Limbah Batu Bara Berpotensi Jadi Primadona Baru

April 11, 2021 by  
Filed under Berita

JAKARTA—Limbah atau abu bara batu bara atau FABA kini berpotensi menjadi primadona baru dalam pengembangan industri nasional. Pemerintah diharapkan segera membuat petunjuk teknis (juknis) pemanfaatan FABA.

Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Forum PWI Jaya Series “Mengoptimalkan Manfaat FABA untuk Pembangunan Ekonomi”, yang dibuka oleh Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari di ruang rapat PWI Pusat, Jumat (9/4/2021).

Ketua Umum Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI), Wiluyo Kusdwiharto secara virtual mengatakan,masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia mengapresiasi dukungan jajaran PWI atas legalitas yang didapat FABA sebagai limbah yang tidak beracun, sebagaimana sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Wiluyo Kusdwiharto, juga tak lupa menyapa jajaran pimpinan PWI Provinsi yang juga hadir secara daring.

Sri Andini, Komisaris Utama PT Bukit Pembangkit Inovative, menjadi satu-satunya pembicara yang hadir secara offline di PWI Pusat, antara lain bersama Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah dan Irmanto, wakil ketua bidang kesra PWI Jaya yang juga ketua panitia kegiatan Forum PWI Jaya Series ini.

Webinar yang juga disajikan secara live melalui facebook PWI DKI Jakarta ini menampilkan empat pembicara. Yakni, Sri Andini, Komisaris Utama PT. Bukit Pembangkit Inovative, Dr.Eng Januarti Jaya Ekaputri, ST, MT, Dosen ITS, peneliti pemanfaatan FABA untuk infrastruktur, Dr.Ir.Nani Hendiarti, M.Sc, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, serta Prof.Dr.Ir.H Fachrurrozie Sjarkowi, M.Sc, Guru Besar Akademisi Masalah Lingkungan Hidup Universitas Sriwijaya.Diskusi menarik ini dipandu oleh Brigita Manohara, presenter TvOne.

Webinar Forum PWI Jaya Series “Mengoptimalkan Manfaat FABA untuk Pembangunan Ekonomi” diselenggarakan di tengah meningkatnya perhatian tentang daya guna dari limbah batu bara tersebut. Khususnya setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.

FABA, akronim dari fly ash dan bottom ash, merupakan produk sisa dari pembakaran batu bara. Batu bara yang dibakar itu menghasilkan produk sisa berupa material-material yang ‘terbang’ dan ‘terendapkan’, yang terbang itu disebut fly ash, yang mengendap di bawah bottom ash.

Dari penjelasan Ketum MKI Wiluyo Kusdwiharto, FABA kini semakin menjadi tumpuan untuk mendukung pengembangan industri. Termasuk industri berat, misalnya di sektor pertahanan. “FABA tak hanya untuk dijadikan bahan paving-block atau batako, tetapi juga untuk industri-industri berat seperti bandara, atau konstruksi lainnya,” jelas Ketum MKI Wiluyo Kusdwiharto.

Komisaris Utama PT PT Bukit Pembangkit Innovative Sri Andini menegaskan, tidak ada satupun negara di dunia yang mengkategorikan FABA sebagai limbah B3 namun sebagai limbah saja. FABA dinegara lain, kata dia, telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Sejauh ini, jelas Sri Andini, pihaknya sudah melakukan uji laboratorium untuk melihat kandungan material yang ada dalam FABA. Melakukan pemilihan pemanfaatan yaitu sebagai bahan baku pembuatan semen, pembuatan batako, penurunan air asam tambang di PTBA, penggunaan sebagai material pengeras jalan dan pembuatan gipsum.

Saat ini baru dua metode pemanfaatan yang dijalankan yaitu sebagai bahan baku semen baturaja dan pembuatan batako (mesin dan peralatan sudah ada di lokasi).

Bahkan, kata Sri Andini, pemanfaatan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) untuk campuran beton bisa menghemat anggaran infrastruktur sebesar Rp4,3 triliun.

Sementara Nani Hendiarti mengatakan, FABA dari PLTU dan kegiatan atau industri lainnya yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dikategorikan sebagai Limbah Non-B3.

