Ketua Dekranasda Kutim Silaturahim ke Disperindag dan Diskop UKM

May 7, 2021 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA – Ketua Dewan Kerajinan Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ny Siti Robiah dan jajaran pengurus Dekranasda Kutim, melaksanakan silaturahim ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM), Kamis (6/5/2021)

Dalam silaturahim tersebut, turut hadir mitra Dekranasda Kutim perwakilan manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT PAMA, Thiess dan Bank Kaltimra serta mitra lainnya.

Usai kegiatan itu, Ketua Dekranasda Kutim Ny Siti Robiah bersyukur berbagai pihak siap mendukung kemajuan Dekranasda Kutim kedepannya lebih baik.

“Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat (pengarajin). Agar produk-produk dari berbagai pengrajin maupun UMKM di Kutim ini dapat dikembangkan dan dipasarkan dengan baik,” ucap Robiah.

Sebagai informasi, tujuan Dekranasda diantaranya menanamkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya seni kerajinan bagi kehidupan sehari-hari. Membantu pemerintah merumuskan kebijaksanaan di bidang industri kerajinan dan program peningkatan kualitas sumber daya manusia.(*/hs15)

LAPOR WAL! Jika Masyarakat Mengetahui Ada ASN Yang Mudik

May 7, 2021 by  
Filed under Kalimantan Timur

Kadis Kominfo Kaltim Muhammad Faisal

SAMARINDA – Larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)  telah ditandatangani oleh Menteri PAN-RB melalui surat edaran nomor 8 Tahun 2021.  Begitupun Gubernur Kalimantan Timur sebagaimana diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 065/1975/B.Org-TL tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi covid-19.

Melalui  edaran tersebutpPemerintah tegas melarang ASN melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi dari penularan virus Covid-19, dan larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

“Apabila masyarakat mengetahui ada ASN yang melakukan mudik dapat melaporkannya melalui aplikasi LAPOR!,” kata Muhammad Faisal,  Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Timur selaku Sekretaris Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan di Pemprov.Kaltim, ketika ditemui di sela-sela kesibukannya, Rabu, (5/5/2021).

Faisal menjelaskan aplikasi SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) atau yang lebih dikenal masyarakat Kalimantan Timur dengan sebutan LAPOR WAL! dapat diakses melalui beberapa kanal diantaranya melalui aplikasi SP4N-LAPOR! yang dapat didownload di App Store atau playstore, serta login di www.lapor.go.id.  Dapat pula melalui pesan SMS ke 1708 dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, Instansi dan Satuan Kerja, lokasi dan bukti dukung jika ada.

“LAPOR WAL! yang sudah banyak dikenal warga Kalimantan Timur dapat dijadikan sarana yang efektif dalam menyampaikan laporan masyarakat terkait larangan mudik tersebut sebagai wujud partisipasi masyarakat, hal ini demi menekan angka penyebaran covid-19,” kata faisal.

Ia berharap masyarakat untuk bersabar dan bersama-sama berpartisipasi dalam penanganan covid-19,

“kalau ada ASN yang mudik silahkan laporkan saja melalui SP4N-LAPOR!,” tutupnya. (*)

Salah Baca Alfatihah, Salat Batal

May 7, 2021 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

SAMARINDA – Hari ini lebih buruk dari yang kemarin adalah tanda orang yang merugi Hari ini sama dengan kemarin, sebuah kebodohan. Hari ini lebih baik dari yang kemarin adalah tanda orang yang beruntung. Jadilah manusia yang dirindukan surga. Pesan tersebut disampaikan Syech Elraey Mohamed Abouelmkarm, ulama dari Mesir yang sedang menginjakan kakinya di bumi Kaltim ketika memberikan kajian Ramadan Muslimat Yassalam di Masjid Semesta Alam Komp. Sempaja Lestari , Kamis (6/5/2021)pagi.

