ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Karantina Samarinda Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA Kaltim

December 6, 2022 by  
Filed under Daerah

Share this news

SAMARINDA – Guna mendukung perlindungan Tanaman dan Satwa Liar, Badan Karantina Pertanian (Barantan)  Kementerian Pertanian siap bersinergi sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Tindakan karantina dilakukan Karantina Pertanian Samarinda di Pelabuhan Sungai Mahakam Samarinda usai ditemukannya satwa yang termasuk dalam satwa dilindungi yaitu satu ekor bekantan tanpa pemilik.

Berdasarkan undang-undang 21 Tahun 2019, tanaman dan satwa liar yang dilalulintaskan harus dilaporkan kepada pejabat Karantina. Termasuk Bekantan atau Nasaris larvatus yang merupakan salah satu satwa yang dilindungi sehingga lalu lintasnya dibatasi.

Perjanjian Kerja Sama antara Barantan dan BKSDA terkait lalu lintas satwa juga telah dilakukan di Karantina Pertanian Samarinda.  Temuan satwa dilindungi ini dikoordinasikan dengan BKSDA Provinsi Kaltim.

Serah Terima media pembawa berupa seekor bekantan ini dilakukan di Kantor BKSDA antara drh. Pradipta Hendra Saputra dan Surya Darmawan S.Hut.

“Terkait peredaran TSL kita selalu berkoordinasi dengan BKSDA sehingga sinergi ini bisa berjalan baik dengan menurun drastisnya kasus penyelundupan dibanding tahun sebelumnya”, ujar Hendra.

Koordinasi dan sinergi antar instansi terkait sangatlah penting, dengan adanya PKS memudahkan UPT pelaksana untuk dapat melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil tindakan karantina yang dilakukan. (*)

 

 

 

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.