ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pembebasan BPHTB Peserta PTSL Kota Batu Tuai Protes

December 28, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU –  Munculnya Surat Keputusan Walikota Batu No.188.45 tahun 2022 tentang pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga Kota Batu yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) tahun 2022, menunai protes warga.

Warga mempertanyakan yang pembebasan hanya untuk peserta PTSL tahun 2022. Padahal program PTSL di Kota Batu sudah dilaksanakan tahun 2018.

Menanggapi hal itu Kepala  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kota Batu melalui Sekretaris Bapenda Khairil Fajar didampingi Kabid Penilaian dan Penetapan Ninik menyebutkan dasar penetapan SK Walikota Batu tersebut karena adanya surat dari Gubernur Jawa Timur Desember 2021.

“Dengan adanya SK Gubernur yang ditandatangani Desember 2021 akhirnya djadikan dasar hukum keluarnya SK Walikota untuk membebaskan BPHTB tahun 2022. Asas hukum menentukan bahwa hukum tidak bisa berlaku surut atau kebelakang, “ ungkap Ninik di ruang Sekretaris Bapenda, Selasa ( 27/12/2022)

Kabid Penilaian dan Penetapan Bapenda mengungkapkan Pemkot Batu membantu percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan menggratiskan Bea Perolehan Hal atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program gratis BPHTB jika nilai NJOP ( Nilai Jual Obyek Pajak )  di bawah Rp 75 juta.

“Banyak wajib pajak tahun 2018 – 2019 karena nilai NJOP-nya rendah, mengajukan ke kami maka rekomendasinya nihil, “ jelas Ninik.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Batu melalui kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) R.Ristanto mengungkapkan  PTSL merupakan program strategis nasional yang dijalankan Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2017. Program ini sejalan dengan amanah Presiden Joko Widodo yang menargetkan pendaftaran seluruh tanah di Indonesia yang diperkirakan mencapai 126 juta bidang tanah pada tahun 2025.

“Karena itu, untuk mencapai target tersebut dibutuhkan peran serta kerja sama yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah. PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah sehingga masyarakat terhindar dari sengketa dan konflik pertanahan “ Jelas Ristanto di ruang kerjanya, Selasa ( 27/12/2022).

Ristanto mengungkapkan BPN sudah cukup lama  sejak 2018 melakukan sosialiasi dan menyarankan Pemkot Batu untuk menerbitkan SK Pembebasan BPHTB ini, namun baru muncul pada tahun 2022 ini. Padahal banyak daerah yang sudah membebaskan BPHTB ini sebut saja Samarinda dan  Jawa Tengah.

“Pajak BPHTB merupakan kewenangan pemerintah Kota Batu, BPN hanya menerbitkan Sertifikatnya saja “ tegasnya.

Disebutkan jumlah Sertifikat yang dikeluarkan dalam program PTSL tahun 2022 sebanyak 3000  bidang, tersebar di 2 desa yakni desa Sidomulyo 2000 bidang dan desa Sumberrejo 1000 bidang.

Program PTSL tahun 2023 direncanakan melayani 4 desa yaitu Punten, Sanggrahan, Bulukerto dan desa Pandanrejo masing-masing desa 250 bidang.

‘ Untuk sementara setiap desa 250 bidang, karena quotanya belum bertambah, “ pungkas Ristanto.

Sementara itu Kepala desa Sumberejo Riyanto mengungkapkan kegembiraannya ketika mendengar adanya surat Keputusan Walikota tentang Pembebasan BPHTB, karena hal sangat membantu warganya.

“Kendati sampai saat  ini kami belum menerima salinan Surat Keputusan tersebut,tetapi informasi ini sangat menggembirakan. Jumlah sertifikat PTSL desa Sumberrejo sebanyak 1000,  yang belum selesai tinggal 250 sertifikat saja. Semoga segera diserahkan BPN, “ papar Riyanto. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.