ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Polres Batu Serahkan Tersangka Penggelapan

December 29, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Polres Batu menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara penipuan/penggelapan kepada Kejaksaan Negeri Batu melalui Jaksa Penuntut Umum di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Rabu ( 28/12/2022).

Kepala seksi Inteljen Kejari Batu Edhy Sutomo menjelaskan, tersangka RAJ (41 tahun) melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan  dengan cara menawarkan 3 unit mobil kepada saksi korban SA, 28 Mei 2021 sekira jam 23.04 WIB. Setelah korban menyetujui dan memberikan uang sejumlah 70 ribu USD atau setara Rp1 miliar, hingga saat tidak mendapatkan 3 unit mobil yang dijanjikan RAJ.

Akhirnya Satreskrim Polres Batu menangkap tersangka RAJ selanjutnya diserahkan kepada Kejari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara ini  yakni Maharani Indrianingtyas dan Dita Rahmawati.

Edhy Sutomo yang juga Humas Kejari Batu menjelaskan Jaksa Penuntut Umum selanjutnya melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

“Selanjutnya perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan,” pungkas Edhy Sutomo.(bs).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.