Telkomsel Resmi Jadi Operator Seluler Pertama yang Menggelar Jaringan 5G di Indonesia

May 25, 2021 by  
Filed under Gaya Hidup

JAKARTA – Telkomsel secara resmi telah menerima Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) teknologi 5G dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 24 Mei 2021. Dengan diterimanya SKLO tersebut Telkomsel resmi menjadi “The First 5G Operator in Indonesia”, mengingat Telkomsel adalah operator seluler pertama yang dinyatakan layak untuk mengoperasikan jaringan teknologi 5G Indonesia sesuai dengan SKLO yang diterbitkan Kementerian Kominfo pada 21 Mei 2021. Dengan demikian, Telkomsel dapat segera menyelenggarakan jaringan 5G secara komersial untuk tahap awal pada frekuensi spektrum 2,3 GHz dan menjual produk atau layanan 5G kepada pelanggan.

Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro mengatakan, SKLO ini menjadi bukti bahwa Telkomsel secara sah dan resmi sudah memenuhi seluruh persyaratan dan regulasi yang berlaku dan menjadi operator pertama yang dapat mengoperasikan layanan 5G secara komersial di Indonesia.

“Kami mengucapkan apresiasi atas kepercayaan yang telah diberikan oleh Bapak Menteri beserta jajaran di Kementerian Kominfo RI, untuk bersama mengawal pelaksanaan ULO 5G bagi Telkomsel, dan menginsipirasi kami dalam menjalankan rencana strategis pemerintah dalam pengembangan teknologi terbaru sebagai bagian dari akselerasi pemerataan ekosistem broadband dan digital yang inklusif di Indonesia,” kata Setyanto

Setyanto kemudian menambahkan, diterimanya SKLO ini juga menandakan bahwa Telkomsel semakin dekat dalam mewujudkan transformasi digital di Indonesia yang komprehensif melalui penyediaan dan penyelenggaraan jaringan dan layanan 5G. Hadirnya jaringan broadband terdepan di tengah-tengah masyarakat ini sekaligus menjadi wujud komitmen Telkomsel untuk terus memberikan produk dan layanan digital yang customer-centric sehingga dapat menghadirkan solusi dan membuka pintu peluang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat agar dapat mendorong kemandirian dan kedaulatan digital bangsa, seiring dengan perkembangan ekosistem 5G yang dilakukan secara bertahap dan terukur dan berkesinambungan oleh seluruh stakeholder yang terkait.

Telkomsel secara resmi menerima Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) 5G dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 24 Mei 2021.

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate mengatakan, seiring dengan penyerahan SKLO dari Kementerian Kominfo hari ini, Telkomsel akan menjadi Penyelenggara Telekomunikasi Jaringan 5G pertama di Indonesia. Layanan 5G dari Telkomsel ini akan diluncurkan secara serentak pada tanggal 27 Mei 2021 dan selanjutnya akan dapat dinikmati secara terbatas dan bertahap di 6 (enam) lokasi residensial di wilayah Jabodetabek, serta di kota-kota lain seperti Solo, Medan, Balikpapan, Denpasar, Batam, Surabaya, Makassar, dan Bandung. Penggelaran 5G perdana di Indonesia ini juga merupakan buah hasil Kementerian Kominfo dalam beberapa tahun terakhir. Kementerian Kominfo bersama dengan beberapa Penyelenggara Telekomunikasi telah melakukan 12 kali uji coba jaringan 5G sepanjang tahun 2017 hingga 2020 kemarin.

“Salah satu uji coba dilakukan pada saat perhelatan Asian Games pada tahun 2018 lalu. Awal tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah melakukan lelang pita frekuensi 2,3 GHz,” kata Johnny G. Plate

Sejak diusulkan dan kemudian dinyatakan sebagai pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz sehingga memperoleh alokasi tambahan 20 MHz oleh Kemkominfo RI, Telkomsel bergerak cepat dalam mengakselerasi persiapan implementasi 5G di Indonesia. Demi menjamin keamanan dan kenyamanan para pelanggan, Telkomsel berupaya mempersiapkan penyelenggaraan jaringan 5G yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Salah satunya dengan menjalankan rangkaian proses Uji Laik Operasi (ULO) sesuai yang disyaratkan Kemkominfo RI dalam rangka mempersiapkan implementasi teknologi 5G. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang merupakan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Terwujudnya implementasi 5G tersebut bukan saja mendorong Telkomsel sebagai The First 5G Operator di Indonesia, namun juga dapat mendorong transformasi Indonesia menuju kedaulatan digital yang seutuhnya. Telkomsel pun berkomitmen akan memanfaatkan teknologi 5G tidak hanya terbatas pada pengembangan layanan dan produk yang memberi manfaat bagi masyarakat dan industri, melainkan untuk berkontribusi untuk membantu mencetak dan mengembangkan talenta digital yang andal dan mampu bersaing secara global.

