Tiga Bulan, Satresnarkoba Kutai Barat Ungkap 17 Kasus

March 24, 2022 by  
Filed under Berita

Barang bukti tangkapan Satresnarkoba Kutai Barat

SENDAWAR – Selama periode Januari hingga 23 Maret 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kabupaten Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap sebanyak 17  kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Barat.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait melalui Kasat Reskoba AKP Bitab Riyani  didampingi Kanit Reskoba, Aipda Jatmiko menjelaskan, berhasil mengamankan sebanyak 20 tersangka, terdiri pengedar dan pengguna narkoba.

“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak 125 poket diduga jenis sabu-sabu  atau seberat 99,6 gram,” katanya kepada wartawan diruang kerjanya, Mapolres, Sendawar, Rabu (23/3/2022).

AKP Bitab Riyani merincikan sepanjang Januari 2022 personel Satreskoba Polres Kubar berhasil mengungkap 5 kasus narkoba di wilayah hukum Polres Kubar, dengan mengamankan 5 tersangka.

“Dengan barang bukti sebanyak 109 poket sabu, atau dengan berat total 865,4 gram,” ucapnya.

Sedangkan pada bulan Februari 2022 kembali diungkap sebanyak 6 kasus narkoba dengan 7 tersangka yang diamankan bersama barang bukti sabu sebanyak 7 poket sabu dengan berat total 1,8 gram.

Kemudian pada periode 1-23 Maret 2022 personel Satreskoba Polres Kubar berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan 8 tersangka diamankan di Mapolres, Sendawar.

“Bersama barang bukti 9 poket sabu dengan berat total 12,4 gram. Sehingga totalnya sejak 1 Januari hingga 23 Maret 2022, dapat diungkap 17 kasus narkoba. Berhasil diamankan 20 tersangka dengan barang bukti berupa 125 poket sabu atau berat total 99,5 gram,” ujar AKP Bitab Riyani.

Bitab Riyani menyampaikan , pihak Satreskoba Polres Kutai Barat bekerjasama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kubar, memberikan pembinaan secara legal atau direhabilitasi terhadap pemakai dan pecandu narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Barat

“Kepada pihak (tersangka) yang dalam tes urin didapati positif mengandung zat narkoba, namun tidak memiliki barang bukti (BB) narkoba,” ungkap AKP Bitab Riyani.

Bitab Riyani membeberkan, selama Januari hingga 23 Maret 2022, pihaknya bekerjasama dengan BNK Kubar telah melakukan rehabilitasi.

“Ada 3 orang yang direhab. Rehabilitasi dilakukan di Balai Rehabilitasi di Kota Samarinda, milik Badan Narkotika Nasional (BNN),” tandasnya.

Untuk diketahui, penyalahgunaan narkoba memang suatu perbuatan yang melanggar hukum. Meski begitu, pecandu narkoba memiliki hak untuk mendapat pengobatan dan menjalani terapi hingga pulih.

Pecandu narkoba di Indonesia memiliki kesempatan rehabilitasi dan dilindungi dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 4 ayat (d), yang menyatakan bahwa negara menjamin upaya rehabilitasi untuk penyalahguna dan pecandu narkoba, baik secara medis maupun sosial. (arf)

Peserta Nonton Gratis MotoGP Bersama Yamaha Kaltim Terkesan Saat Kunjungi Desa Ende dan Bukit Seger

March 23, 2022 by  
Filed under Gaya Hidup

LOMBOK – Usai menyaksikan langsung balapan MotoGP Mandalika 2022 pada, Minggu (20/3/2022), 5 orang pemenang undian nonton gratis MotoGP bersama Yamaha Kaltim kembali diajak mengunjungi Desa Ende yang merupakan salah satu desa wisata tradisional yang ada di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Senin (21/3/2022).

Kelima peserta tersebut, yakni H. Muhammadun, konsumen Balikpapan yang telah membeli kendaraan di Surya Terang Patma Motor, Hendy Karsito yang membeli motor XSR di Sentral Yamaha Balikpapan, Lina Marlina konsumen yang baru saja membeli All New Aerox 155 di Sinar Utama Antasari Samarinda, Hasan Basrie juga dari Samarinda, serta Khoirul Anam konsumen asal Paser yang membeli All New Nmax di Serba Mulia Auto Grogot.

