ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Penghulu Dapat Diancam Hukuman Pidana

December 3, 2010 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

SAMARINDA-vivaborneo.com, Kemampuan Penghulu (imam nikah) dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi,  serta keterampilannya dalam menerapkan teknik dan prosedur pernikahan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Jika bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bisa saja seorang penghulu akan berhadapan dengan masalah hukum yang bisa menjeratnya pada sanksi pidana penjara,” kata Gubernbur Kaltim  dalam sambutannya yang disampaikan Plh Kepala Biro Sosial Setprov Kaltim Ahmad Subadi pada pembukaan Orientasi Penghulu se-Kaltim di Samariunda, Kamis (2/12).

Menurut dia, hal ini diingatkan guna menghindari terjadinya praktek-praktek pernikahan yang tidak sesuai ketentuan negara maupun ketentuan agama. Misalnya pernikahan siri, tidak tercatat, perkawinan di bawah umur, perkawinan di bawah ancaman kekerasan maupun pola lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan.

Oleh karena,  setiap penghulu harus mengetahui dan memiliki wawasan mengenai teknis kepenghuluan yang berkaitan dengan tugas pokoknya, terutama yang perlu mendapat perhatian, penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan tentang per-kawinan.

Selain, juga harus memiliki pengetahuan tentang  pembinaan keluarga sakinah, kompilasi hukum Islam dan hukum munakahat, prosedur dan proses pencatatan nikah, prosedur dan proses pencatatan rujuk, penasehatan dan konsultasi Nikah/Rujuk maupun  pemantauan pelanggaran ketentuan nikah.

“Profesi Penghulu yang tercantum  dalam  Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara   PER/62/M.PAN/6/2005  yang menyatakan tugas pokok Penghulu melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan Nikah/Rujuk, pelaksanaan pelayanan Nikah//Rujuk, penasehatan dan konsultasi Nikah/Rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan Nikah/Rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan mu’amalah dan evaluasi kegiatan kepenghuluan,” jelas Ahmad Subadi.

Sementara itu Kepala Bagian Kesehatan Mental Spiritual Biro Sosial Setprov Kaltim Syahril mengatakan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kinerja para penghulu  dalam upaya mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat muslim di Kalim, serta memberikan solusi terhadap masalah-masalah atau kasus  yang berkaitan dengan kepenghuluan.

“Tujuan orientasi untuk memberikan pemahaman kepada para penghulu tentang  tugas pokok mengenai urusan agama Islam secara keseluruhan. Sedangkan jumlah Penghulu di Kaltim kini tercatat 137 orang dan beberapa di antaranya merangkap menjadi Kepala kepala urusan agama (KUA),” kata Syahril.

Orientasi Penghulu se-Kaltim  diselenggarakan Biro Sosial Setprov Kaltim selama dua hari dan diikuti sebanyak 40  peserta dari pengurus di delapan kabupaten dan kota di Kaltim, seperti Samarinda 12 orang, Balikpapan tujuh orang, Kutai Kartanegara tujuh orang, Paser dua orang, Kutai Timur tiga orang, Kutai Barat dua orang, Bontang empat orang dan Penajam Paser Utara tiga orang. (vb/mas)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.