“Kami berharap, hadirnya teknologi 5G ini bukan hanya mengakselerasi gaya hidup digital masyarakat Indonesia untuk menjadi smart digital user, melainkan juga mendorong lahirnya smart digital preneur yang dapat menciptakan lebih banyak peluang dan lapangan pekerjaan baru melalui ragam inovasi teknologi digital bagi seluruh masyarakat Indonesia. Ke depan, Telkomsel akan terus mempererat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mengakselerasi penguatan ekosistem 5G sehingga manfaat teknologi ini dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” ucap Setyanto menutup. (*/adv)

 

 

Dispora – DPMPD Sinergis Dukung Pengembangan Olahraga di Desa

May 25, 2021 by  
Filed under Kalimantan Timur

BALIKPAPAN — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dalam mendukung pengembangan olahraga di desa.

Tindaklanjutnya dengan diberikan bantuan bola sepak bola dari Dispora Kaltim untuk desa-desa di Kaltim.

Penyerahan bola dilakukan Gubernur Kaltim Isran Noor dalam rangkaian Pembukaan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Kompetensi Tenaga Keolahragaan Dalam Peningkatan Prestasi Olahraga di Provinsi Kaltim.

Gubernur didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim Moh Jauhar Efendi, Kepala Dispora Kaltim Agustianur, Direktur RSKD Atma Husada Mahakam Samarinda Jaya Mualimin, serta Ketua KONI Kaltim Zuhdi Yahya.

“Kita bersyukur atas komitmen Dispora Kaltim dalam upaya pembinaan olahraga menyasar hingga ke desa. Semoga penyerahan bola ini menjadi tonggak kemajuan olahraga di desa, ” ujar Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin saat menerima secara simbolis bola bagi desa-desa Kaltim, di Balikpapan, Senin (24/5/2021).

Menurutnya Sepak Bola merupakan olahraga yang paling digemari masyarakat dan prestasinya paling bergengsi. Penyerahan bola bagi desa menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam pembinaan prestasi olahraga melalui pembibitan atlet hingga ke desa.

Sejalan dengan itu, desa memiliki kegiatan rutin tahunan Liga Desa Nusantara yang diselenggarakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam menyukseskan bidang olahraga.

” Targetnya sama-sama ingin agar bibit-bibit atlet bermunculan dari desa, ” katanya.

Sebelumnya Gubernur Kaltim Isran Noor mengingatkan agar semua pemangku kepentingan bidang olahraga tetap tegar menghadapi tantangan pembinaan prestasi olahraga. Prestasi olahraga yang telah diraih Provinsi Kaltim selama ini harus tetap terjaga. Terlebih Kaltim merupakan lokasi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), tentu akan menjadi barometer prestasi olahraga.

“Seperti DKI yang selalu berada di peringkat tiga besar, ke depan Kaltim juga harus mampu begitu. Setidaknya harus mampu mempertahankan prestasi pada PON yang menempati peringkat tiga besar dan maksimal di peringkat lima besar, ” katanya.(AM)

Pemerintah Targetkan Turunkan Stunting Hingga 14 Persen

May 25, 2021 by  
Filed under PPU

PENAJAM – Pemerintah sedang melaksanakan program menekan angka stunting dengan target nasional menurunkan angka stunting hingga 14 persen pada tahun 2024, utuk kepentingan pencapaian targe ini, sebagai acuan utama dalam pelaksanaan dan mobilitasi sumber pendanaan malalui program kegiatan baik yang ada di kementerian dan lembaga maupun melalui dana transfer melaui Kemerterian Keuangan ke daerah dan Dana Desa.

Hal tersebut dijelaskan Deputi Penanggulangan Stunting Sekretariat Negara Abdul Muis, pada Webinar sosialisasi arahan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID) dan APBN Tahun Anggara 2022, untuk percepatan Penurunan Stunting, dilaksanakan secara Virtual dengan Sekretariat Wakil Presiden RI, dibuka Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden Suprayoga Hadi, dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Dr Grace Jance Makisurat serta sejumlah Pimpinan OPD, berlangsung di Aula lantai 1 Kantor Bupati PPU, Senin (24/5/2021).

“Anggaran yang telah disalurkan Pemerintah Pusat untuk menurunkan angka Stunting sejak Tahun 2018 adalah merupakan Dana khusus, namun dialokasikan oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan yang sudah dialokasikan cenderung telah dimanfaatkan secara optimal, oleh Pemerintah Daerah yang menjadi lokasi prioritas,” ungkap Abdul Muis.

