ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPRD Kaltim Siapkan Raperda CSR

December 11, 2010 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA–vivaborneo.com, Ketua DPRD Kaltim H Mukmin Faisyal mengatakan dewan akan segera menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Community Social Responcibility (CSR). Perda CSR diperlukan untuk mengatur dan mengarahkan tanggungjawab sosial perusahaan terhadap masyarakat, khususnya mengatur tentang ketetapan kualifikasi, peruntukan dan besaran CSR yang layak diberikan setiap perusahaan.”Kita harus mengakui bahwa CSR belum banyak memberi kontribusi optimal bagi masyarakat sehingga perlu payung hukum yang lebih tegas untuk mengatur dan mengarahkan program ini agar dapat memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” kata Mukmin Faisyal saat membuka diskusi panel kerjasama Lingkar Mediasi dan Vico Indonesia di Aula Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Samarinda, Jumat (10/12).

Mukmin berharap rencana pembahasan Raperda inisiatif dewan tersebut mendapat dukungan masyarakat, termasuk Pemprov Kaltim. Pasalnya menurut Mukmin, meski banyak perusahaan telah melakukan program CSR di masing-masing wilayah, namun secara umum, penilaian masyarakat tentang pelaksanaan CSR di Kaltim belum memberi banyak perubahan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Disarankannya, sebelum proses pembahasan Raperda ini resmi menjadi Perda, Pemprov Kaltim perlu segera menyiapkan Forum CSR untuk pengorganisasian sementara agar program CSR dari seluruh perusahaan terintegrasi secara baik, termasuk menyesuaikan dengan program pembangunan yang saat ini sedang dilaksanakan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sementara itu, Kasubbid Pengendalian Kerusakan Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim, Drs Syahrir menjelaskan CSR seharusnya tidak menjadi beban bagi perusahaan, tetapi sebaliknya harus diamini sebagai keunggulan kompetitif untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Perusahaan yang malas memberikan kontribusi CSR, maka lambat laun perusahaan justru akan menemukan lebih banyak permasalahan dengan masyarakat.

”Jika CSR tidak dilaksanakan karena kecenderungan perusahaan untuk memburu profit yang besar, maka kemungkinan justru sangat mungkin akan merugikan perusahaan. Kekecewaan dan aksi masyarakat sangat berpotensi akan menganggu kinerja perusahaan,” jelas Syahrir.

Khusus di sektor perkebunan, Syahrir mengungkapkan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) menegaskan bahwa setiap 20 persen lahan perkebunan harus disiapkan untuk plasma (perkebunan rakyat). Hanya saja menurut Syahrir, kadangkala masyarakat tidak maksimal memanfaatkan program plasma yang diberikan.

Sebab itu, belakangan ini perusahaan-perusahaan perkebunan mulai mengubah pola plasmanya dengan pengelolaan oleh mereka sendiri, baik sejak pembibitan, pemupukan dan pemeliharaannya. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan jaminan kualitas dan kuantitas pengembangan perkebunan untuk rakyat dalam program plasma.

”Pola tersebut akan memberi jaminan hasil yang lebih baik. Tetapi intinya, itu adalah bagian dari CSR yang dikembangkan di sektor perkebunan, selain sejumlah kerjasama lainnya seperti kerjasama pengangkutan hasil panen dengan koperasi sekitar dan lainnya,” imbuh Syahrir.

Dari pihak Vico Indonesia, Surya Safari menjelaskan bahwa perusahaan perminyakan ini menjunjung prinsip PPP, yakni People, Planet dan Profit.

”Prinsip yang kami laksanakan adalah bagaimana operasi yang dilaksanakan perusahaan dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat dengan tetap menjaga keselamatan dan keseimbangan lingkungan namun tetap memperhitungkan keuntungan dari operasi yang kami laksanakan atau dengan prinsip People Planet dan Profit,” beber Surya Safari. (vb/sam)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.