Wamenkes : Digitalisasi Pelayanan Kefarmasian Tak Terhindarkan

August 27, 2021 by  
Filed under Kesehatan

JAKARTA – Penggunaan teknologi informasi diharapkan menjadi salah satu solusi dalam menjawab tantangan ditengah pandemi Covid-19 sekarang ini. Pemerintah selalu mendukung upaya pemanfaatan teknologi dalam dunia kesehatan, salah satunya menerbitkan Permenkes mengenai pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi terkait pelayanan Kesehatan.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan Kementerian Kesehatan sangat mengapresiasi langkah IAI dalam menyelenggarakan pertemuan ilmiah sebagai upaya memajukan dan mentransformasikan praktek kefarmasian.

“Kami berharap hal ini bisa menjadi momentum bagi apoteker untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, terutama upaya penanggungalan pandemi Covid-19 saat ini, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan kefarmasian,’’ ungkap Wamenkes saat membuka Rakernas dan PIT Ikatan Apoteker Indonesia, Kamis (26/8/2021) secara virtual.

Rakernas dan PIT IAI 2021 diselenggarakan pada 23 -28 Agustus secara virtual. Digelar atas kerjasama Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dan Pengurus Daerah IAI Kalimantan Timur. Diikuti oleh hampr 4.000 apoteker dari seluruh Indonesia, kali inimengangkat tema ‘The Opportunities of Pharmacists’ Digital Services in Pandemic Recovery’.

Lebih lanjut Dante mengatakan, apoteker sebagai salah satu tenaga Kesehatan yang melayani masyarakat secara langsung, diharapkan dapat beradaptasi untuk mengimplementasikan teknologi komunikasi dan informasi secara komprehensif dan holistic.

‘’Selamat atas Rakernas dan PIT IAI 2021, semoga menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, terutama dalam pandemic saat ini, dengan memanfaatkan teknologi digital pada pelayanan kefarmasian,’’ tutur Wamenkes Dante.

Dalam kesempatan itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikit juga menyempatkan menyampaikan ucapan selamat atas diselenggarakannya Rakernas dan PIT IAI. Menkes Budi Gunadimengharapkan peran lebih besar dari apoteker untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Apresiasi yang sama diberikan Kepala BPOM Penny K Lukito serta Gubernur Kaltim, Isran Noor yang juga hadir memberikan sambutan.

‘’Digitalisasi sangat penting dalam upaya memberikan pelayanan kefarmasian, baik kini maupun di masa depan,’’ tutur Penny.

Sementara KetuaUmum PP IAI, apt Nurul Falah Eddy Pariang mengatakan, tema yang diambil kali ini sangat kekinian dan aktual untuk dibahas, agar apoteker tidak gagap dan gugup menghadapi teknologi digital di bidang Kesehatan, utamanya dalam praktek kefarmasian di seluruh pharmaceutical sites mulai industry farmasi, distribusifarmasi dan pelayanan kefarmasian.

Saat ini teknologi informasi begitu digdaya berevolusi dan digitalisasi menjadi anak kandungnya, dunia kesehatan termasuk kefarmasian, bahkan seluruh aspek kehidupan mengalami keadaan yang penuh gejolak (volatility), ketidakpastian (uncertainty), situasinya menjadi kompleks dan rumit (complexity) dan serba tidak jelas (ambiguity), yang kalau disingkat menjadi VUCA.

Dikatakan Nurul Falah, bisa dibayangkan bahwa dunia kefarmasiaan juga tidak lepas dari VUCA. Sehingga kalau praktik kefarmasian yang kita lakukan masih secara konvensional, maka bukan tidak mungkin kalau di masa ke depan akan tertinggal.

Melalui Rakernas dan PIT Virutal 2021 ini, Ikatan Apoteker Indonesia untuk kesekian kalinya berupaya menganalisis, menambah pengetahuan, meningkatkan kompetensi digital agar profesi apoteker semakin digandrungi masyarakat dan berkontribusi besar, yaitu manfaatnya dirasakan oleh negara dan bangsa.

‘Apoteker harus bersahabat akrab dengan wilayah digital,’’ tegas Nurul

Beberapa jawaban untuk lebih akrab dengan dunia teknologi digital disajikan dalam rakernas dan PIT Virtual 2021. Sebanyak 42 webinar digelar secara parallel bukan hanya menghadirkan narasumber berlevel nasional tetapi juga mendunia.

