Kaltim Percepat Izin Pasir Sungai untuk Pembangunan Berau

December 8, 2025 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

BERAU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempercepat proses perizinan pengambilan pasir sungai agar mendukung kebutuhan pembangunan di berbagai daerah, terutama Kabupaten Berau. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan, langkah percepatan ini tetap mengutamakan aspek kehati-hatian serta perlindungan lingkungan.

“Pasir sungai adalah material strategis untuk pembangunan, sehingga kami memastikan proses perizinannya berjalan cepat namun tetap sesuai aturan dan berwawasan lingkungan,” ujar Bambang Arwanto, Senin (9/12/25).

Ia menambahkan, percepatan dilakukan agar kebutuhan konstruksi dan infrastruktur di Berau tidak terhambat pada keterbatasan material.

Dirinya menjelaskan, prosedur Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Sungai tetap mengikuti ketentuan nasional. Tahap awal dimulai dari permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui aplikasi INLINE milik Kementerian ESDM. Setelah itu, pemohon wajib memproses perizinan lingkungan melalui OSS yang terhubung dengan amdal.net sebelum melengkapi syarat penerbitan IUP Eksplorasi.

Dengan IUP Eksplorasi di tangan, perusahaan harus melakukan penyelidikan sumber daya melalui rekomendasi teknis Balai Wilayah Sungai (BWS), termasuk pengukuran batimetri agar menentukan area sedimentasi yang bisa ditambang. Hasil kajian ini dipresentasikan dan dikoreksi Inspektur Tambang Perwakilan Kaltim serta diverifikasi administratif Dinas ESDM bersama OPD terkait.

Setelah laporan teknis dan administratif disetujui, Dinas ESDM menerbitkan surat tekno-ekonomi sebagai syarat menuju tahapan perizinan lingkungan dan peningkatan ke IUP Operasi Produksi. Perusahaan juga harus melengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah kabupaten.

Pada tahap IUP Operasi Produksi, perusahaan kembali diwajibkan menyampaikan dokumen rencana reklamasi, rencana penutupan tambang, hingga rencana pemberdayaan masyarakat. Seluruh dokumen ini harus disetujui sebelum perusahaan memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Secara keseluruhan, estimasi waktu penyelesaian perizinan mencapai sekitar 456 hari, namun bisa lebih cepat jika persyaratan dipenuhi secara lengkap dan tepat waktu. Saat ini di Kabupaten Berau terdapat dua perusahaan pemegang IUP Eksplorasi dan tujuh perusahaan yang mengajukan WIUP. Dalam waktu dekat, Dinas ESDM Kaltim akan menerbitkan dua persetujuan WIUP baru untuk komoditas pasir sungai.

Terkait penambangan pada wilayah sungai, Bambang menegaskan, pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian karena adanya perbedaan pandangan teknis antarinstansi. Sinkronisasi antara Pemprov Kaltim, Pemkab Berau, dan lembaga terkait terus dilakukan.

“Kami ingin memastikan pengambilan pasir sungai dilakukan hanya di area pendangkalan alami, sehingga selain memenuhi kebutuhan pembangunan, kegiatan ini juga membantu menjaga kapasitas sungai dan kelancaran pelayaran,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan gangguan ekosistem sekaligus memastikan pasokan pasir bagi pembangunan di Berau tercukupi secara legal dan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Kaltim juga mengimbau pelaku usaha untuk mengikuti seluruh tahapan perizinan dengan benar.

“Kami mendorong semua pihak taat prosedur agar pembangunan Kaltim berjalan aman dan berkelanjutan, menuju generasi emas,” tutup Bambang. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    910552
    Users Today : 2007
    Users Yesterday : 3621
    This Year : 758928
    Total Users : 910552
    Total views : 9649598
    Who's Online : 36
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-08