ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

RSUD AM Parikesit Berlakukan Penyesuaian Tarif

December 28, 2015 by  
Filed under Kesehatan

Share this news

Tenggarong – Mulai 1 Januari 2016, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A M Parikesit Tenggarong Seberang akan memberlakukan penyesuaian tarif.

RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang

“Penyesuaian  tarif diberlakukan karena semenjak tahun 2004 tidak pernah dilakukan penyesuaian, sedangkan  telah terjadi  beberapa kali inflasi yang mempengaruhi kenaikan harga berbagai komoditi barang dan jasa,” ujar Direktur RSUD AM Parikesit dr Martina Yulianti, Senin (28/12)

Dikemukakan Martina, bahwa unit biaya operasional dan pelayanan rumah sakit ini sudah dihitung tahun lalu bersama para dokter spesialis dan konsultan dari UGM. Menurutnya, meski tarif RSUD yang berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini cukup ditetapkan dengan Peraturan Bupati, namun pihak manajemen RS telah mengkomunikasikan hal tersebut dengan Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara, serta tokoh masyarakat dan sudah ada kesesuaian pendapat tentang penyesuaian tarif tersebut. Selain itu, yang menyebabkan perlunya peyesuaian tarif menurut Martina, diantaranya yaitu telah terjadi beberapa kali kenaikan pengeluaran opesional seperti pembiayaan listrik, air,dan telepon.

Untuk menyesuaikan tarif rumah sakit, telah diperhitungkan biaya satuan rumah sakit untuk setiap tindakan pelayanan dan operasional yang dilakukan.  Sebagai contoh, pasien mendapatkan gizi (makanan) tiga kali dalam sehari, asuhan keperawatan, pemeriksaan dokter (visite), dan beberapa fasilitas pelayanan lain yang menunjang proses kesembuhan pasien.

“Jika tetap mengacu pada tarif lama, maka tarif tersebut tidak bisa mengakomodir operasional rumah sakit. Sedangkan RSUD AM Parikesit berstatus BLUD yang dituntut untuk bisa membiayai sendiri sebagian besar kegiatan operasionalnya. Penyesuaian tarif ini berkaitan dengan tindakan medis dan berlaku di semua kelas baik kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan VIP,” kata Martina.

Dijelaskan, pihak rumah sakit tidak membedakan tarif pelayanannya. Semua akan dipukul rata. Misalnya biaya operasi baik yang dikelas 3 maupun di VIP akan sama, yang membedakannya hanya tarif kamar, karena pelayanan medis untuk semua kelas juga sama,” ujarnya.

Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan faktor keadilan karena berlaku bagi pasien-pasien yang mampu. Bagi pasien yang tidak mampu sudah ada BPJS yang menjamin. Dan terhitung sejak 1 Januari 2016 Jamkesda Kutai Kartanegara juga akan beralih ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, dimana untuk masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya akan dibayarkan oleh Pemerintah.Sedangkan bagi peserta JKN pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah sudah diatur  prosedur pendaftarannya. Penyesuaian tarif ini tidak berpengaruh pada pasien yang menggunakan BPJS karena  sistem pembayaran BPJS adalah berdasarkan paket yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS.

Bagi pengguna BPJS yang “naik kelas” (menginginkan perawatan di atas kelas yang merupakan haknya), maka pasien harus membayar  biaya selisih antara tarif RS dengan nilai paket dari BPJS. Perlu diketahui hanya pasien non PBI (non Penerima Bantuan Iuran) yang diperkenankan “naik kelas”. Tentu saja penyesuaian tarif tersebut akan diikuti dengan perbaikan layanan kesehatan di RSUD AM Parikesit. (hayru)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.