ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Penghentian Ijin Tambang Gubernur tak Pengaruhi PT MHU

December 20, 2015 by  
Filed under Lingkungan Hidup

Share this news

VIVABORNEO.COM, Keputusan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang menghentikan sementara perijinan 10 perusahaan tambang batu bara yang lubang bekas galian mereka menelan korban jiwa, tidak mempengaruhi kinerja PT Multi Harapan Utama untuk tetap beroperasi.PT MHU yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara ini, lubang tambang  mereka yang masih menganga telah menelan korban jiwa pada tanggal 15 Desember lalu. Dengan kejadian ini total korban tewas di lubang bekas tambang batu bara di seluruh Kaltim berjumlah 14 orang.

Deputi GM External Affairs PT MHU, Sudarmono mengatakan masih beroperasinya PT MHU karena penutupan ijin tambang yang dilakukan oleh Gubernur Kaltim hanya berdampak pada perusahaan yang memiliki IUP (Ijin Usaha Pertambangan) sedangkan PT MHU perijinannya adalah PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

“Kita menghormati keputusan yang diambil oleh Gubernur Kaltim sebagai otoritas tertinggi di Kaltim. Kami masih berkonsultasi dengan menejemen di Jakarta, apakah kami harus mematuhi keputusan tersebut atau mengikuti aturan di Kementerian ESDM,” jelas Sudarmono saat jumpa pers dengan sejumlah media cetak dan elektronik di Swissbell Borneo Hotel, Sabtu (19/12).

Dijelaskan Sudarmono, lubang bekas tambang yang menewaskan Mulyadi (15 th) terletak di Blok Busang Jonggon dengan kode J6S terletak di RT 03 Dusun Bukit Raya Kelurahan Loa Ipuh Darat Kecamatan Tenggarong.

Blok ini dalam tahap reklamasi dan revegetasi sejak tahun 1997. Pihak perusahaan telah sering melakukan sosialisasi dan pelarangan memasuki dan melintas di area tambang, karena berbagai resiko keamanan yang mengancam.

Menurutnya, kecelakaan yang terjadi pada 15 Desember merupakan suatu kecelakaan dan musibah yang sangat disesalkan. Pihak perusahaan sejak adanya laporan turut membantu pencarian, evakuasi dan memberikan santunan untuk pemakaman dan santunan masa depan berupa perbaikan ekonomi keluarga korban.

“Kita semua tentunya tidak menghendaki terjadinya musibah tersebut. Perusahaan turut prihatin dan menyampaikan duka yang mendalam,” ujar Sudharmono.

Pasca kejadian pihaknya meningkatkan penjagaan di pintu-pintu masuk area tambang dan memperbaiki tanda larangan dan peringatan yang ada di sekitar area tambang.

Kronologis kejadian pada Rabu, 16 Desember Mulyadi bersama enam orang temannya yang masih mengenakan seragam SMK Pertambangan dan Geologi Tenggarong, memasuki area perusahaan tanpa ijin dan memberitahukan kepada petugas keamanan atau ketua RT setempat.

Memurut pengakuan teman-teman korban, mereka datang sekitar pukul 10.00 wita dan sekitar pukul 11.30 wita, tiba-tiba Mulyadi melompat ke dalam kolam tambang berkode J6S dan tidak muncul kembali ke permukaan air .

Rekan-rekan korban lantas meminta pertolongan warga sekitar yang kemudian meminta bantuan tim rescue dari Badan Penanggulangan  Bencana Daerah Kutai Kartanegara dan dari PT MHU. Sekitar pukul 15.15  Mulyadi ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.(vb/yul)

 

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.