Hamdan Zoelva : Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa

September 2, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Hamdan Zoelva

JAKARTA – Sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat, dimana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono/AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Soebiyantoro, SH, MH.

Hamdan Zoelva Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Kamis (2/9/2021) menegaskan kembali, gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

Menurutnya hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.

Hamdan menjelaskan, pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020.

Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjutnya setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.

‘’Selain tadi, gugatan Pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat,” terangnya.

Kemudian tambahnya, gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat, padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai.Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti. (*/adv)

Telkomsel Dukung Kemendikbudristek RI Salurkan Program Bantuan Kuota Internet

September 2, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

JAKARTA – Telkomsel memastikan keberlanjutan komitmen dalam mendukung penyaluran program Bantuan Kuota Internet kepada pelajar dan tenaga pengajar dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) yang telah telah memasuki tahap ketiga dan akan berlangsung selama periode September-November 2021. Inisiatif tersebut menjadi bentuk konsistensi dari Telkomsel dalam mendampingi masyarakat menghadapi masa penuh tantangan sebagai dampak masih berlansungnya pandemi COVID-19, melalui kemudahan akses layanan dan jaringan broadband berteknologi terdepan dengan cakupan yang merata hingga pelosok negeri, guna memastikan kenyamanan pengalaman belajar mengajar jarak jauh secara daring.

Direktur Sales Telkomsel Adiwinahyu Basuki Sigit mengatakan, sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia, partisipasi Telkomsel di program Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbudristek RI merupakan salah satu upaya nyata untuk mendukung perubahan perilaku masyarakat dalam beradaptasi dengan kebiasaan baru, melalui adopsi teknologi yang lebih inklusif dan menyentuh di lebih banyak sektor kehidupan.

“Dengan begitu, kami berharap upaya tersebut dapat terus mendampingi masyarakat dalam membuka lebih banyak peluang menuju peningkatan kualitas hidup yang lebih baik yang didukung ragam keunggulan produk dan layanan yang dihadirkan untuk melengkapi aktivitas keseharian di tiap fase kehidupan.”

Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021,

Rincian penyaluran program Bantuan Kuota Internet periode September-November 2021 bagi setiap penerima manfaat yaitu: Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapat 7GB/bulan selama 3 bulan; Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat 10GB/bulan selama 3 bulan; Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat 12GB/bulan selama 3 bulan; Dosen dan Mahasiswa mendapat 15GB/bulan selama 3 bulan.

Distribusi bantuan akan dilakukan pada 11–15 September 2021, 11–15 Oktober 2021, dan 11–15 November 2021. Kuota data internet yang diberikan akan berlaku selama 30 hari sejak diterima. Keseluruhan bantuan kuota internet pada tahap ini adalah kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali platform yang dibatasi Kemendikbudristek RI demi pemanfaatan kuota data yang lebih maksimal untuk keperluan belajar mengajar.

Untuk memperlancar penyaluran bantuan kuota, Telkomsel mengimbau para penerima manfaat agar memastikan nomor ponsel yang didaftarkan sejak penyaluran bantuan Paket Kuota Data Internet tahap satu di 2020 masih dalam status aktif. Jika terdapat perubahan nomor ponsel, penerima manfaat dapat berkoordinasi dengan perwakilan sekolah atau institusi pendidikan terkait yang ditunjuk pemerintah setempat. Bagi penerima manfaat yang belum terdaftar atau ingin memastikan proses verifikasi pendaftaran data dalam program ini juga dapat menghubungi perwakilan sekolah atau institusi pendidikan berwenang melalui aplikasi DAPODIK Kemendikbudristek RI. Petunjuk teknis penyaluran bantuan dapat diakses di https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Sigit lebih lanjut menambahkan, Telkomsel akan memastikan seluruh penerima manfaat di dalam basis pengguna perusahaan sesuai dengan data yang telah terverifikasi di sistem Kemendikbudristek RI. Telkomsel senantiasa mengajak masyarakat yang telah terverifikasi secara resmi untuk memanfaatkan Bantuan Paket Kuota Internet periode September-November 2021 ini dengan optimal dan bijak sesuai kebutuhan demi kelancaran dan kenyamanan dalam menjalani kegiatan belajar jarak jauh secara daring.