Di sesimotivasi, hadir Jamil Azzaini di forum Rakernas dan di forum inspirational session, Jumat 27 Agustus mulai pukul 18.30 WIB. Hadir Levana Sani, Co-Founder 7 CEO Nalagenetics, apt Susanti, PhD, CE)-Founder PathGen Diagnostic, Indra Rudiansyah MSc, DPhil Student Jenner Institute University of Oxford, anggota Tim Uji Klinis Covid-19 Astra Zeneca dan dipandu apt Drs IndiartoPriadi, seorang jurnalis dan presenter televisi. (*)

Pemerintah Beri Bantuan Anak Yatim Akibat Covid-19

August 27, 2021 by  
Filed under Paser

TANA PASER – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser mendata anak di bawah usia 18 tahun yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19 menjadi penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Kepala Bidang Rehabilitasi sosial pada Dinsos Paser Puji Widyastanti mengatakan ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Sosial S2.36/MS/C/Iik.01/8/2021. Pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan melalui melalui kecamatan.

Persyaratan yang disiapkan untuk mendapatkan bantuan tersebut yaitu fotocopy KTP orangtua, Kartu Indentitas Anak (KIA) atau akta kelahiran, serta keterangan meninggal akibat Covid-19 dari rumah sakit atau RT setempat.

Saat ini Dinsos Paser sudah menerima tujuh berkas calon penerima bantuan namun beberapa diantaranya masih belum melengkapi persyaratan dimaksud.

“Karena data yang dibutuhkan masih minim, sehingga diberikan keleluasaan untuk masyarakat datang langsung ke Dinas Sosal untuk mengantarkan berkas,” kata Puji Widyastanti, Kamis (25/08/2021).

Puji menegaskan tidak ada batasan jumlah penerima bantuan sehingga berapa pun yang mengusulkan akan diberikan bantuan dengan ketentuan memenuhi persyaratan.

“Tidak ada kuota (batasan) untuk di Kabupaten Pase. Kami bebas mengirimkan berkas karena bantuannya dari kementerian sosial. Kemungkinan bantuannya berupa uang,” katanya.(riz)

Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan Dengan Alasan Kedaruratan

August 27, 2021 by  
Filed under Berita

SAMARINDA – Satu hari menjelang pelaksanaan vaksinasi massal di Islamic Center Samarinda, yang sedianya dilaksanakan pada 25 Agustus 2021, para peserta vaksinasi yang telah mendaftar secara online dikejutkan, dengan pemberitahuan secara tertulis oleh Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Samarinda Kalimantan Timur Nomor 103/BPIC -SET / VIII /2021 yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Samarinda, 24 Agustus 2021. Selaku pelaksana vaksinasi massal, Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) menyatakan membatalkan dan menolak melaksanakan vaksinasi massal di Islamic Center Samarinda.

Alasan pembatalannya pun membuat masyarakat kota Samarinda semakin terkejut, bingung dan menjadi perbicangan hangat bahkan menimbulkan polemik di masyarakat kota Samarinda. Disebutkan, vaksin yang akan disuntikkan adalah vaksin AstraZeneca dan menurut H. Awang Darma Bakti-Ketua Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Samarinda, penolakan tersebut berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca. Dikatakan, ada point dalam fatwa tersebut menyebutkan vaksin AstraZeneca memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi dalam proses produksinya.

“Jadi hukumnya haram. Memang dalam fatwa ada pengecualian jika tidak ada pilihan lain. Bukan berarti kami menolak vaksin, Tapi ini kan masih ada vaksin lain, seperti Sinovac, Moderna dan lainnya. Jadi janganlah beri AstraZeneca ke Islamic Center,” kata Awang Drama Bakti, Rabu (25/8/2021).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Samarinda Ismed Kosasih mengatakan, pihaknya tidak bisa masuk pada wilayah yang dipertentangkan, sebab hanya melaksanakan apa yang diperintahkan atasan dan tergantung stok vaksin yang tersedia.

