Ombudsman Kaltim Temukan Selisih Kurang Bayar TPP Tenaga Kesehatan Berau

December 10, 2025 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

BALIKPAPAN – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur merampungkan pemeriksaan terkait aduan 82 CPNS fungsional kesehatan di Kabupaten Berau mengenai dugaan maladministrasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam laporan akhir yang disampaikan pada Selasa (9/12/2025), Ombudsman menemukan adanya kekurangan bayar yang mencapai lebih dari Rp2 miliar, yang semestinya diterima tenaga kesehatan baru di daerah tersebut.

Aduan itu berawal dari ketidaksinkronan regulasi Pemkab Berau dengan ketentuan pusat terkait kewajiban pemberian 80 persen TPP bagi CPNS jabatan fungsional. Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024 dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020, sehingga memicu dugaan pengabaian kewajiban hukum.

Tim Ombudsman melakukan tujuh kali pemeriksaan sejak 11 September hingga 2 Desember 2025, dengan meminta keterangan dari berbagai perangkat daerah seperti Asisten III, Inspektorat, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Bappeda, serta BPKAD Berau. Kantor Regional VIII BKN maupun ahli keuangan daerah dan hukum tata negara juga dimintai pendapat.

“Hasil kami menunjukkan adanya 126 CPNS fungsional kesehatan yang terdampak, meskipun laporan awal hanya mencakup 82 orang,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin. Ia menambahkan, temuan tersebut telah dikoordinasikan dengan BPKP dan BPK Kaltim.

Menurut Tim Pemeriksa, terdapat dua bentuk maladministrasi. Pertama, pengabaian kewajiban hukum dalam pengaturan pemberian TPP bagi CPNS fungsional yang tidak dimuat dalam Perbup 27/2024. Kedua, kekeliruan dalam penyusunan SK Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024, karena masih merujuk kepada Perbup 18/2022, aturan yang sebenarnya telah dicabut, kecuali terkait hari dan jam kerja.

“Kesalahan konsideran dan perubahan kondisi hukum tidak diikuti dengan pembaruan regulasi sehingga substansinya cacat,” jelas Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Dwi Farisa Putra Wibowo.

Akibat ketidaksesuaian regulasi tersebut, Ombudsman menilai terjadi selisih kurang bayar TPP untuk periode Juni–Desember 2025 sebesar Rp2,016 miliar. Tim merekomendasikan Pemkab Berau untuk melakukan pengakuan utang dan menatausahakan kekurangan pembayaran sesuai mekanisme Perbup 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Utang Daerah. Penganggaran dapat dilakukan sekaligus atau bertahap, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, dengan dokumen yang direviu Inspektorat.

LAHP diserahkan Ombudsman kepada Asisten III Sekretariat Daerah Berau, Maulidiyah, yang hadir bersama jajaran Inspektorat, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, dan BPKAD.

 

“Kami menerima LAHP ini dan akan segera menyampaikannya kepada Bupati,” ujar Maulidiyah. Ia berharap temuan ini menjadi momentum pembenahan tata kelola kepegawaian dan keuangan agar lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Berau. (*/intan)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1070863
    Users Today : 3280
    Users Yesterday : 4093
    This Year : 7373
    Total Users : 1070863
    Total views : 10545716
    Who's Online : 62
    Your IP Address : 216.73.216.188
    Server Time : 2026-01-02