Untuk pelanggan Telkomsel, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran nomor ponselnya dalam program bantuan paket Kuota Data Internet periode September-November 2021 dari Kemendikbudristek RI melalui UMB *363*844# (jika data penerima manfaat sudah diterima Telkomsel), dan untuk mengetahui jumlah kuota data yang sudah masuk dan yang sudah digunakan dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui UMB *888# atau aplikasi MyTelkomsel.

Dalam keseluruhan periode program Bantuan Kuota Internet, dari seluruh penyedia layanan telekomunikasi bergerak seluler telah menggunakan tarif yang diatur melalui kebijakan yang telah ditetapkan Kemendikbudristek RI berdasarkan hasil koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Telkomsel juga terus berkomunikasi dan berkoordinasi secara aktif dengan Kemendikbudristek RI guna memastikan kelancaran penyaluran Bantuan Kuota Internet periode September-November 2021 di tiap bulannya.

Ragam Kemudahan dan Nilai Tambah Produk Telkomsel

Guna menghadirkan kemudahan bagi para pelajar, mahasiswa, dan tenaga pengajar yang belum menggunakan produk Telkomsel dalam menjalani kegiatan belajar jarak jauh, Telkomsel juga mendistribusikan Perdana Internet Merdeka Belajar ke sejumlah sekolah dan kampus yang melakukan kerjasama dengan Telkomsel. Pada Perdana Internet Merdeka Belajar tersedia kuota internet hingga 52GB dengan rincian Kuota 11GB (1GB kuota utama + 10GB kuota belajar) otomatis aktif di kartu perdana; Ekstra 11GB (1GB kuota utama + 10GB kuota belajar) seharga Rp5.000, yang dapat diaktifkan lewat UMB *363*844#, aplikasi MyTelkomsel, atau aktivasi melalui outlet;  Ekstra 30GB kuota belajar senilai Rp10 yang dapat diaktifkan jika nomor perdana Telkomsel didaftarkan dan aktif di sistem Dapodik melalui sekolah/kampus (setelah mendapatkan kuota dari Kemendikbudristek RI). Paket kuota ini dapat diaktifkan lewat aplikasi MyTelkomsel.

Sedangkan untuk pelajar dan tenaga pengajar yang sudah menggunakan produk Telkomsel dan aktif terdaftar di sistem Dapodik, juga bisa mendapatkan kuota internet sebesar 11GB senilai Rp5.000, yang terdiri dari 1GB kuota utama dan 10GB kuota belajar, dan dapat diaktifkan melalui *363*844# dan aplikasi MyTelkomsel. Selain itu, Telkomsel telah menyiapkan manfaat tambahan lainnya bagi pelanggan yang terdaftar dan aktif di sistem Dapodik.

Telkomsel juga merilis paket Bulanan Kuota Belajar mulai Rp30.000 dengan kuota data hingga 30GB yang dilengkapi fiturJAGA PULSA, dimana pulsa pelanggan tidak akan terpotong ketika melakukan akses di luar aplikasi yang sudah ditentukan, hal ini guna meningkatkan kenyamanan pelanggan dalam menggunakan jaringan terdepan dan terluas Telkomsel dalam kegiatan belajar jarak jauh. Informasi lebih lanjut mengenai paket Kuota Belajar dari Telkomsel dapat diakses melaluiwww.telkomsel.com/kuotabelajar.

Sebagai connectivity-enabler, Telkomsel secara konsisten bergerak maju menggelar infrastruktur jaringan berupa lebih dari 234.000 Base Transceiver Station (BTS) hingga Maret 2021 yang menjangkau 95% wilayah populasi di Indonesia, dan terus memastikan perluasan cakupan jaringan broadband berteknologi terdepan 4G/LTE guna memastikan pemerataan aksesbroadband yang lebih merata dengan kualitas yang setara hingga pelosok negeri. Telkomsel kini juga telah menggelar layanan VoLTE di 179 kota/kabupaten, dan memastikan seluruh BTS Universal Service Obligation (USO) yang menjangkau wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) serta perbatasan negara terhubung dengan teknologi 4G/LTE Telkomsel, serta berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam membuka akses jaringan broadband di sekitar 1.500 desa di wilayah non-3T secara bertahap hingga 2022.