Dikatakannya, pemerintah juga telah memasukkan Stunting sebagai salah satu indikator dalam pemberian dana Insentif daerah namun daerah yang menerima DID masih sangat terbatas, Sekretariat Negara melaksanakan ini dengan tujuan sosialisasi dan peningkatan pemahaman tentang arah kebijakan DAK, DID dan APBD Tahun Anggaran 2022, untuk mendukung percepatan penurunan stunting serta mekanisme pengukurannya.

“Peserta Webinar harus mendapatkan masukan untuk memaksimalkan pemanfaatana DAK tahun anggaran 2022 dan upaya percepatan penurunan angka stunting dan mendorong pemanfaatan hasil aksi kompetensi, aksi satu dan aksi dua yang dijelaskan Menkeu dan Kepala BKKBN pusat, dihadiri pula Deputi Bidang Pembangunan Sumber daya manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas, Dirjen Perimbangan Keuangan, Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Dirjen Ksehatan Masyarakat Kemenkes, Dirjen Ciptakarya Kemen PU, Dirjen PAUD Kemendikbud, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kemenpertanian, Dirt Dana Umum dan Direktur Transfer Dana Pembangunan Bappenas,” jelasnya.(*/adv)

Program Percepatan Penanganan Stunting Harus Jadi Prioritas Desa

May 24, 2021 by  
Filed under Kalimantan Timur

BALIKPAPAN — Pemerintah disebut telah menetapkan program percepatan penanganan stunting menjadi prioritas nasional dengan target dari 27,7 persen pada 2019 menjadi 14 persen pada 2024 mendatang. Komitmen pelaksanaannya diharap diikuti dan dioptimalkan di tingkat daerah sampai ke desa.

“Komitmen pimpinan nasional (Presiden Joko Widodo,Red) agar pencapaian program percepatan penanganan stunting tidak kendor dalam suasana pandemi COVID-19 seperti sekarang. Komitmennya harus tetap sama dari pusat hingga daerah,”ujar Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin mengulas arahan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemertaaan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden Suprayoga Hadi saat pembukaan Webinar Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), dan APBD tahun Anggaran 2020 untuk pecepatan penanganan stunting, Senin (24/5/2021).

Saat ini Indonesia terus mendorong konvergensi program penurunan stunting dari pusat hingga tingkat desa agar bisa menyasar sasaran program rumah tangga 1.000 hari pertama kehidupan (HPK). Artinya komitmen tersebut tidak hanya di tingkat pimpinan nasional, tapi juga harus diikuti di tingkat daerah hingga ke desa.

Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin

Karenanya dia mengingatkan desa agar memberikan prioritas penggunaan dana desanya untuk program percepatan penanganan stunting. “Kita berharap Kaltim memberi kontribusi secara nasional dalam penanggulangan stunting. Diantaranya intervensi sasaran ibu hamil, intervensi sasaran ibu menyusui anak 0-6 bulan, intervensi air bersih, intervensi sanitasi, dan edukasi,” katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan data peta prevalensi stunting nasional 2019 integrasi SSGBI dan Susenas menempatkan Provinsi Kalimantan Timur peringkat 18 prevalensi stunting secara nasional dengan presentase 28,09.

“Semoga dengan intervensi di desa bisa mengurangi angka prevalensinya. Dengan komitmen dan kebersamaan saya yakin kita pasti bisa,”sebutnya.

Sebagai pendukung dia berharap dukungan DPMD/DPMK didukung tanaga pendamping professional mengawal agar program percepatan penanangan stunting menjadi prioritas program.(AM)

Penyelesaian Tapal Batas Wilayah PPU-PASER Diserahkan Ke Kemendagri

May 24, 2021 by  
Filed under PPU

SAMARNDA – Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud atau yang akrab disapa AGM kembali menegaskan persoalan tapal batas wilayah PPU-PASER akan tetap merujuk serta mengacu pada undang-undang No.7 Tahun 2002 tentang pemekaran Kabupaten PPU yang didalamnya juga memilki arah cita-cita berdasarkan yang diinginkan negara sehingga tidak boleh diredukasi oleh pihak-pihak merefresentasikan kolektif mengingat ini kepentingan nasional jadi kita berbicaranya kepentingan nasional tidak berbicara hal lain.

Pertemuan yang digelar kedua kalinya ini dihadiri langsung dan dipimpin oleh Tim Koordinator VII Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Wilayah Kementrian Dalam Negeri Elfin Elyas, Kepala Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otda Setda Provinsi kalimantan Timur Denis Sutrisno, Surveyor Pemetaan Muda Badan Geospasial Elok Lestari Paramita serta menghadirkan kedua kepala daerah serta jajarannya antara pemerintah Kabupaten Paser dan pemerintah Kabupaten PPU yang bertempat di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (20/5/2021).

