arzh-CNenfrdeidko

Forum Peduli RRI Tolak Hasil Seleksi Calon Dewan Direksi LPP RRI

December 1, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Forum Peduli RRI menyatakan sikap menolak hasil pengumuman Panitia seleksi Calon Dewan Direksi LPP RRI masa bhakti 2021 – 2026.

Juru bicara Forum Peduli RRI Tyas Anggoro melalui rilisnya menyebutkan, proses seleksi Dewan Direksi LPP RRI Periode 2021-2026 tidak sesuai dengan spirit LPP yang harus independen, netral, mandiri, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Proses yang demikian akan menciderai keberadaan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik, dan karenanya harus dilakukan proses ulang.

Anggoro menyampaikan, beberapa peserta seleksi calon direksi RRI 2021-2026 mempertanyakan proses dan keterbukaan tahapan pelaksanaan seleksi. Pansel patut diduga telah melakukan maladministrasi dengan mengubah ketentuan batas usia untuk posisi Direktur Keuangan dan Direktur SDM pada waktu yang berbeda, namun melalui surat yang diterbitkan dengan nomor dan tanggal yang sama.

Disebutkan Tyas, berdasarkan Pengumuman yang dikeluarkan Pansel, Nomor: 01/TIMSEL­DIREKSI­ -RRI­/11/2021, pansel membuka lowongan untuk enam posisi, yaitu: Direktur Utama, Direktur Program dan Produksi (PP), Direktur Teknologi dan Media Baru (TMB), Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha (LPU); dan Direktur Keuangan (khusus PNS, pangkat terendah IV/b), serta Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum (khusus PNS, pangkat terendah IV/b). Masa pendaftaran berlangsung sampai dengan 12 November 2021, tetapi kemudian diperpanjang sampai dengan tanggal 19 November 2021.

Mencermati proses rekrutmen calon Dewan Direksi RRI Periode 2021-2026, Forum Peduli RRI menilai, ada sejumlah kejanggalan yang patut dicermati dan dilakukan koreksi agar Dewan Direksi yang terpilih tidak mengandung cacat administrasi (maladmistrasi) dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Forum Peduli RRI melihat kejanggalanyang dimaksud, antara lain dalam pengumuman pertama tertanggal 4 November 2021 tercantum tiga persyaratan khusus, yaitu: (1) berusia minimal 40 (empat puluh) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar; (2) persyaratan khusus untuk menduduki jabatan Direktur Keuangan dan Direktur SDM dan Umum adalah PNS dan memiliki pangkat/golongan minimal Pembina Tk. I-IV/b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan (3) bagi calon Dewan Direksi yang berasal dari PNS/pegawai BUMN/pegawai BUMD harus memperoleh persetujuan dari instansinya dan dibuktikan dengan surat persetujuan dari pimpinan tertinggi.

“ Akan tetapi, pansel dengan mudah menganulir serta mengubah batas umur Calon Direksi SDM dan Umum, serta Calon Direksi Keuangan, semula maksimal 60 tahun menjadi maksimal 55 Tahun pada saat mendaftar. Yang diumumkan dalam Perpanjangan Pendaftar dengan Nomor 02/TIMSEL­ DIREKSI­ -RRI­/11/2021 tertanggal 12 November 2021, sehingga mereka yang mendaftar sebelum tanggal 12 November untuk kedua posisi tersebut merasa dirugikan,“ papar Tyas Anggoro.

Demikian pula dengan terkait dengan hasil Ujian Makalah yang diikuti oleh 76 peserta dengan jumlah soal 5 butir, dilakukan 25 Nopember, Jumat tanggal 26 November hasilnya sudah keluar tidak sampai 24 jam. Muncul pertanyaan, bagaimana proses koreksinya, bagaimana proses pembobotan nilainya, bagaimana proses pengambilan keputusan akhir sehingga bisa secepat itu hasilnya diumumkan.

“Oleh karenanya, kami menuntut adanya transparansi. Bukti pengerjaan, bukti penilaian, dan bukti proses pengambilan keputusan terkait dengan Ujian Makalah harus dibuka bagi publik mengingat itu bagian dari Informasi Public dan semestinya sudah lewat masa retensi untuk dikecualikan mengingat hasilnya sudah dipublikasikan,“ lanjutnya.

 

Forum Peduli RRI menilai sejumlah nama yang lolos tes makalah ditengarai merupakan “titipan” atau hasil kesepakatan politik pihak-pihak yang terkait langsung dalam proses Pemilihan Dewan Pengawas LPP RRI periode 2021-2026.

Sementara itu Ketua Panitia Seleksi ( Pansel ) Calon Dewan Direksi LPP RRI masa bhakti 2021-2026 M. Imam Aziz ketika dihubungi via telepon beberapa kali tidak diangkat. Demikian pula pengajuan pertanyaan tentang bagaimana sikap dan tanggapan Pansel terhadap Pernyataan Sikap Forum Peduli RRI yang menolak hasil pengumuman Calon Direksi LPP RRI melalui WA hanya dibaca saja. Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP RRI yang mempunyai kewenangan memilih Calon Direksi LPP RRI, Anwar Mujahid saat dihubungi via telepon juga tidak diangkat.

Mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPP RRI Periode 2016-2021 Hasto Kuncoro melalui Whatsapp (WA) mengomentari beredarnya Pernyataan Sikap Forum Peduli RRI mengatakan kritik yang disampaikan sebagai bentuk dan koreksi agar institusi transparan dan jujur.

“Saya khawatir sesuatu jika dimulai dengan ketidakjujuran nantinya tidak barokah,“ kata Hasto. (Buang Supeno)

 

 


Share this news

Respon Pembaca

Satu Komentar untuk "Forum Peduli RRI Tolak Hasil Seleksi Calon Dewan Direksi LPP RRI"

  1. Judianto Amd on Wed, 1st Dec 2021 2:47 pm 

    Seyogyanya Dewan Direksi mendatang patut mempertimbangkan untuk menunda Peogram Digitalisasi
    Mayoritas Pendengar Radio adalah kalangan menengah kebawah yang masih asyik dengan kesederhanaan Radio Analog
    Jangan hanya mengejar Proyek perubahan alat siaran Analog menjadi peralatan Digital yang berakibat mengorbankan peralatan Analog yang begitu banyaknya dimiliki oleh Stasiun RRI diseluruh Indonesia yang rata rats masih layak dipakai
    Akan lebih baik bila sistem kanalisasi Frekuensi diperjuangkan diwilayah Frekuensi Komunitas sehingga Frekuensi RRI terpisah dari Frekuensi Radio Siaran Swasta Niaga
    Dikanal pendudukan Frekuensi ini RRI akan bisa secara leluasa membangun kekuatan Siaran berjaringan seluruh Indonesia dan memudahkan Pendengar RRI
    Dalam mencari Gelombang dan Frekuensi Siaran RRI
    Saat ini terkesan oleh rekan rekan PRSNI bahwa RRI menguasai pendudukan Frekuensi
    Hal ini tidak bisa disalahkan karena kalau digelar peta Frekuensi disitu akan terlihat frekuensi RRI berada mulau Frek. 88 Mhz sampai dengan Frek. 106 Mhz.
    Interferensi dan Dubling siara sering terjadi karena Frekuensi RRI masih bercampur dengan Frekuensi Radio Siaran Niaga atau Radio Swasta
    Semoga pandangan ini bisa menjadi Pertimbangan Dewan Direksi mendatang
    Selamat bertugas

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.