Telkomsel akan menguatkan upaya kolaboratif seperti ini dengan konsisten mengambil peran terdepan bersama para pemangku kepentingan, termasuk dalam memastikan berbagai inisiatif pendukung kegiatan belajar jarak jauh dan aktivitas sehari-hari lainnya dapat tetap berjalan secara strategis dan memberikan manfaat yang maksimal bagi setiap lapisan masyarakat.

“Dengan begitu, kita semua bisa bersama-sama membuka lebih banyak kesempatan dan peluang kemajuan untuk menghadapi masa penuh tantangan ini dengan lebih baik lagi,” kata Sigit menutup. (*/adv)

DKP3A Kaltim Gelar Konseling Calon Pengantin

September 2, 2021 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

TANA PASER – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, mengatakan angka perceraian di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, yaitu sejak tahun 2018 terdapat 444.358 kasus, tahun 2019 sebanyak 480.618 kasus, dan tahun 2020 per Agustus sudah mencapai 306.688 kasus.

Di Kalimantan Timur, angka kasus perceraian tahun 2020 tercatat sebanyak 6.897 kasus yang diputus. Sementara pada tahun 2021, data dari bulan Januari sampai dengan Mei tercatat 2.823. kasus perceraian yang di putus.

“Artinya jumlah perceraian di Indonesia rata-rata mencapai seperempat dari dua juta jumlah peristiwa nikah dalam setahun,” ujar Soraya pada acara konseling calonpengantin di Gedung wanita Berjaya Kabupaten Paser, Rabu (2/9/2021).

Di Kabupaten Paser, berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Kaltim pada tahun 2020 tercatat sebanyak 477 kasus yang diputus dan pada tahun 2021 data Januari sampai dengan Mei kasus perceraian berjumlah 233 kasus yang diputus.

Upaya menekan tingginya angka perceraian tersebut salah satunya melalui anvokasi/konseling bagi calon pengantin dan pembekalan kepada calon ayah dan bunda yang akan mempersiapkan generasi yang berkualitas tinggi, baik secara fisik, mental dan spritual.

Saat menjalani bahtera rumah tangga, dapat menerapkan kunci ketahanan dalam membina keluarga yaitu sabar, hidup sederhana, gotong royong dalam rumah tangga, adanya komunikasi antar anggota keluarga, komitmen suami istri, terbuka (khususnya disektor ekonomi), dan memahami peran dan fungsi masing-masing.

“Jika ada permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga atau keluarga jangan cepat mencari jalan pintas untuk bercerai,” kata Soraya.

Salah satu tempat untuk berkonsultasi bisa di Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang sudah ada di Dinas PPPA .

“Iinsyaallah akan membantu mencarikan solusi atau jalan keluar yang terbaik,” kata Soraya. (dell)

 

Kubar Miliki Ratusan Destinasi Wisata

September 2, 2021 by  
Filed under Wisata

Salah satu destinasi wisata Hemaq Beniung, di kampung Juaq Asa Kubar

SENDAWAR – Kabupaten Kutai Barat memiliki ratusan destinasi wisata. Potensi wisata di kabupaten ini banyak menonjolkan wisata alam dan budaya. Tercatat lebih 200 objek wisata dari alam,situs buatan, serta bangunan keagamaan ragam destinasi wisata yang tersebar di beberapa kampung di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Kepala Dinas Pariwisata Kubar Bahtiar melalui Kasi Bina Usaha Sarana dan Jasa Pariwisata (BUSTP) Yiska

Jumeiana mengatakan, destinasi pariwisata yang ada di Kubar sangat banyak diantaranya wisata alam, Hutan Hemaaq Beniung (Kampung. Juaaq Asa), Jantur, Danau Jempang ( Kampung Jaan), pegunungan (gunung S pada Kampung Lakan Bilem), Arung Jeram (bumi perkemahan Lakan Bilem), Anggrek Hitam (Gersik Kerbangan kampung Sekolaq Darat).

Hutan adat Hemaaq beniung

“Ini sebagian saja yang kita sebutkan yang tergolong wisata alam,”kata Yiska saat ditemui vivaborneo.com, Rabu (1/9/2021).

Dikatakan Yiska, untuk destinasi Wisata dibidang budaya mulai dari tari tarian daerah, belian (upacara adat Dayak Tunjung/Benuaq), hudoq kawit area Tering dan Long Iram, serta banyak lagi seni budaya yang ada pada Kabupaten Kutai Barat yang sangat bagus untuk dikembangkan oleh bidang ekonomi kreatif dan budaya.

