ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Tahun 2022 Serapan Anggaran Kejari Kubar Mencapai 97 Persen

December 30, 2022 by  
Filed under Daerah, Kutai Barat

Share this news

SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) merilis hasil kinerja selama satu tahun 2022 yang cukup memuaskan dengan serapan anggaran mencapai 97 persen, terdiri dari beberapa unsur di lingkup satuan kejari Kubar yang meliputi kinerja, Pidum, Pidsus, Intel dan Datun.

Sepanjang tahun 2022, Kejari Kubar dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 664.000.000,- (enam ratus enam puluh empat juta rupiah) yang terdiri dari ongkos perkara, pelanggaran lalu lintas serta denda korupsi dan juga hasil rampasan maupun sitaan.

Kejari Kubar Bayu Pramesti menyampaikan, untuk bidang Intelejen yaitu program nya jaksa masuk sekolah, dengan lima kegiatan, yang terealisasi hanya empat kegiatan, yang pertama kegiatan di SMK Negeri 2 Sendawar, SMK Negeri 1 Sendawar, SMK Pertanian, SMK Negeri 1 Linggang Bigung.

Selanjutnya program jaksa menyapa, salah satunya bekerjasama dengan RRI, serta kegiatan penyuluhan hukum dan penanganan hukum yang terdiri dari empat kegiatan, yang pertama di Kecamatan Ujoh Bilang Mahulu, Kecamatan Bentian Besar serta Kampung Kelian Dalam dan Kecamatan Muara Lawa.

Sedangkan penanganan tindak Pidana Umum (Pidum), selama kurun waktu 2022 Kejari Kubar menerima SPDP sebanyak 255 perkara, untuk berkas tahap satu ada 219 perkara, dan tahap kedua nya ada 211 perkara, sedangkan yang sudah eksekusi ada 171 perkara.

“Ada  10 perkara banding, ada satu kasasi serta ada satu perkara peninjauan kebali,”kata Kajari Kubar di dampingi Kasi Pidsus, Intel, Pidum dan Datun di ruang pertemuan Kejari Kubar, Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (29/12/2022).

Dari 255 perkara diatas ada di bedakan lagi yaitu jenis narkotika, untuk narkotika ada 128 SPDP, tahap satu ada 119 perkara, untuk tahap keduanya ada 111 perkara, dan yang sudah di eksekusi ada 90 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan sudah dikirim ke rutan tenggarong, dan ada yang banding 10 perkara serta kasasi 7 perkara.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini di Kubar ada perkara yang berhasil di selesaikan dengan Restoratif Justice (RJ), atau untuk kepentingan korban di perkara penganiayaan dan di selesaikan dengan damai.

Di samping itu ada juga satu perkara melanggar UU ITE dan ada dua perkara perjudian serta perkara kehutanan, untuk perkara kehutanan ada 3 SPDP yaitu ilegel loging, serta ada perkara pencurian, penadah dan penipuan, pembunuhan.

“Salah satu perkara yang banyak menarik perhatian masyarakat yaitu perkara penganiayaan terhadap korban Hendrikus, dengan tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara, tinggal tunggu putusan hakim,”bebernya.

Sementara itu untuk bidang Data dan Tata Usaha Negara (Datun), ada satu permintaan pendapat hukum dari pemerintah daerah, yaitu Bupati Kubar yang meminta pendapat hukum ke Kejaksaan Kubar tentang kelanjutan pembangunan jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ) di Melak.

“Kejaksaan Negeri Kubar memberikan pendapat hukum ke Bupati agar tidak salah mengambil langkah,”ujarnya.

Terkait pendampingan hukum ada beberapa pelayanan di kejaksaan, seperti perkara tanah, perkara desa, dan yang sudah masuk ada 27 pelayanan, sedangkan untuk kuasa khusus (SKK) ada 11 kegiatan, jadi kejari kubar menerima 11 kegiatan kuasa khusus dari pihak Bapenda Kubar, ada juga Mou ada dua kegiatan.

Barang bukti (BB) ada dua perkara, atau ada dua kegiatan pemusnahan yang nanti akan diumumkan di Instagram Kejaksaan Kubar.

Bidang seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ada 3 penyelidikan, dan ada 5 penyidikan, sedangkan penuntutannya ada 7 perkara.

“Di tahun 2022 ini Kejaksaan Negeri Kubar menyidangkan sebanyak 7 perkara korupsi,” tutupnya. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.