Oleh karena itu, kata Nani, penghasil FABA tetap dikenakan kewajiban untuk melakukan pengelolaan limbah Non-B3, dan dilarang melakukan kegiatan tertentu (seperti mencampur dengan Limbah B3 atau membuang FABA ke TPA).

Bentuk pengelolaan Limbah Non-B3 atas FABA, kelas Nani, harus tertuang dalam dokumen persetujuan lingkungan. Pemerintah, kata dia, tetap mengawasi ketaatan penghasil FABA atas ketentuan dalam persetujuan lingkungan, yang merupakan dasar penerbitan perizinan berusaha PLTU.

Terhadap FABA yang telah ditetapkan sebagai Limbah Non-B3, Nani mengatakan, pemerintah mendorong pengelolaannya melalui pemanfaatan untuk mendukung pembangunan.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Dr.Ir. Nani Hendiarti, M.Sc, mengutarakan legalitas FABA sebagai bahan baku pembangunan dan pengembangan industri.

Dari pemaparan Dr.Eng.Januarti Jaya Ekaputri, ST, MT, di banyak negara FABA sudah berpotensi menjadi primadona baru dalam pengembangan industri. Di Indonesia, menurut Dosen ITS yang gigih melakukan penelitian terkait manfaat FABA ini, potensi abu batu bara juga semakin besar.

Ia bahkan mengibaratkan limbah batu bara yang tidak termasuk bahan beracun berbahaya (B3) tersebut sebagai Cinderella yang tidak dirindukan. “FABA ini seperti Cinderella yang sedang menunggu pinangan seorang pangeran,” ungkap .

Januarti Jaya Ekaputri yang biasa disapa Yani memastikan, FABA merupakan limbah padat tak beracun, bahkan di banyak negara limbah ini sudah memberikan manfaat ekonomis bagi warganya. Yani menegaskan, penelitian yang dilakukannya selama ini, FABA setidaknya dapat menghasilkan bahan konstruksi alternatif yaitu menggantikan tanah liat dengan fly ash sebagai bahan pembuatan batu bata merah untuk perusahaan batu bata.

Yani menegaskan, pemanfaatan limbah nonB3 ini sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidi”zed Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan.

Yani menguraikan, FABA juga memenuhi persyaratan teknis sebagai material yang digunakan untuk produksi material bangunan, mengurangi polusi dan mengurangi ruang landfill. “Selain untuk bahan konstruksi bangunan, FABA juga dapat dimanfaatkan untuk perkebunan dan peternakan. Dan semua itu sudah saya ujicoba sendiri,” kata Yani.

Di beberapa negara, kata dia, FABA juga telah dimanfaatkan sebagai material konstruksi seperti untuk campuran semen dalam pembangunan jalan, jembatan, dan timbunan, reklamasi bekas tambang, serta untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Bahkan tingkat pemanfaatan FABA di negara-negara itu sudah cukup tinggi, berkisar antara 44,8 persen – 86 persen

Pengamat masalah lingkungan, Prof.Dr.Ir.H.Fachrurrozie Sjarkowi, M.Sc, menyatakan, geliat FABA sekarang ini menumbuhkan peluang sekaligus tantangan. Akademisi dari Unsri, Palembang, memaparkan beberapa hasil risetnya yang berhubungan dengan FABA. Hasil risetnya, antara lain, melegitimasi material FABA dapat dimaanfaatkan untuk pengembangan lingkungan. “Material FABA tidak berbahaya,” tegas Fachrurrozie.

“Pemanfaatan FABA untuk bidang manufaktur dan infrastruktur memang tidak diragukan lagi,” tegas Fachrurrozie. Tetapi, untuk bidang pertanian, masih harus dilakukan riset dan penelitian panjang.(**)

Andi Harun Usung “Reinkarnasi” Citra Niaga

April 11, 2021 by  
Filed under Samarinda

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun bersemangat mengusung “Reinkarnasi” Citra Niaga melalui arsitek yang sama Antonio Ismael Risianto.

