ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pembebasan Denda BBNKB Berakhir 17 Desember 2018

December 10, 2018 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA- Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan berakhir pada 17 Desember 2018. Sebelumnya Pemprov Kaltim beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Paraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No.31 Tahun 2018 tentang pembebasan administrasi denda dan bunga kendaraan bermotor untuk BBNKB serta Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Hj Ismiati mengatakan, Pergub tersebut berlaku sejak 17 September sampai 17 Desember 2018, terkait dengan   kendaraan luar daerah yang masuk ke Kaltim (non KT), menjadi KT, di bebaskan bea balik namanya, termasuk sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB juga di berikan keringanan.

“Pergub tersebut mulai berlaku dari tanggal 17 September sampai 17 Desember 2018. Oleh karena itu masih ada waktu satu minggu, diharapkan kepada masyarakat wajib pajak bisa memanfaatkannya dengan baik, untuk menyelesaikan PKB yang tertunggak termasuk permohonan BBNKB, dari kendaraan non KT dapat beralih menjadi KT,” kata Ismiati.

Ismiati menambahkan, Bapenda Kaltim terus berkomitmen meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor dengan berbagai inovasi dan terobosan peningkatan sarana pelayanan, termasuk memberikan keringanan kepada wajib pajak berupa pembebasan denda dan bunga administrasi kendaraan pajak bermotor (PKB) dan BBNKB.

“Bapenda dan semua UPTD telah mensosialisaskan secara luas kepada msyarakat baik melalui media sosial, media cetak dan elektronik, pamplet, baliho, sehingga wajib pajak tahu dan dapat memanfaatkannya untuk menyelesaikan PKB maupun BBNKB dengan baik,” ujarnya.

Sejak dikeluarkannya Pergub tersebut, dari sistem database Bapenda Kaltim sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan. Karenanya kepada masyarakat wajib pajak yang telah melakukan kewajibannya diberikan apresiasi, dengan begitu nantinya dapat berimbas pada target penerimaan PAD dapat tercapai melalui PKB maupun BBNKB.

“Mumpung masih ada waktu satu minggu, kita harapkan kepada wajib pajak bisa menggunakan kesempatan tersebut untuk mengurus dan menyelesaikan PKB yang tertunggak maupun menyelesaikan permohonan BBNKB,” kata Ismiati. (*/sam)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.