“Stok vaksin yang tersedia untuk vaksinasi massal itu hanya AstraZeneca,”ujar Ismed.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI Kaltim) KH. Muhamad Rasyid (ist)

Ditengah polemik vaksin ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI Kaltim) KH. Muhamad Rasyid kepada vivaborneo.com mengatakan menghormati pendapat dan keputusan H. Awang Darma Bakti-Ketua Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kalimantan Timur tersebut, karena menurutnya, sebagai organisasi keagamaan apalagi organisasi Islam, mungkin mereka menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Jadi sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca memang haram, namun boleh digunakan jika dalam kondisi kedaruratan,” tegasnya.

Pertimbangan keadaan darurat itu, dikatakannya dapat dilihat dari perkembangan kasus virus corona dan angka kematian yang masih relatif tinggi. Sementara vaksin dinilai sebagai salah satu upaya mengendalikan sebaran kasus Covid-19 di Tanah Air. Selain itu, persediaan alias stok vaksin juga masih sangat terbatas.

Bukankah saat ini kondisi pandemi dan kedaruratan penyebaran virus Covid-19 di Kota Samarinda, Pemerintah Pusat menetapkan wilayah kota Samarinda berada pada zona merah yang dianggap masih tinggi angka kasus terkonfirmasi Covid-19 hingga diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang sebelumnya dinamakan PPKM Darurat.

Kemudian masih langkanya vaksin Covid-19 membuat tiap hari warga kota Samarinda mencari informasi vaksinasi di puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya. Bahkan saat digelar vaksinasi oleh TNI/Polri atau pemerintah daerah, warga rela mengantri dan berdesakan tanpa memperhatikan protokol kesehatan demi mendapatkan vaksin anti virus Covid-19.

Hal senada disampaikan Rusman Yakub – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim. Menurutnya dalam kondisi kedaruratan penggunaan vaksin AstraZeneca diperbolehkan, hal ini bisa mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun organisasi keagamaan lainnya seperti Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang juga merilis fatwa terkait vaksin AstraZeneca. Organisasi Islam yang didalamnya ada para hali dan alim ulama tersebut membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca dalam kondisi kedaruratan dan ini merupakan bagian dari ihtiar keluar dari pandemi Covid-19.

Namun Rusman juga mengatakan bahwa semua orang, baik secara pribadi maupun lembaga punya hak untuk berpendapat atas kebijakan pemerintah dan itu konstitusional.

“Kita harus menghargai dan menghormati pendapat dan keputusan Badan Pengelola Islamic Center Kalimantan Timur, saya berprasangka baik saja, mungkin ini adalah prinsip kehati-hatian mereka sebagai organisasi Islam,” ujarnya.

Sebagai informasi, Komisi Fatwa MUI Pusat pada Selasa (16/3/2021) lalu menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.

Setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang fatwa MUI memutuskan bahwa vaksin produksi AstraZeneca ini hukumnya haram tetapi diperbolehkan penggunaannya.

Vaksin ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan enzim tripsin dari pankreas babi. Namun Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca ini menjadi mubah karena darurat.

Hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca mubah (boleh) digunakan diantaranya :

Hal Mendesak, Kaidah Fiqih Membolehkan, ada hal mendesak yang membuat vaksin ini masuk dalam kondisi darurat. Fakta Risiko pun Jadi Pertimbangan.

“Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh.

Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok menjadi alasan dibolehkannya vaksin AstraZeneca. Mengingat Kuota Vaksin Terbatas, seluruh negara di dunia berlomba-lomba mendapatkan vaksin maka membuat Pemerintah Tak Leluasa Memilih vaksi yang bisa didatangkan ke Indonesia.

Meski demikian, jika nanti ada vaksin yang halal dan sudah tersedia banyak, maka ketentuan-ketentuan tersebut akan dicabut.

Diharapkan, umat Islam tidak larut dalam polemik terkait bahan haram dalam kandungan vaksin AstraZeneca.

Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Agar Indonesia segera keluar dari pandemi. Saatnya kita bergandengan tangan, saatnya kita bersatu hindari polemik yang tidak produktif dan mendukung percepatan program vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau immunity.