Keseriusan wali kota dalam babak baru Citra Niaga dibuktikannya dengan melakukan pertemuan bersama Antonio Ismael di Kabupaten Badung Provinsi Bali sebagai domisili sang Arsitek yang telah mengangkat nama Samarinda melalui penghargaan internasional Aga Khan Award yang diterima Citra Niaga tahun 1989.

“Saya khawatir lama-lama citra niaga itu hilang. Kita semua tentu tidak ingin hilang, oleh karena itu kita perlu reinkarnasi,” ucap Andi Harun yang mengaku istilah secara spontan keluar dalam forum diskusi bersama Antonio, Kamis (8/4/2021)

Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim di dua periode ini, reinkarnasi ini kemunculan atau kebangkitan kembali Citra Niaga dalam cerita versi barunya.

“Alhamdulillah sutradaranya (Arsiteknya,red) sekarang masih panjang umur. Sekarang usianya 69 tahun dan Citra Niaga part I yang beliau arsiteki dibangun tanggal 27 Agustus 1987. Jika tidak direvitalisasi sekarang, nanti akan punah. Saya gunakan istilah reinkarnasi dengan versi baru tanpa meninggalkan kesuksesan di masa lalu,” tegas Andi Harun.

Andi merasa optimis dengan Reinkarnasi Citra Niaga part II ini karena masih ditangan “sutradara” yang sama. “Jadi Citra Niaga versus 30 tahun episode pertama dengan Citra Niaga 30 tahun atau 50 tahun episode kedua. Pasti akan nyambung. Ini tidak akan terputus karena biasanya desain cinema akan terputus kehilangan kontes kalau sutradaranya berganti,” tegas penyandang gelar doktor bidang hukum ini.

Andi Harun mengatakan tidak ingin meninggalkan kesuksesan Citra Niaga di masa lalu era Gubernur Kaltim Soewandi dan Wali Kota Samarinda Waris Husain, tapi juga ingin terus menjadi cerita sukses di masa depan.

“Kita perlu revitalisasi. Melakukan revitalisasi ini tentu perlu tahu konsep dasarnya. Penyusunan konsep dasar akan lebih sempurna jika peletak dasarnya bisa ditelusuri. Keistimewaan Citra Niaga, arsiteknya masih ada. Bapak Antonio umur 69 yang sekarang tinggal di Bali dan dulu 3 tahun di Samarinda,” ungkap Andi Harun lagi.

Andi Harun mengatakan akan meminta Antonio membuat desain baru Citra Niaga yang baru tanpa memutus cerita sukses di masa lalu, konsep peradaban masa di masa itu dengan kemajuan peradaban manusia di masa kini dan mendatang.

“Insya Allah minggu depan timnya mulai bekerja. Termasuk ada pak Antonio bersama anggotanya masuk di tim ini. Saya akan tongkrongi tim ini,” tegas Andi Harus. (**)

Sosialisasi Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

April 10, 2021 by  
Filed under DPRD Kaltim

SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Saefudin Zuhri mengadakan sosialisasi dan penyebarluasan Perarturan Daerah (Perda), No. 05 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Wilayah Samarinda. Kegiatan tersebut dilaksanakan di jalan Nurul Huda Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran Samarinda, Jumat (9/4/2002)

Dikatakan Sefufudin, Perda yang disosialisasikan ini nantinya diharapkan bisa memberi jaminan perlindungan hukum untuk masyarakat. khususnya masyarakat yang kurang mampu. Diharapkan, mayarakat akan memahami dan terbantu dalam proses hukum.

“Iini bukti kehadiran pemerintah untuk masyarakat dalam melindungi hak-hak nya sebagai warga negara Indonesia,” katanya kepada acara yang dihadiri warga, tokoh masyarakatr dan lurah.

Salah satu narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini, Fatimah Ashari SH, MHum menekankan perda ini harus benar-benar dimaksimalkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Karenanya dibuktikan dengan surat keterangan miskin dan lembaga bantuan hukum dalam mendampingi atau mewakili masyarakat dalam proses hukumnya .

“Perda ini diperuntukkan untuk melindungi masyarakat miskin, dalam proses hukumnya sampai selesai,”pungkas Fatimah. (*/adv).

