Bersama Tahun 2020 / Kantor BI Tutup. (*/hel)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.