ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Laporan Penjualan Harus Sesuai Harga Patokan Pemerintah

December 28, 2010 by  
Filed under Berita

Share this news

BALIKPAPAN–vivaborneo.com, Peringatan keras bagi para pengusaha pertambangan batu bara agar memberikan laporan yang tepat terkait data penjualan produksi mereka. Pelaporan data penjualan yang tidak mengacu pada penetapan harga patokan batu bara dari pemerintah akan berakibat fatal hingga pencabutan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2010, kebijakan harga batubara ditetapkan oleh kementerian ESDM dalam bentuk penetapan harga patokan mineral dan batu bara.

”Ketentuan ini sekaligus memberikan kepastian berusaha, khususnya dalam hal penjualan. Tidak ada lagi keragu-raguan perusahaan karena penetapan harga dari pemerintah sudah jelas. Ini harus ditaati, sebab bila tidak, kosekuensinya bisa sampai pencabutan IUP,” kata Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim, Frediansyah saat membuka Workshop Penetapan Harga Patokan Mineral dan Batubara di Balikpapan, Senin (27/12).

Sebelum adanya ketentuan ini, pengusaha menyusun laporan data penjualan produksi mereka dengan patokan harga yang ditetapkan sendiri oleh perusahaan. Pola ini memungkinkan manipulasi dilakukan oleh pengusaha. Pada kondisi tersebut, negara sangat mungkin akan mengalami kerugian akibat hilangnya persentase Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diserahkan.

Perhitungan PNBP bagi perusahaan dengan kalori batu bara diatas 6% adalah 7% dari total penjualan (harga patokan batu bara dikali jumlah produk batu bara yang dijual). Untuk perusahaan dengan kalori 5100 – 6000 PNBP dikenakan sebesar 5% dan untuk perusahaan dengan kalori dibawah 5000 dikenakan PNBP sebesar 3%.

”Manfaat bagi perusahaan adalah penetapan harga ini akan berfungsi sebagai kontrol agar pengusaha tidak dikelabui oleh buyer dengan menawarkan harga beli batu bara dengan harga sangat rendah. Selain itu juga akan mengurangi kekacauan pembayaran PNBP karena perusahaan telah memiliki perhitungan yang sama dengan penetapan resmi pemerintah,” ungkap Frediansyah.

Sementara itu, Yudianto, pemateri dari Kementerian ESDM menjelaskan, penetapan harga diterbitkan oleh Dirjen Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Batu Bara atas nama Menteri ESDM, setiap bulannya. Penetapan harga tersebut digunakan sebagai acuan harga batubara bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan pemegang IUP Khusus. Harga tersebut merupakan harga batu bara pada titik serah penjualan (at sale point) secara free on board diatas kapal pengangkut (vessel).

Selain itu juga dijelaskan tentang berbagai perhitungan harga patokan batubara berdasarkan formula kalori yang berbeda. Sehingga dengan demikian, para pengusaha dapat melakukan penghitungan harga jual sebelum adanya penetapan resmi dari pemerintah. Hal tersebut juga akan menghindari kekeliruan perusahaan dalam pembayaran PNBP.

Workshop diikuti ratusan karyawan dari berbagai perusahaan pemegang IUP dan para pegawai instansi tehnis terkait pertambangan dari kabupaten/kota di Kaltim. Penetapan harga patokan batu bara ini diharapkan dapat mengantisipasi kejadian melonjaknya harga batu bara secara signifikan dengan meminimalkan kesalahan khususnya terkait opportunity dan advantage bagi penerimaan negara. (vb/sul)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.