ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Migrasi Analog Switch Off ke Digital Tetap Berlangsung

December 29, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Prof.Hendri Subiakto dalam Webinar” sosialisasi dan literasi TV Digital

MALANG – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan pelaksanaan analog switch off ( ASO) tetap sesuai jadwal, paling lambat 2 November 2022, setelah keputusan Mahkamah Konstitusional terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

“Tidak ada perubahan,” kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Prof. Henri Subiakto, dalam webinar “Sosialisasi Dan Literasi TV Digital “ yang diselenggarakan KPID jawa Timur,Rabu siang (29/12/2021).

Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, atau inkonstitusional, jika tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun. Putusan tersebut tidak membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Oleh MK, diminta untuk direvisi supaya dua tahun yang akan datang, tidak menjadi undang-undang yang inkonstitusional,” kata Henri.

Henri menyatakan revisi undang-undang ini berkaitan dengan proses pembuatan dan yang digugat masalah perburuhan. Sejauh ini, tidak ada keberatan dari pemangku kepentingan untuk aturan yang berkaitan dengan sektor Kominfo, termasuk soal penyiaran.

Oleh karena itu, tidak ada perubahan penghentian siaran televisi terestrial analog atau ASO. Undang-Undang Cipta Kerja mengatur bahwa ASO paling lambat selesai dalam kurun waktu dua tahun setelah regulasi tersebut disahkan, yang berarti jatuh pada tanggal 2 November 2022.

Pemerintah, dikatakan Henri, berkomitmen merevisi regulasi tersebut sekaligus menjalankan program-program yang sudah memiliki dasar hukum.

“Boleh dikatakan, keputusan MK kemarin tidak ada pengaruhnya terhadap persoalan digitalisasi televisi,” kata Henri.

Kementerian Kominfo secara bertahap akan menghentikan siaran televisi analog di Indonesia mulai tahun depan, mundur dari jadwal semula pertengahan tahun ini karena pandemi.

Tahap pertama berlangsung paling lambat hingga 30 April 2022 waktu setempat, di 56 wilayah siaran antara lain Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku dan Papua.
ASO tahap kedua berlangsung paling lambat hingga 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir pada 2 November 2022 pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat.

Set Top Box Gratis

Guna memastikan siaran TV digital dapat dinikmati seluruh masyarakat, Pemerintah akan menyalurkan bantuan set top box (STB) bagi rumah tangga miskin.

STB dapat menjadi penerima siaran TV digital, meskipun pesawat televisi masih analog, sehingga masyarakat masih dapat menggunakan TV lama yang tidak memiliki kemampuan digital.

“Pemerintah juga memperhatikan hal ini, dari sinilah kita memetakan penduduk yang tergolong kurang mampu, yang TV-nya masih analog harus mendapatkan bantuan set top box ini, kita melibatkan Kementrian Sosial nantinya dalam pendataan “ tegas Hendri.

Hendri menyebutkan, jumlah bantuan set top box untuk program siaran TV digital sebanyak 5 Juta unit, dengan rincian 1 juta dari Pemerinta dan 4 juta unit STB bagi rumah tangga miskin oleh disalurkan oleh tiga Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) atau pemegang Mox yakni Grup Surya Citra Media, Grup Media, dan Grup Rajawali.

Ketua KPID Jawa Timur  Afif Amrulloh menyebutkan untuk wilayah Jawa Timur Switch off dimulai 30 April meliputi, kabupaten Sampang, Pamekasan, Sumenep, Lumajang, jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi dan Pacitan. Jumlah warga terdampak 10,4 juta penduduk.

Tahap kedua,  25 April bergeser Kota Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan kota dan kabupaten, Mojokerto kota dan kabupaten, Jomnbang dll

Dan terakhir 2 November 19 kota – kabupaten meliputi Malang Kota – kabupaten, Batu, Probolinggo kota – kabupaten, Kediri kota – kabupaten, Tulungangung, Bojonegoro dll, terdampak 17,3 Juta jiwa.

Afif Amrulloh mengatakan, kendati belum waktunya migrasi dilaksanakan, namun di Jawa Timur sudah mulai ada siaran digital dan analog bersamaan yang dikenal dengan Simulkas di beberapa daerah. Disebutkan di Jawa Timur ada 6 pemegang operator multipleksing yang dapat menyewakan sebagian kapasitas yang dimilikinya kepada lembaga penyiaran yang menyediakan program siaran.

“Penyedia konten tidak harus membangun infrastruktur sendiri semacam pemancar, antena, tower, dan sebagainya. Penyedia konten cukup menyewa slot siaran sesuai ketentuan kepada operator multipleksing untuk menyalurkan konten siarannya kepada masyarakat di suatu wilayah,“ papar Ketua KPID Jawa Timur.

Enam operator Multipleksing dimaksud yakni TVRI, MetroTv, Ant Tv, Trans Tv, Sctv dan GTV. Dari data yang ada di KPID Jawa Timur ke-6 operator Multipleksing ini sudah ada penyewahnya seperti TVRI sudah diisi  TVRI Jatim, TVRI Sport, TVRI Kanal. Sedangkan Kanal Metro TV diisi  JTV, TV9, BBS, Jawa Pos, Madu TV, Kanal ANTV yang ikut bergabung yakni TVOne, Magna TV. Sementara Kanal TransTV yang bergabung yaitu Kompas TV, Trans7, CNN, CNBC Indonesia. Kanal SCTV yang bergabung  TV Indosiar, Mentari dan O Channel yang terakhir GTV yang sudah memesan tempat siaran  RCTI, MNC TV dan I News.

Satu Kanal dalam multipleksing dalam dapat diisi dengan 9 sampai 12 Siaran Televisi. Oleh karena program digitalisasi Televisi ini, benar-benar membuka kesempatan untuk mengembangkan dunia pertelevisian dan peluang kreator untuk membuat konten. (Buang Supeno)

 

 

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.