ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Isran-Hadi Akhirnya Menggugat

December 13, 2024 by  
Filed under Opini

Share this news

Catatan Rizal Effendi

PLGUB Kaltim ternyata belum selesai. Paslon No 1 Isran-Hadi sebagai petahana akhirnya memutuskan membawa hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kabar gugatan ke MK itu baru diketahui Rabu (11/12) tengah malam menjelang penutupan pendaftaran. Sebelumnya tak pernah terdengar ada rencana tersebut. Tiba-tiba Tim Hukum Isran-Hadi muncul di Gedung MK, Jl Merdeka Barat No 6, Jakarta Pusat.

Sejauh ini juga tidak ada komentar dari mereka. Isran sendiri sampai sekarang belum pernah mengeluarkan pernyataan. Dari Seputarfakta.com ada komentar singkat dari Hadi Mulyadi, calon wagub. “Iya, kami sudah mengajukan gugatan ke MK,” ungkapnya melalui pesan singkat, Kamis (12/12) pagi.

Anggota Tim Hukum Isran-Hadi ketika melaporkan Bawaslu Kaltim ke DKPP di Jakarta.

Beberapa media memberitakan gugatan tersebut dengan mengutip situs resmi MK. Juga sudah beredar Surat Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Nomor 265/PAN.MK.e.AP3/12/2024 berikut lampirannya yang ditandatangani Plt Panitera Muhidin pada tanggal 11 Desember 2024.

Di situ disebutkan pemohon adalah Isran Noor dan Hadi Mulyadi, calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim No Urut 1. Kuasa hukumnya Jaenal M dkk. Pokok permohonan adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kaltim 2024. Sedang waktu pengajuan permohonan disebutkan Rabu, 11 Desember 2024 pukul 21.57 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Dalam berkas permohonan yang diajukan dilampirkan surat permohonan pemohon, surat kuasa pemohon, KTA dan BAS Kuasa Hukum Pemohon, flashdisk pemohon serta daftar alat bukti dan alat buktinya.

Dari surat kuasa pemohon yang berjumlah 4 orang terdapat nama pengacara terkenal Refly Harun. Bahkan kabarnya ada juga anggota dari  Kantor Pengacara Mahfud MD.

Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak 2024 yang dikutip dari situs resmi MK pada Kamis (12/12) pagi, terungkap ada 15 permohonan sengketa Pilgub, sebanyak 213 permohonan sengketa pilkada bupati dan 47 permohonan sengketa pilkada wali kota.

Yang mengejutkan dari 15 permohonan sengketa pilgub tidak terdapat permohonan sengketa dari Pilgub Jakarta. Itu berarti rencana Tim Hukum Paslon No 1 Pilgub DKI Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) urung dilaksanakan. “Kami batal mengajukan gugatan karena adanya arahan pimpinan,” kata Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar tanpa menjelaskan siapa pimpinan yang dimaksud.

Dari 213 permohonan sengketa pilkada bupati atau pilbup, 3 di antaranya dari Kaltim. Dua gugatan dari paslon pilbup Kukar, yaitu Paslon No 2 Awang Yacoub Lukman-Akhmad Zais dan Paslon No 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi serta gugatan dari Paslon No 1 Madri Pani-Agus Wahyudi di Pilbup Berau.

Sementara itu, dengan adanya gugatan Isran-Hadi, maka penetapan calon terpilih Pilgub Kaltim 2024 mau tidak mau harus menunggu putusan  MK terlebih dahulu. Hal yang sama juga terjadi pada Pilbup Kukar dan Berau.

BAWASLU KURANG BUKTI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim yang bakal menjadi pihak termohon mengaku sudah siap menghadapi PHPU yang diajukan paslon Isran-Hadi. “Iya PHPU merupakan tahapan penting bagi paslon yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada Serentak 2024,” kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris seperti diberitakan TribunKaltim.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, gugatan PHPU diajukan para paslon ke MK selama 3×24 jam setelah penetapan rekapitulasi. Sepertinya itu sudah dilakukan tim hukum paslon No 1 Pilgub Kaltim, paslon No 2 dan No 3 Pilbup Kukar dan paslon No 1 Pilbup Berau.

Menurut Fahmi, gugatan PHPU Pilgub Kaltim tentu akan dihadapi langsung oleh pihaknya. Sedang gugatan PHPU dari Pilbup menjadi beban dan tanggung jawab dari masing-masing KPU di wilayahnya. Dan KPU nantinya juga didampingi oleh tim hukum.

Ketua KPU Berau Budi Harianto menyatakan siap menghadapi gugatan dari paslon Madri Pani-Agus Wahyudi. “Sesuatu yang normal dalam pesta demokrasi. Kami tunggu jadwal dari MK saja,” katanya. Hal yang sama juga dinyatakan Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan.

Berdasarkan Peraturan MK No 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernujr, Bupati dan Wali Kota, maka berkas permohonan paslon dicatat panitera MK dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Lalu dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan kelengkapan pemohon oleh MK.

Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3). Jika sudah lengkap, maka panitera MK mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Dari pengumuman e-BRPK itu, maka termohon atau KPU akan mengetahui dalil atau bukti apa yang dibawa paslon ke MK terkait gugatan PHPU yang diajukan. Selanjutnya masing-masing pihak menunggu jadwal persidangan dan mempersiapkan saksi serta alat bukti yang dibutuhkan.

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris membenarkan jika ada gugatan PHPU yang diajukan paslon ke MK, maka penetapan calon terpilih dengan sendirinya menunggu putusan dari MK. “Jadi kita jalani dulu persidangannya di MK,” jelasnya.

Sementara itu mengutip dari Sapos.co.id, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim Hari Darmanto mengungkapkan, ada 130 laporan pelanggaran yang masuk ke meja mereka. Mencakup berbagai tahapan, mulai masa kampanye sampai tahap pemungutan suara.

Dari total laporan pelanggaran yang masuk itu, terdapat 71 kasus secara spesifik menyoroti dugaan pembagian uang. “Sebanyak 11 kasus terdeteksi langsung oleh pengawasan kami, 60 lainnya dari laporan masyarakat,” kata Hari.

Selain itu, terdapat 50 laporan lain terkait potensi politik uang. Kasus ini terdiri dari 11 temuan hasil pengawasan langsung Bawaslu dan 39 kasus dari laporan masyarakat.

Menurut Hari, hambatan terbesar dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran tadi adalah minimnya bukti yang mendukung laporan tersebut. Selain waktu penyelidikan yang sangat terbatas. “Kami sering terkendala bukti, sehingga banyak laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sejauh ini banyak pihak yang menyoroti lemahnya kinerja Bawaslu. “Yang kami lihat ada kesan dan dugaan aparat Bawaslu melakukan pembiaran atau tidak berdaya menghadapi berbagai pelanggaran terutama politik uang di lapangan,” kata Usman dan Harun, dua pemilih asal Samarinda dan Balikpapan.

Tim hukum Isran-Hadi awal November lalu melaporkan Bawaslu Kaltim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) di Jakarta. “Kami laporkan ke DKPP karena Bawaslu Kaltim diduga melakukan pembiaran terjadinya money politics yang sangat masif dan sudah viral di ruang publik,” kata Dr Jaidun, SH, MH, ketua Tim Hukum Isran-Hadi.(*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.