Ada yang menarik dari rangkaian acara tersebut ketika peserta diminta maju bergiliran satu persatu membaca surat Alfatihah yang benar sesuai tahsin/tajwid. Nyatanya, tak sedikit yang gelagapan karena ketidak sempurnaan saat melafazkan makhraj hurup hijaiyah yang berakibat menjadi salah makna dan salah arti. Menurut Syekh, salah membaca Alfatihah ketika salat, maka salatnya batal. Maka wajib hukumnya untuk belajar.

Ia juga menyarankan, di sisa sisa Ramadan yang tinggal sedikit, manfaatkan waktu terus membaca Alquran, bersedekah, mengerjakan salat salat sunat, dan melakukan itikaf walau hanya sesaat, bisa di masjid atau di rumah.

“Ketika memasak, menyapu, mencuci pakaian, menjahit dan saat berkendaraan baca subhanallah subhnallah sebanyak banyaknya,” saran pria Mesir itu dengan bahasa campurannya Arab Indonesia

Kajian ini rutin dilaksanakan sejak awal Ramadan lalu dengan materi yang cukup padat dan menarik antara lain mengupas sejarah Islam oleh ustad Sani bin Husein,   fiqih syiam dan zakat 4 mazhab oleh ustad Syamsudin Amir AR MPd, fiqih wanita, oleh ustazah Hayati Fasihiha Lubis Lc, MA,   targhib dan tarhib ramadan oleh ustad Fatholis Lc. Selain itu juga disampaikan tadabur qu’ran surah Alkahfi oleh ustad Abdul Ilah Thohir Lc, peran masjid dalam membangun peradapan umat oleh ustad Sugeng Narpodi S. St Ft, peran ibu dalam menyiapkan generasi rabbani oleh ustazah Siti Sumarwati S. St, hingga membaca dan menghapal 42 Hadist Arbain Nawawi dan dauroh Al Fatihah bersanad oleh syech Elraey Mohamed Abouelmkarm. (*/mahriawati)

Kajari Tekankan Integritas di Lingkup Kejari Kutim

May 6, 2021 by  
Filed under Kutai Timur

Kajari Kutim Hendriyadi W Putro

SANGATTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Timur (Kutim) Hendriyadi W Putro menegaskan jika pihaknya membuat komitmen serius terkait integritas untuk anggotanya yang berada di lingkup Kejari Kutim.

Hendriyadi menegaskan, zona integritas menjadi perhatian seluruh anggota karena berkaitan masalah moral dan saya tekankan hal itu kembali ke masing-masing individu. Sebagai pimpinan ia akan selalu memberikan tracing penekanan profesionalisme tugas dan tanggung jawab untuk fokus meningkatkan pekerjaan secara profesional sebagai ASN.

“Saya akan menindak setiap anggota jika dalam hal ini ada yang melakukan perbuatan di luar ketentuan,” katanya di sela-sela pencanangan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di halaman Kantor Kejari Kutim kawasan Bukit Pelangi, Rabu (5/5/2021) kemarin.

Hendriyadi juga mengajak dalam pencanangan ini termasuk penegak hukum lainnya secara umum maupun bagi aparat pemerintah daerah mendukung dan berkomitmen dalam WBK dan WBBM.

“Jadi dengan penandatanganan yang dilaksanakan tadi, itu sudah menjadi komitmen bagi kita bersama yang golnya bisa mencakupi peningkatan integritas moral dalam mengelola keuangan daerah, peningkatan publik sebagai pelayan masyarakat serta penanganan kasus dalam bantuan hukum dan bebas korupsi,” tegasnya.