 

Muliadi Dilantik Sebagai Ketua GPMB Kabupaten PPU

April 10, 2021 by  
Filed under PPU

PENAJAM – Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muliadi dilantik sebagai Ketua Pengurus Daerah Gerakan Peningkatan Minat Baca (GPMB) Kabupaten PPU, Periode 2021-2024 oleh Ketua GPMB Provinsi Kalimantan Timur, H. Syafruddin Pernyata, Jumat, (9/4/2021) di Kantor bupari PPU.

Dalam sambutannya Syafruddin Pernyata mengatakan bahwa terbentuknya GPMB di Kabupaten PPU bertujuan untuk meningkatkan budaya minat baca masyarakat.

Syafruddin Pernyata berharap GPMB Kabupaten PPU yang baru dibentuk dapat membantu pemerintah untuk meningkatkan minat baca masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

“Buku adalah suber ilmu. Namun jika tidak dibaca tidak ada gunanya. Harapan kami gerakan ini mengajak untuk membaca. Buku bukan hanya sekedar ditaruh,” jelasnya.

Sementara itu bupati PPU dalam sambutannya yang disampaikan oleh Plt. Daerah Kabupaten PPU, Muliadi mengatakan bahwa dalam ajaran islam, pertama kali Al qur-an mengawali segala ajarannya dengan perintah untuk membaca. Membaca   merupakan jendela dunia. Dengan membaca dapat meningkatkan kemampuan.

” Membaca tidak hanya meningkatkan intelektualitas kita, namun juga meningkatkan kualitas emosional kita agar menjadi pribadi yang matang. Terutama dalam menghadapi tantangan era millenial dan keterbukaan dewasa ini, ” kata Muliadi.

Mengingat pentingnya budaya gemar membaca ini, lanjut Muliadi, pembentukan GPMB ini diharapkan dapat menjadi salah satu media yang dapat menjadi motor penggerak maupun mitra bagi pemerintah daerah yang dapat membantu tugas-tugas pemerintah untuk dapat lebih cepamelakukan pembinaan dan pengembangan minat baca di daerah.

” Kedepan, para pengurus GPMB PPU juga diharapkan bisa proaktif melakukan terobosan-terobosan melalui perluasan informasi di semua sektor, dengan mengkampanyekan program berkelanjutan mengenai kegemaran membaca di ruang lingkup masyarakat, ” harapnya. (*/adv)

Rencana Pemkot Samarinda Hentikan Praktik Prostitusi di Loa Hui dan Solong Didukung Puji Setyowati

April 9, 2021 by  
Filed under DPRD Kaltim

SAMARINDA –Rencana Pemkot Samarinda menghentikan praktik prostitusi di Loa Hui di Loa Janan Ilir dan Solong di Sungai Pinang sebelum memasuki bulan suci Ramadhan mendapat dukungan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati .

Puji bahkan berharap Pemkot Samarinda bisa bisa menghentikan praktik prostitusi di dua tempat itu. Bahkan langkah Pemkot Samarinda ini akan menjadi contoh bagi kota dan kabupaten lain di Kaltim.

Puji Setyowati

Dikatakan Puji, Pemkot Samarinda juga harus menyiapkan program pemberdayaan bagi pekerja seks komersial (PSK) pasca tempat praktiknya ditutup. Pembekalan tersebut sangat perlu diberikan untuk kelangsungan hidupnya.

“Kalau PSK tak diberdayakan atau bisa bekerja diusaha lain, dikhawatirkan akan kembali terjun ke prostitusi,” kata Puji, Kamis (08/04/2021)

Menurut Puji, pemberdayaan eks PSK ke masyarakat harus dilakukan dengan memberi pelatihan sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan baru.

Diakui Puji, hal tersebut memang tidak mudah. Terlebih lagi pada masa pandemi covid 19 seperti saat ini. Namun, peluang ekonomi juga sangat terbuka di sektor UMKM yang terus mendapat dukungan dan bantuan dari pemerintah. (*/adv)

 

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1114276
    Users Today : 1754
    Users Yesterday : 4582
    This Year : 50786
    Total Users : 1114276
    Total views : 10882781
    Who's Online : 63
    Your IP Address : 216.73.216.63
    Server Time : 2026-01-12