Desa Ende ini dihuni sekitar 30 Kepala Keluarga (KK) yang semuanya merupakan Suku Sasak Asli. Tiba di Desa Ende, 5 peserta dan rombongan langsung disambut sejumlah warga dengan ramah. Ketika pertama kali menginjakkan kaki di desa ini, pengunjung akan langsung disuguhkan dengan pemandangan rumah adat Bale Tani.

Bale Tani yang berarti rumah petani ini punya sejumlah keunikan. Di antaranya lantai rumah adat ini dilapisi dengan kotoran sapi yang bertujuan untuk memperkuat lantai dan menangkal debu serta kegiatan ini juga dianggap suci oleh suku sasak.

Atap rumah adat tersebut dibuat lebih rendah dari tinggi pintu agar tamu yang hendak masuk ke rumah menundukkan kepalanya, yang merupakan simbol untuk menghormati tuan rumah.

Para pengunjung yang datang juga akan disuguhkan penampilan seni budaya dan atraksi unggulan, mulai dari Seni Musik Genggong, Gendang Beleq, dan juga Seni Tari Peresean. Peresean adalah kesenian tradisional masyarakat Suku Sasak berisi pertarungan dua laki-laki (pepadu) dengan memakai senjata dari tongkat rotan dan perisai.

Sebelum pulang, pengunjung juga diberi kesempatan untuk berbelanja sejumlah produk kerajinan yang diproduksi langsung oleh penduduk Desa Ende, mulai dari kain tenun hingga tas dari rotan.

“Senang waktu ke desa Ende tadi, bisa melihat langsung bagaimana Suku Sasak,” ujar Khoirul Anam, salah seorang peserta.

Dari Desa Ende, rombongan selanjutnya berangkat menuju Bukit Segar di KEK Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah yang persis berada di dekat Sirkuit Mandalika.

Dari Bukit Ende ini, pengunjung bisa melihat keindahan Sirkuit Mandalika dan pantai yang ada di sekitarnya. Lokasi ini juga menjadi salah satu spot foto yang cukup diminati masyarakat.(*/adv)

Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran”

March 23, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

ajati Jawa Timur Resmikan Rumah Restorative Justice di Batu

BATU – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meresmikan Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Rabu (23/03/2022) pagi.

Rumah Restorative Justice dibentuk di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan dengan prinsip penyelesaian permasalahan secara damai dan musyawarah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Asmiati menjelaskan, Rumah Restorative Justice merupakan satu program prioritas nasional. Nantinya, arah kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata.

“Rumah ini bisa digunakan untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, tidak hanya berfokus pada hukum pidana, tetapi juga hukum perdata,” katanya.

Mia berharap Pondok Seduluran tidak hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di tengah masyarakat, melainkan juga sebagai tempat untuk urun rembuk serta melaksanakan program pemerintah dan masyarakat.

Wali Kota Batu yang diwakili Wakil Wali Kota, H. Punjul Santoso, memberi apresiasi dengan adanya Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” di Desa Pandanrejo.

“Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa menyelesaikan perkara di luar persidangan dan menjadi tempat konsultasi hukum serta menambah wawasan masyarakat sebelum melangkah ke ranah hukum,” kata Wawali.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito mengatakan, Desa Pandanrejo dipilih karena memiliki motto Raharjo dan menjadi salah satu desa wisata di Kota Batu yang produktif.

Peresmian Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, dihadiri Forkopimda, para Camat, Kepala OPD serta Para Kepala Desa dan Lurah se- Kota Batu. (Buang Supeno)

Pengadilan Negeri Malang Lanjutkan Sidang Dugaan Kekerasan Seksual

March 23, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Tim Pengacara Terdakwa Jefry SH.MH CS dalam memberikan pada wartawan

MALANG – Sidang lanjutan Keempat  dengan perkara dugaan kekerasan seksual SPI Batu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, di ruang sidang Cakra.Rabu (23/3/2022) pukul 10.00 WIB.