Vaksinasi Covid-19 adalah salah satu dari upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona yang sudah lebih satu setengah tahun menerpa dunia termasuk Indonesia. Kehadiran vaksin, diharapkan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dengan Sabun, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas. (hel)

PPKM Level 4 Diperpanjang dan Direlaksasi di Samarinda, Displin Prokes Jangan Kendor

August 27, 2021 by  
Filed under Samarinda

SAMARINDA –Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 atau level tertinggi di Kota Samarinda ibukota Propinsi Kalimantan Timur kembali diperpanjang, hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua pada tanggal 23 Agustus 2021 oleh Mendagri Tito Karnavian.

Inmendagri ini kemudian didetailkan dengan penerbitan Instruksi Walikota Samarinda Nomor 7 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh walikota Samarinda Andi Harun tanggal 24 Agustus 2021 tentang perpanjangan PPKM level 4 di Kota Samarinda yang berlaku sejak 24 Agusatus – 6 September 2021.

Namun dalam perpanjangan PPKM level 4 kali ini, ada beberapa aktivitas masyarakat yang mendapat relaksasi diantaranya dimana pusat perbelanjaan mall yang kini sudah bisa dibuka 50 persen dari total kapasitas dan waktu operasionalnya dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita. Dimana pada PPKM level 4 sebelumnya aktifitas mall mendapatkan kelonggaran hanya dengan kapasitas 25 persen saja.

Sedangkan untuk Tempat Hiburan Malam (THM), diperbolehkan dengan maksimal 25 persen dari total kapasitas. Pasar malam dapat kembali digelar. Lalu kafe-kafe dan warung juga dapat dibuka dengan kapasitas 25 persen dari luas ruangan dengan batas waktu operasioal hingga pukul 21.00 Wita.

Kemudian untuk resepsi pernikahan dan pertandingan olahraga juga dapat berlangsung dengan kapasitas pengunjung atau penonton hanya 25 persen saja.

Namun relaksasi pada PPKM level 4 ini, menurut Andi Harun Walikota Samarinda, harus dibarengi dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang ketat oleh semua elemen masyarakat.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun

“Adanya relaksasi tidak boleh mengendorkan disiplin protokol kesehatan, kami harapkan kesadaran mandiri muncul dari masyarakat. Relaksasi akan secara bertahap diterapkan lagi,” ujar Andi Harun Rabu (25/8/2021).

Sejatinya PPKM level 4 adalah level tertinggi daerah yang akan melakukan pembatasan aktivitas mobilitas masyarakat, namun seiring dengan penurunan kasus terkonfirmasi harian di Kota Samarinda maka relaksasi bisa diterapkan secara bertahap, dengan harapan roda perekonomian kembali bisa bergerak.

Namun PPKM level 4 dengan relaksasi tersebut juga menuntut tanggungjawab semua element masyarakat untuk terus berjuang menurunkan angka penularan virus Covid-19 dengan cara tetap dispilin dan jangan kendor untuk sehat dan terhindar dari Covid-19 yaitu dengan menerapkan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dengan Sabun, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas) & 3T (Testing, Tracing, Treatment) & Vaksinasi. (hel)

Dinamika RUU HKPD – Tambahan Porsi Dibidik, Tata Kelola Harus Ciamik

August 27, 2021 by  
Filed under Opini

Catatan Aji Mirni Mawarni *)   

DALAM dinamika pematang_*an RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD), mengemuka pandangan “out of the box” Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Beliau mengusulkan agar 50 persen keuangan negara diserahkan dan dikelola oleh daerah. Argumennya, urusan pemerintahan lebih banyak di daerah dibandingkan pusat. Segala pengelolaan pembangunan ada di daerah. Sumber pendapatan negara pun sebagian besar berasal dari daerah.

Secara pribadi, saya sangat mendukung pandangan Pak Isran. Khusus untuk Kaltim, sebagai calon IKN, sudah seharusnya mendapat porsi lebih besar untuk membangun hingga ke kawasan pelosok. Pasalnya, selama 76 tahun Indonesia merdeka, pembangunan cenderung difokuskan di Pulau Jawa.

Aji Mirni Mawarni

Kita memahami faktor kepadatan jumlah penduduk, sehingga prioritas selalu di Jawa. Padahal masyarakat Kaltim, khususnya di pelosok, juga memilik hak yang sama. Kaltim yang luasnya hampir sama dengan luas Pulau Jawa perlu dana yang besar untuk membangun dan meningkatkan infrastruktur jalan, air bersih, listrik, pendidikan, dan kesehatan hingga ke kawasan pelosok.

