ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Satreskrim Polres Kubar Amankan Spesilais Pencuri Telepon Genggam

December 20, 2018 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SENDAWAR – vivaborneo.com,  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil mengamankan pelaku spesialis pencuri  telepon genggam/handphone (Hp), yang berinisial CBS asal Kampung Bigung, Kecamatan Linggang Bigung.

Kepala Satuan  Reskrim AKP. Ida Bagus Kade dalam rilis yang disampaikan kepada media pada Selasa (18/12/2018), dijelaskan sekitar pukul 10.00 WIB, pada Rabu (12/12) tersangka CBS terlihat berada di daerah Kampung Mencimai. Pada saat itu juga tim Opnal Reskrim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka CBS.

Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), seperti dua kejadian di Jalan H. Nurdin, Kampung Melak dan Jalan Khadeaantara,  Kampung Mentiwan  dan yang satu lagi di Jalan Sendawar Raya, Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok.

Ida Bagus Kade mengatakan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka CBS, ditemukan juga  beberapa lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP)  milik orang lain dan beberapa Hp didalam tasnya.

“Dari hasil introgasi dan pengembangan,  diketahui sementara bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian di lima TKP tadi, seperti laporan masyarakat yang diterima Satreskrim,” kata Ida Bagus Kade.

Dijelaskan bahwa  modus operandi pelaku yaitu dengan masuk ke dalam rumah korban rata – rata pada waktu subuh.

“Langsung masuk kedalam kamar korban dengan sasaran mengambil HP, dan ada juga mengambil Hp korban di dalam jok motor, saat motor korban diparkir dan ditinggal oleh korbannya,” jelasnya.

Dari hasil pengakuan tersangka CBS, Satreskrim berhasil mengamankan 23 unit Hp berbagai merk dan  satu  unit televisi merk LG.

Akhirnya tersangka CBS beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kubar, dan dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya  paling lama lima tahun penjara,” tegas AKP. Ida Bagus Kade. (vb/arf)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.