ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kades Dituntut Kembangkan Potensi Desa

December 8, 2009 by  
Filed under Artikel, Kutai Kartanegara

Share this news

TENGGARONG – ASisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) HM Ghufron Yusuf mewakili Pj Bupati Kukar mengambil sumpah jabatan sekaligus melantik Sumiyarso sebagai Kepala Desa (Kades) Sido Mukti Kecamatan Muara Kaman, Selasa (8/12) kemarin di Sasana Budaya desa Sido Mukti.

Asisten I Setkab Kukar HM Gufron Yusuf saat menyematkan tanda jabatan kepada Kades yang baru dilantiknya

Asisten I Setkab Kukar HM Gufron Yusuf saat menyematkan tanda jabatan kepada Kades yang baru dilantiknya

Sumiyarso sebelumnya telah memperoleh suara terbanyak pada pemilihan Kades pada Oktober lalu mengungguli tiga calon Kades lainnya, dan terpilih untuk memimpin desanya hingga 2015 mendatang.

Acara itu juga sekaligus memberhentikan dengan hormat Penjabat Kades sebelumnya Tugino Sarwono yang memimpin desa Sido Mukti sejak Mei 2009 lalu. Dihadiri beberapa Kepala Dinas/Instansi dilingkungan Pemkab Kukar dan dari DPRD Kukar, Muspika Muara Kaman, serta lembaga-lembaga desa Sidomukti dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutan Pj Bupati yang dibacakan Ghufron mengatakan, tugas pertama dari Kades yang baru dilantik adalah mempersatukan komponen warga  desa yang berbeda pilihan pada Pilkades lalu.

“Hilangkan sekat, ajak seluruh warga bersatu membangun desa menuju kemakmuran, maju dan mandiri,” pesan Ghufron kepada Kades yang baru dilantiknya.

Selain itu, Kades juga dituntut untuk lebih meningkatkan wawasan dan pengetahuan khususnya mengenai Pemerintahan Desa sehingga dapat lebih meningkatkan memahami makna otonomi desa, yang pada akhirnya dapat diterapkan pengetahun tersebut bagi upaya mengembangkan dan memajukan desa.

Setiap desa memiliki potensi yang dapat dikembangkan, baik Sumberdaya Alam maupun sumberdaya manusianya. Untuk itu, Ghufron mengatakan tugas Kades agar lebih mengarahkan dan menggali potensi desa supaya lebih bermanfaat bagi kemajuan masyarakatnya.

Dikatakannya, ketergantungan pembiayaan pembangunan hanya dari Pemerintah Daerah melalui Alokasi Dana Desa (ADD) hendaknya diimbangi dengan peniggkatan Pendapatan Asli Desa (PA Des).
“Selama ini sedikit sekali desa yang dapat menggali PA Des untuk membiayai Desanya, sementara arah pelaksanaan Otonomi desa adalah bilamana desa mampu membiayai sendiri kegiatan pemerintahan maupun pembangunannya,” paparnya.

Kades juga dituntut menjabarkan perencanan desanya dalam sebuah Rencana Strategis (Renstra) yang menjadi pedoman dalam melaksanakan pembangunan,agar proses pembangunan dapat di ukur dan dinilai.

Serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta komponen masyarakat diarapkan dapat mengawasi proses pembangunan desanya.  (hmp03)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.