Kejari Kutim juga akan terus bekerja secara maksimal dalam Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“Kita selaku aparat penegak hukum (APH) terjun langsung ke lapangan untuk melihat batasan mana yang dilakukan dalam administrasi keuangan negara. Kita tentunya dalam TP4D menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. Jika ada temuan ya langsung ditindak,” tutupnya. (*/hm13)

Wakil Bupati Kubar Ingatkan Larangan Keras Mudik

May 6, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

SENDAWAR – Wakil Bupati Kutai Barat Edyanto Arkan mengingatkan larangan keras mudik antar daerah mulai 6-17 Mei 2021. Hal tersebut disampaikan wakil bupati pada acara apel gelar pasukan Operasi Ketupat Mahakam 2021 di halaman Polres Kubar, Rabu (5/5/2021)

Dikatakan Edyanto Arkan, aturan tersebut sejalan dengan edaran pemerintah pusat serta tim gugus covid nasional yang melarang mudik lebaran Idul Fitri 1442 H. Larangan dipertegas dengan surat edaran Gubenur Kalimantan Timur Nomor : 550/2341/2021/Dishub tertanggal 30 April 2021 tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Satgas Covid-19 Beserta Adendum Nomor 13/2021 dan Permenhub RI Nomor PM 13/2021 di Wilayah Kalimantan Timur.

Kemudian ditindaklanjuti lagi dengan Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor 070/1174/Org-TU.P/IV/2021 Tentang Pembatasan Berpergian  Keluar Daerah Dan / Atau Mudik Dan / Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi  Covid-19.

Edyanto Arkan meminta masyarakat mengikuti aturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi kabupaten maupun tim covid nasional.

“Itu untuk mengatur kita semua untuk kita bertanggung jawab terhadap diri kita, keluarga kita dan masyarakat. Sehingga kita ya untuk sementara menunda keinginan untuk bepergian sampai dengan tanggal 17 Mei nanti,” ucap Edyanto.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas dilarang bepergian. Jika memaksakan diri maka sanksi siap menanti. Hanya saja masih ada pengecualian bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak seperti sakit.

“Bagi pegawai tentu ada sanksi baik teguran lisan maupun sanksi administratif khususnya bagi pegawai PNS non PNS,” ujar Edyanto Arkan.

Sementara Kapolres Kubar AKBP.Irwan Yuli Prasetyo menegaskan bagi masyarakat yang nekat mudik akan diperiksa KTP. Jika berasal dari luar daerah maka akan diminta putar balik.

“Secara random kami akan melakukan pengecekan. Jika diketahui memiliki KTP luar Kubar ya akan kita putar balik,” katanya.

Kapolres menyebut ada 3 posko terpadu yang disiapkan tim gabungan. Yaitu pos penyekatan, pos pelayanan serta pos pengamanan. Tiga posko tersebut akan tersebar di sejumlah titik yakni Jalan Poros Jempang, Muara Lawa, Siluq Ngura Jengan Danum dan Bongan. Selain TNI-Polri nantinya akan melibatkan tim medis Dinas Kesehatan untuk melakukan rapid anti gen bagi pemudik.

Dinas kesehatan akan melakukan Rapid Antigen jika diperlukan. Jika didapat hasil positif akan langsung di karantina. Tetapi kalau negatif dengan alasan tertentu masih diperbolehkan melanjutkan perjalanan

Sementara untuk karantina berpusat di lokasi yang telah disiapkan pemda dan terpisah dari posko..

“ Dari posko hanya sementara nanti dari dinas kesehatan langsung dibawa ke pusat karantina,” jelas Kapolres Irwan Yuli Prasetyo.

Adapun jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 300 orang. Baik dari TNI-Polri maupun dinas perhubungan, Sat Pol PP serta dinas Kesehatan.

Larangan mudik sendiri tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum namun juga wajib diikuti pengusaha angkutan umum. Baik darat, suangai maupun udara.

“Angkutan umum masih dilarang, itu instruksinya dari gubenur juga. Nanti silakan rekan-rekan baca,” ucap Kapolres. (arf)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1487683
    Users Today : 2757
    Users Yesterday : 4417
    This Year : 424193
    Total Users : 1487683
    Total views : 13107119
    Who's Online : 55
    Your IP Address : 216.73.216.33
    Server Time : 2026-03-17