Diperlukan pula dana besar untuk memperbaiki kerusakan lingkungan dan deforestasi di Kaltim. Terutama mengembalikan hutan Kaltim yang merupakan bagian dari paru-paru dunia. SDA di Bumi Etam terus dikeruk; sudah seharusnya Kaltim mendapat porsi besar untuk memperbaiki lingkungan dan menyejahterakan masyarakat hingga ke pelosok.

Rusaknya paru-paru dunia turut andil memicu global warming. Contoh nyata yang begitu terasa, peningkatan suhu dan gelombang panas ternyata mempengaruhi kemampuan sayap pesawat untuk menghasilkan daya angkat.

Kenaikan suhu dapat meningkatkan turbulensi selama penerbangan. Waktu saya masih kuliah, jarang sekali penerbangan mengalami turbulensi, kecuali saat hujan. Saat ini, hampir setiap saat saya menempuh penerbangan, mengalami turbulensi.

Selain meningkatkan pembiayaan infrastruktur dan memperbaiki kerusakan lingkungan, diperlukan upaya mengejar peningkatan kualitas SDM. Jangan sampai “IKN baru” berdampak pada permasalahan sosial akut imbas migrasi ratusan ribu atau jutaan orang ke Kaltim.

Jangan sampai masyarakat di pelosok Kaltim tersisihkan karena belum mampu bersaing. Jangan sampai mereka hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Diperlukan program, alokasi dana, juga fasilitas pendidikan dan pelatihan yang baik, khususnya untuk warga pelosok Kaltim.

Kontribusi vs “Jatah Porsi”

Mari kita cermati data perbandingan kontribusi Kaltim dalam PDRB Nasional dengan pendapatan APBD Kaltim. PDRB Kaltim mulai tahun 2013 hingga 2019 tercatat; Rp519,131 triliun / Rp527,515 triliun / Rp503,691 trilun/ Rp509,085 triliun / Rp592,502 triliun / Rp638,12 triliun / Rp 653,68 triliun.

Adapun pendapatan APBD Kaltim mulai tahun 2013 hingga 2019 yakni; Rp11,94 triliun / Rp11,19 triliun / Rp10,49 triliun / Rp7,76 triliun / Rp8,22 triliun / Rp8,54 triliun / Rp10,75 triliun. Dari data ini terlihat, hanya sekira lima persen dari kontribusi PDRB Kaltim yang dikembalikan ke Kaltim.

Semua elemen di Kaltim perlu berjuang keras, kompak, dan sinergis agar daerah mendapat porsi anggaran lebih besar. Ini bukan soal “Indonesia-sentris vs Daerah sentris” atau tidak peduli daerah lain dalam wilayah NKRI, tapi soal keadilan. Dalam fase perjuangan sebelumnya, gugatan Judicial Review UU 33 tahun 2004 telah ditolak MK. Perjuangan menuntut otonomi khusus pun kandas.

Senada dengan pandangan Sekprov Kaltim, saya menilai perlu transparansi plus keseimbangan data antara pusat dan daerah soal acuan perhitungan DBH. Terkait besaran DBH, perlu pembahasan bersama antara pusat dan daerah. Semua harus terbuka, terang benderang, juga “adil dan beradab”.

Namun PR belum selesai. Aspek yang juga sangat krusial setelah berjuang menambah porsi DBH adalah kemampuan mengelola dana secara amanah dan optimal. Pemda di Kaltim harus terus mencegah korupsi dan penyimpangan. Juga meningkatkan penyerapan anggaran. Silpa yang besar justru bikin pusat tidak percaya daerah bisa mengelola dana besar.

Pemda juga harus mumpuni dalam mengelola APBD dan program turunannya. Jangan hanya jadi budget maximizer; dengan kondisi uang APBD habis, tapi tak bermanfaat nyata buat rakyat. Jadikan APBD benar-benar untuk rakyat dan pembangunan, tak semata terkuras untuk belanja pegawai. (*)

*) Anggota MPR RI / Komisi II DPD RI

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1091024
    Users Today : 3902
    Users Yesterday : 5223
    This Year : 27534
    Total Users : 1091024
    Total views : 10688814
    Who's Online : 71
    Your IP Address : 216.73.216.88
    Server Time : 2026-01-06