ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Penegakan Hukum Dalam Pemilu – Dalam perspektif Friedman mengenai Legal Structure, Legal Substance and Legal Culture

December 1, 2023 by  
Filed under Opini

Share this news

Imelda Palimbunga – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Imelda Palimbunga – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Gouverner c’est prevoir – menjalankan pemerintahan berarti melihat ke depan dan menjalankan apa yang harus dilakukan

Berangkat dari sudut pandang Yuridis, Pemilihan Umum di Indonesia merupakan sebuah pencerminan dari penerapan konsep demokrasi yang ditegaskan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Menilik penegakan hukum dalam pemilu, 1 poin krusial yang sangat penting untuk kita bahas adalah bagaimana evaluasi penegakan pemilu tersebut.

Mengapa ini penting? mari kita bedah menggunakan teori dari Lawrence Friedman dalam teori pendekatan nya mengenai Legal Substance dan legal structure.

  1.  Dari segi legal Substance.

Pada kenyataannya, yang terjadi saat ini legal Substance belum bekerja sebagaimana mestinya. mengapa demikian? kita ambil contoh UU Pemilu No 7 Tahun 2017 masih banyak sekali memuat Pasal pasal pidana yang multitafsir dan tidak aplikatif, yg berimplikasi menjadi problematika dalam menangani tindak pidana pemilu.

Penting disoroti bahwa Penerapan sanksi administratif dan etik pada kasus-kasus tertentu bisa lebih efektif daripada menggunakan sanksi pidana. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Puadi mencontohkan, ada Panitia Pemungutan Suara yang tidak mengumumkan Daftar pemilih sementara sesuai Pasal 489 UU Pemilu atau kampanye di luar jadwal yang diatur Pasal 492 UU Pemilu.

“Sanksi pidana seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) apabila sanksi administratif maupun etik sudah diterapkan, namun perbuatan kembali terulang. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mencatat pihaknya menerima 15.052 laporan/temuan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 yang sudah teregistrasi di Bawaslu hingga 28 Mei 2019. Hal hal semacam Ini adalah bentuk nyata lemahnya legal Substance dalam penegakan hukum pemilu di Indonesia.

  1.  Dari sisi Legal Structure, Legal structure erat kaitannya dgn sumber daya penegakan hukumnya, dalam hal ini gakkumdu. Selama ini gakkumdu seringkali dikritik karena banyak kasus seperti politik uang dan pelanggaran lainnya, yg justru stop di gakkumdu saja, hal ini terjadi Salah satunya karena ketidaksinkronan cara pandang unsur2 dalam gakkumdu, baik bawaslu, polisi, dan jaksa.

Ketidaksinkronan antara Gakkumdu, Jaksa, Polisi, dan Bawaslu dalam penanganan kasus pemilu dapat berdampak serius pada integritas dan keadilan proses pemilu. Hal ini dapat menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu dan menjamin demokrasi. Totok Hariyono, SH sebagai divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu RI mengatakan 2 upaya penting yang dapat dilakukan ;

–  Koordinasi yang lebih baik antara Gakkumdu, Jaksa Polisi, dan Bawaslu seperti pertukaran informasi yang teratur, dan penyusunan protokol kerja bersama dapat sehingga membantu mengurangi ketidaksinkronan antara lembaga-lembaga tersebut.

–  Penegakan hukum yang tegas dan adil juga sangat penting. Hal ini mencakup penyelidikan yang mendalam, pengadilan yang transparan, serta hukuman yang sesuai bagi pelanggaran terkait pemilu. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang lebih besar terhadap proses pemilu dan lembaga-lembaga terkait

Pada akhirnya, Vox populi vox dei – suara rakyat adalah suara Tuhan.

penting bagi kita semua, lapisan masyarakat untuk terus mengawal jalannya penegakan hukum dalam pemilu karena masyarakat juga instrumen penting dalam penegakan hukum terutama dalam memberikan pengawasan dan kritik yang tentunya membangun agar tercipta pemilu yang jujur, terbuka, dan akuntabel seperti yg tertuang dlm Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (*)

 

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.