Hotel GC Penuhi Tuntutan Warga Desa Sidomulyo

December 16, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Hotel GC akhirnya memenuhi tuntutan warga Desa Sidomulyo Kecamatan Kota Batu untuk membongkar Bangunan di atas badan Sungai Ledok dan mencabut somasi kepada Kepala Desa Sidomulyo Suharto.

Dipenuhinya tuntutan  warga desa Sidomulyo yang melakukan aksi unjukrasa ke hotel GC, Minggu (12/12/2021) lalu setelah dilakukan pertemuan dengan Pemilik Hotel GC dan warga Desa Sidomulyo  dimediasi Muspika Kecamatan Kota Batu di balai pertemuan Kecamatan Kota Batu, Rabu (15/12/2021).

“Saya akan penuhi tuntutan warga dengan membongkar bangunan (dak) yang ada di atas badan sungai Ledok belakang hotel,” kata Suyono pemilik (Owner) hotel GC yang datang dari Surabaya.

Ia juga meminta maaf dan diberi waktu untuk melakukan pembongkaran karena tidak mempunyai alat berat. Suyono memastikan sebelum pembangunan plesengan proyek desa dilaksanakan kondisi Sungai Ledok bersih.

Suyono mengakui, selama ini terkesan pihaknya kurang harmonis dengan warga desa. Oleh karena itu dengan adanya kejadian ini, dia akan lebih inten menjalin komunikasi dengan warga.

Dijelaskan Suyono yang tinggal di Kota Surabaya tersebut, rencana pembangunan hotel di bagian belakang sudah dibuat sejak 2007. Ia menegaskan izin IMB pembangunan hotel telah lengkap.

Ketua BPD Desa Sidomulyo Subandri menyambut baik dengan tercapai kesepakatan damai dengan pihak hotel. Diakui dengan adanya hotel GC bagi desanya mempunyai nilai eknomi dan membanggakan. Semoga saja dengan kasus ini, sama-sama mengoreksi diri untuk membenahi sikap kita masing-masing.

“Hasil pertemuan ini bisa menjadi bahan evaluasi ke depan,bagaimana membangun desa Sidomulyo sebagai salah satu kawasan destinasi wisata. Adanya hotel merupakan pelengkap kegiatan kepariwisataan, jika selama ini hotel ada permasalah sampaikan saja ke pihak desa. ” ujarnya.

Subandrio menyebutkan timbulnya aksi unjukrasa warga desa karena pihak hotel melakukan somasi kepada kepala desanya. Aksi ini sebagai bentuk solidaritas warga atas somasi Hotel GC kepada Kepada Desa Sidomulyo yang dianggap telah memberitakan berita bohong kepada wartawan menyangkut hotelnya. Faktanya  adanya bangunan yang berada di belakang hotel. Bangunan tersebut berdiri di atas badan Sungai Ledok yang mengakibatkan banjir. Selain itu, limbah cair pembuangan dari hotel menyebabkan bau busuk.

Plh Kasat Pol PP Kota Batu Arief Racham Atdyasana mengakui sudah memeriksa surat ijin mendirikan bangunan (IMB) asli dari tangan pemilik Hotel GC, yang diterbutkan tahun 2007. Namun demikian pihaknya tetap akan melakukan klarifikasi terhadap ijin lainnya. Pekan depan diagendakan untuk klarifikasi ke lapangan.

“Minggu depan kami ke lokasi untuk mencocokan antara izin dengan fakta di lapangan “ tegasnya usai pertemuan.

Arief juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan lintas sektoral karena menyangkut sungai dan pengelolaannya. Pemkot Batu tidak bisa berdiri sendiri. Sebagai lembaga penegak Peraturan daerah ( Perda ) Satpol PP akan mengawal kasus ini hingga tuntas. (buang supeno).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    909819
    Users Today : 1274
    Users Yesterday : 3621
    This Year : 758195
    Total Users : 909819
    Total views : 9642420
    Who's Online : 59
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-08