Dalam penyampaian sebelumnya dipertemuan pertama hingga kedua kalinya pembahasan penyelesaian segmen penegasan batas daerah ini tetap mempertahankan batas wilayah yang telah ditentukan dan disahkan oleh negara bahkan yang telah mengikat baik secara kekuatan filosofis, kekuatan secara sisosiologi, hingga yang mengikat secara yuridis semuanya telah tertuang pada undang-undang pemekaran wilayah dengan luasannya adalah 3333,06 kilometer persegi.

“Kalau Kabupaten Paser membahasnya dengan rujukan undang-undang No. 47 Tahun 1999 jelas ini tidak akan ketemu dan batas-batas yang disebutkan tidak akan berkenaan karena kabupaten PPU belum berdiri saat itu dan sejumlah letak wilayah yang dipaparkan tidak berkesesuaian dengan faktanya saat ini yang dicantumkan pada undang-undang pemekaran wilayah kabupaten ppu yang dengan jelas menyebutkan terkait penegasan batas wilayah yang ada” tegasnya

Menurut orang nomor satu di PPU ini, terkait persoalan penegasan batas daerah antara Kabupaten PPU-PASER semestinya telah selesai karena semuanya telah jelas tertuang pada undang-undang dan ditanda tangani oleh presiden kala itu, sehingga penetapan terkait batas administrasi ini berpedoman dengan peraturan yang disahkan secara yuridis bukan lagi membahas batas adat, hukum adat maupun batas lain-lainnya bahkan para tokoh pemekaran dan saksi sejarah pemekaran masih ada hingga saat ini.

AGM juga menyatakan seyogyanya selaku pejabat negara tentunya mengikuti aturan perundang udangan yang ada hingga turunannya kebawah namun persoalan batas wilayah ini mengindahkan undang-undang yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi musyawarah mufakat antara pemerintah PPU dan pemerintah PASER kemudian menyerahkan persoalan segmen penegasan batas daerah ini kepada pemerintah pusat atau pemerintah provinsi sebagai perpanjang tanganan pemerintah pusat yang kemudian diserahkan kepada kemendagri sendiri untuk menetapkan batas-batas ini karena ini sangat penting dari desa dan kelurahan yang ada di wilayah sana mempunyai batas totorial dan batas admnistrasi antara PPU dan PASER.

“Dengan diserahkannya persoalan ini kepada pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan hasil yang terbaik bagi kabupaten ppu karena jika diluar dari ketentuan yang sudah menjadi lembaga negara pasti menjadi keputusan yang kurang baik dan menjadi gejolak hingga ditingkat bawah”

Sekali lagi ini batas administrasi bukan batas adat maupun batas lain-lainnya supaya mempermudah dan tidak menjadi tumpeng tindih terutamanya tentang investasi yang akan masuk di wilayah kabupaten PPU maupun kabupaten Paser sendiri ,“ pungkasnya

Sementara ketua tim koordinator VII percepatan penyelesaian penegasan batas wilayah kementrian dalam negeri Elfin Elyas mengungkapkan pada musyawarah pertemuan kedua terkait penegasan batas daerah ini merupakakan amanat bukan hanya dari tim penyelesaian penegasan batas wilayah kementrian dalam negeri saja tapi juga tertuang pada PP 43 Tahun 2021

“Kita memiliki waktu lima bulan sejak tanggal 2 Februari 2021 hingga 2 Juli 2021 oleh menteri dalam negeri dan kepada pemprov/pemda batas maksimal ini. Apapun keputusan hari ini baik keputusan sepakat maupun tidak mufakat dalam berita acara akan dibawa kepada pemerintah pusat dalam ranah kemendagri adapun keputusan lebih lanjut akan mempertimbangkan sejumlah kajian baik identifikasi, supervisi, hingga perifikasi penegasan batas wilayah yang telah dilakukan,” kata Elfin.

“Kami harus mengambil keputusan dan menginformasikan terkait segmen tapal batas ini apapun keputusan nanti yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat harus diterima dan bila tidak dapat diterima silahkan kepada pihak terkait untuk dapat meresponnya dalam bentuk review di Mahakamah Agung. Adapun putusan dari segmen penegasan batas wilayah Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser ini nantinya akan merujuk pada turunan dua segmen antar wilayah lainnya yang saling bertautan yaitu Paser-Kubar, dan Kubar-PPU,” tutupnya. (*/adv)

 

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    903387
    Users Today : 2707
    Users Yesterday : 3380
    This Year : 751763
    Total Users : 903387
    Total views : 9594518
    Who's Online : 48
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-06