“Kesenian budaya kita di Kubar ini sangat banyak sekali,”ungkap Yiska.

Yiska menuturkan, langkah yang telah diambil untuk memajukan pariwisata Kubar dimasa pandemi covid 19 sejak awal 2020 lalu khususnya pada bidang pengembangan destinasi pariwisata secara umum Dinas Pariwisata merencanakan dan melakukan penertiban dokumen administrasi dalam hal legalitas lahan objek wisata yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten dan pembentukan Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) dalam meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam kemajuan kepariwisataan Kubar.

“Dinas Pariwisata Kubar sudah banyak menerbitkan dokumen legalitas obyek wisata selama pandemi ini,” jelas Yiska.

Dampak pandemi covid 19 terhadap pariwisata di Kubar sangat terasa terutama bagi pelaku usaha dan obyek wisata yang dimiliki perorangan, swasta maupun pemerintah. Pelaku usaha hotel dan makanan minuman turun drastis hingga kurang dari 65 persen.

Yiska menuturkan, selama pandemi Dinas Pariwisata mendapatkan arahan dari Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim untuk menutup sementara objek wisata yang ada sejak April 2020. Dinas Pariwisata kabupaten kemudian menyampaikan pada server petinggi atau kepala desa untuk menindaklanjuti dengan protokol kesehatan yang sudah dibuat.

Yiska Jumeiana

Upaya yang dilakukan Dinas Pariwisata dalam meningkatkan kesejahteraan warga dengan bekerja sama pada OPD terkait melalui DPUPR, DPMPK, PERKIM, dalam memenuhi sarana dan prasarana pada setiap objek wisata yang dimiliki oleh pemerintah daerah Kubar.

“Standar aturan pemerintah dalam membangun dan meningkatkan sarana dan prasarana obyek wisata tersebut harus memiliki legalitas tanah,”ungkapnya.

Pada tahun 2021 dinas pariwisata bersama para kepala desa serta jajarannya telah berupaya membentuk kurang lebih 14 Pokdarwis yang ada di 16 kecamnatan se-Kabupaten Kutai Barat. Munculnya Pokdarwisipokdarwis ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan pariwisata yang berpotensi di wilayah masing-masing.

“SK pokdarwis dikeluarkan Dinas Pariwisata dengan cara kelompok sadar wisata mendaftarkan kelompoknya ke Dinas Pariwisata kabupaten,”tutup Yiska. (arf)

Pemilik Warung Tagih Uang Makan Satgas Covid di Bongan

September 2, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Adrianus Joni

SENDAWAR – Pemilik warung makan Emmy di Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai menagih uang makan Satgas Covid selama beberapa bulan yang hingga saat ini belum terbayar.

Hal tersebut diakui Pelaksana Tugas (PLT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar Adrianus Joni saat dikonfirmasi di ruang kerjanga, Rabu (1/9/2021)

Keterlambatan pembayaran tersebut dikatakan Adrianus disebabkan kendala administrasi. Namun dalam waktu dekat, pemerintah akan membayarnya.

“Dananya sudah ada,” kata Adrianus Joni.

Dijelaskan Adrianus Joni, keterlambatan pembayaran utang tersebut memang terjadi sejak awal tahun 2021 karena proses administrasi yang cukup panjang. Saat itu kebetulan BPBD sedang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga sedikit terfokuskan untuk memenuhi pemeriksaan dengan kasus yang saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan. Selain itu BPBD juga tidak ingin keluar dari aturan yang memang sudah ada.

Keterlambatan membayar bukan disebabkan pemerintah tidak mau membayar. Tetapi proses administrasinya yang memang sedikit lama dan memegang prinsip kehati-hatian dan harus sesuai dengan aturan.

Adrianus mengatakan, proses pembayaran tersebut juga harus melalui review dari Inspektorat Kabupaten Kubar. Setelah review tersebut keluar maka BPBD Kubar akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kubar dalam proses pencairan dana pembayaran utang yang dimaksud.

“Saat ini BPBD sedang berkoordinasi dengan BKAD dalam proses pencairan dana tersebut. Jadi dalam waktu dekat bisa segera terbayarkan. Semoga bisa dalam waktu seminggu atau dua minggu kedepan,” bebernya. (arf)

 

« Previous PageNext Page »

  • vb