Kejati Kaltim Gandeng PT PHI dan PT Pertamina Patra Niaga Tangani Masalah Hukum Perdata dan TUN

December 9, 2025 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

BALIKPAPAN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menjalin kerja sama dengan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan PT Pertamina Patra Niaga dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, Senin (8/12/2025).

Kerja sama ini ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Supardi, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia Sunaryanto, serta Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Isfahani. PT PHI juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejati Kaltim atas dukungan dalam penyelamatan aset negara berupa tanah di area bawah Muara Mahakam.

Kegiatan dilanjutkan dengan Legal Preventive Program sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dalam penyelamatan aset Pertamina, khususnya tanah di wilayah Regional 3 Kalimantan.

Supardi menegaskan, kerja sama ini bagian dari upaya optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing pihak, termasuk mendukung agenda nasional terkait kemandirian energi serta upaya pencegahan korupsi.

“Peningkatan produksi energi harus dibarengi tindakan preventif agar tidak bersinggungan dengan persoalan hukum. Pengikatan kerja sama ini akan mengoptimalkan kinerja Pertamina Hulu Indonesia dan Pertamina Patra Niaga untuk mencapai target 2026,” ujar Supardi.

Ia menambahkan, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menjaga dan mengembalikan aset negara, sehingga kolaborasi ini diharapkan memperkuat penyelamatan aset strategis milik negara.

Senior Manager Legal Counsel PT PHI, Ardhi Apriyanto menyatakan, persoalan tanah di wilayah operasi migas kerap bersifat kompleks dan memiliki sejarah panjang. Kondisi tersebut sering berpotensi memicu gugatan yang dapat menghambat operasi hulu migas.

Pada titik tertentu, jalur hukum menjadi keniscayaan untuk menegakkan kepastian hukum dan melindungi aset strategis negara. Namun dialog dan mediasi tetap menjadi kunci penyelesaian.

Ia menegaskan PHI percaya sinergi yang solid diperlukan untuk menjaga keberlanjutan operasi migas sekaligus memastikan aset negara dikelola secara profesional dan akuntabel.

Direktur Utama PT PHI, Sunaryanto, menilai penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi persoalan hukum yang selama ini muncul dan sekaligus mendukung keberlanjutan produksi migas di Kalimantan Timur.

“Berkat dukungan berbagai instansi, operasi hulu migas dapat terus berjalan. Kerja sama dengan Kejati Kaltim penting untuk meningkatkan produksi migas dan mendukung ketahanan energi nasional,” katanya.

Perwakilan Kepala Divisi Hukum SKK Migas, Alfalesa, juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang diberikan Kejati Kaltim. Ia menilai langkah-langkah preventif dapat menekan potensi sengketa sehingga industri migas tetap fokus pada penguatan ketahanan energi nasional.

Kegiatan ini dihadiri jajaran Kejati Kaltim, kepala Kejaksaan Negeri se-Kaltim, perwakilan Kanwil ATR/BPN, SKK Migas, jajaran manajemen PT PHI, serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    912560
    Users Today : 307
    Users Yesterday : 3708
    This Year : 760936
    Total Users : 912560
    Total views : 9672346
    Who's Online : 39
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-09