ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Polres Batu Paparkan Penanganan Kasus Selama Tahun 2021

December 27, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Kapolres Batu memaparkan pencapaian penanganan kasus selama tahun 2021

BATU – Kapolres Batu I Nyoman Yogi Hermawan menyebutkan, dalam setahun sejak Januari hingga Desember 2021, Jajaran Polres Batu berhasil mengamankan 235 Kasus meliputi tindak pidana penyalagunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sebanyak 62 kasus dengan jumlah tersangka 69 orang. Sedangkan tindak pidana umum sebanyak 173 kasus yang sudah vonis 154 kasus atau 89 persen.

Kapolres Batu mengharapkan dengan keberhasilan operasi yang digelar selama ini mampu menghentikan peredaraan narkotika dan obat-obatan terlarang di kota wisata Batu. Pihaknya mengajak pemegang kebijakan untuk ikut serta memberi masukan jika ada informasi terhadap pergerakan adanya peredaran narkoba dan obat- obatan terlarang di kota Batu. Ia berharap tahun 2022 Kota Batu bisa bebas dari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Kami mengajak semua pihak memberikan masukan jika mendapat informasi tentang peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di kota Batu,“ kata saat menyampaikan Press Realese akhir tahun 2021 berlangsung di halaman Mapolres Batu, Senin (27/12/2021)

Kasat Reskoba Polres Batu AKP Achmad Zainudin yang mendampingi Kapolres mengungkapkan, pihaknya mampu mengamankan, 1.162 Minuman keras, 305,43 gram sabu-sabu, 78,58 gram ganja, 7.262 pil koplo dan inex 8 butir atau senilai sekitar 500 Juta rupiah.

Dikatakan Zainuddin, sebanyak 62 kasus yang dytangani dengan 69 tersangka berhasil mengamankan uang negara sekitar Rp500 juta serta menyelamatkan sekitar 9.200 orang dari penyalagunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Achmad Zainudin menyebutkan kasus yang terakhir yakni pengungkapan peredaran sabu-sabu dengan barang bukti (BB) 200 gram di Desa Oro-oro Ombo dengan tersangka inisial TUA asal Jember Jawa Timur.

Diakui Kasat Reskoba, kasus narkoba yang ada di Batu masuk kelompok “Ranjau“ atau terputus dengan jaringan utama. Sementara yang tertangkap hanya kurir saja, sedangkan pemasoknya masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Sebanyak 200 gram sabu yang diamankan untuk dikonsumi 5 orang hanya tertangkap kurirnya saja,” tambahnya.

Achmad Zainudin memaparkan dari 62 kasus yang ada yang sudah di vonis 59 kasus sedangkan 6 kasus sisanya masih dalam proses penyelidikan.

“Ini menjadi PR yang harus kami tuntaskan dalam tahun 2022 mendatang “ paparnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Yusi Purwanto membebarkan kasus yang ditangani dalam lingkup Reskrim dalam setahun sejak Januari-Desember 2021 sebanyak 173 kasus yang sudah selesai divonis 154.

“Kasus yang sedang kami sekarang peredaran uang palsu, pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan (Curat) “ ungkap Yusi.

Disebutkan penangkapan pelaku peredaran uang palsu (Upal) terjadi di SPBU Kasembon Kabupaten Malang, dengan 6 orang tersangka yakni Sun, Ags, Syt, Bsr, Kar dan Mar.

Modus yang dijalankan tersangka dengan membeli rokok dan kebutuhan pokok di salah satu warung yang ada di dekat SPBU Kasembon. Merasa curiga, pemilik warung kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. Akhirnya 6 tersangka berhasil diamankan.

“Uang palsu yang diamankan senilai Rp468 juta dengan satuan ratusan ribu, “ tambah Kasat Reskrim.

Atas tindakan tersebut, TSK dijerat pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) Undang-undang 7 tahun 2001 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan kasus lainnya yang juga sedang ditangani yakni curanmor dengan 1 tersangka dan curat (pencurian dengan kekerasan) berupa perampasan handphone yang menggegerkan Kota Batu karena korbannya anak remaja dan mahasiswa. Dua tersangka diamankan di Mapolres Batu.

Press realese di Mapolres Batu, ditandai dengan pemusnahan barang bukti dengan menghancurkan 1.162 botol Miras yang dilakukan Kapolres Batu, Kajari Batu, BNN dan Dinas Kesehatan Batu. (Buang Supeno).

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.