Pemkab dan Kejari Kukar Jalin Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial

December 9, 2025 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Selasa (9/12/2025).

Penandatanganan dilakukan Bupati Kutai Kartanegara dr Aulia Rahman Basri  dan Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tengku Firdaus. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penyediaan lokasi, sarana, kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, hingga pengawasan dan evaluasi secara berkala.

Perjanjian ini dimaksudkan untuk membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif antara kedua pihak dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan perjanjian kerja sama ini meliputi, yaitu Mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi sesuai prinsip keadilan. Meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial. Mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra agar pelaksanaan berdampak positif bagi masyarakat maupun pelaku tindak pidana. Menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial melalui keterlibatan langsung pelaku tindak pidana dalam kegiatan sosial yang bermanfaat.

Objek dari perjanjian ini adalah penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi program pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan melibatkan pemerintah daerah.

Aulia Rahman Basri menegaskan komitmen Pemkab Kukar untuk mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemidanaan modern. Diharapkannya PKS ini segera diimplementasikan karena bermanfaat untuk masyarakat.

“Pidana kerja sosial bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga sarana edukasi dan pembinaan., pemberdayaan dan memanusiakan manusia, kami siap berkolaborasi agar terimplementasi dengan baik,” ujarnya.

Perjanjian ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Selain itu, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait akan dilakukan secara berkala agar penerapan pidana kerja sosial dapat dipahami dan didukung bersama. (kk04)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    915971
    Users Today : 3718
    Users Yesterday : 3708
    This Year : 764347
    Total Users : 915971
    Total views : 9686276
    Who's Online : 109
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-09