Persidangan berlangsung tertutup dan yang tidak berkepentingan dilarang masuk maupun mendengarkan jalannya sidang.

Sidang dipimpin majelis Hakim diketuai Djuanto SH MH, dengan hakim anggota Harlina Rayes, SH MH, dan  Guntur Kurniawan SH. Sementara untuk panitera pengganti adalah Mohammad Nasir Jauhari, SH.dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor

Terdakwa JE dihadirkan dalam persidangan dengan pengawalan beberapa jaksa dari Kejaksaan Negeri Batu, untuk mendengarkan kesaksian pelapor yang dihadirkan 2 orang teman korban.

Pengacara terdakwa JE, Jefry Simatupang SH.MH, Ditho Hasian Feliciano SH,MH dan Philipus Haratenta Sitepu SH. MH, usai sidang  dihadapan wartawan menegaskan, kedua saksi yang ditampilkanJPU belum bisa menyakinkan. Mengingat keduanya saling bertolak belakang keterangannya.

“Saksi satu mengatakan dia berada ditempat kejadian, saksi yang lain menyebutkan dia tidak berada ditempat kejadian. Jadi kesaksian yang disampaikan tidak ada kesesuaian,“  ungkap Ditho.

Sementara Jefry Simatupahg SH.MH menegaskan dalam persidangan kali ini tidak ada agenda menghadirkan saksi korban. Sesuai dengan dakwaan, yang diduga korban hanya satu orang. Jadi tidak ada lagi yang dikatakan saksi Korban.

“Sesuai dengan yang ada di dakwaan, diduga korban hanya satu orang, sehingga tidak ada lagi yang menyatakan saksi korban,“ tegas Jefry dengan semangat.

 

Ditegaskan, sampai hari ini tidak ada fakta  dan pembuktian yang menyatakan terdakwa JE bersalah.  Oleh karena itu tim Pengacara terdakwa JE yakin terdakwa tidak pernah melakukan tindakan asusila sebagaimana yang didakwahkan.

“Sampai hari ini tidak ada fakta dan pembuktian yang menyatakan klien kami, bersalah. Oleh karena itu kami yakin terdakwa tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan JPU,“ ungkap Jefry.

Semua keterangan 2 saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan disangkal terdakwa, lanjutnya

Sementara tim JPU Kejari Kota Batu yang diwakili Maharani SH dan Wulan SH mengungkapkan keberatannya  untuk menyampaikan apa yang keterangan 2 (dua) orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum (JPU), karena sidang berlangsung tertutup.

“Maaf kami tidak bisa menyampaikan berkaitan keterangan dua orang saksi tersebut, karena persidangan berlangsung secara tertutup,” tegas Wulan.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ketua Komnas Perlindungan anak(PA) Arist Merdeka Sirait menilai Persidangan kasus asusila Sekolah SPI Batu, yang berlangsung selama ini di PN kota Malang, tidak fair.

“Pelaksanaan sidang asusila SPI sudah tidak fair, ketua PN dan majelis  hakim yang memimpin sidang tidak menerapkan hukum acara secara benar ” ungkap Arist usai berdebat dengan Majelis Hakim dan dipersilahkan keluar dari ruang sidang Cakra PN Kota Malang sidang keempat,  Rabu (23/3/2022).

Arist menyebutkan  persidangan ini  tidak fairnya karena sampai saat ini terdakwa JE tidak ditahan. Padahal sesuai dengan hukum acara, jika terdakwa diancam hukuman diatas 5 (lima) tahun harus ditahan.

“Sidang tidak fairnya, kenapa terdakwa sampai saat ini tidak ditahan, padahal sesuai dengan hukum acara , jika terdakwa diancam hukuman 5 tahun harus ditahan.ini saya ungkapkan di hadapan pengacara dan majelis hakim ” tegasnya dengan nada suara tinggi

Ketua Komnas PA, menolak jika dia  keluar dari ruang sidang  karena diusir Majelis Hakim .

“Tidak benar jika saya keluar ruangan sidang karena diusir majelis hakim, tetapi saya keluar karena mempercayakan sidang kepada jaksa penuntut umum sebagai pengacara negara ” pungkasnya sambil menuju ruang karantina saksi pelapor.

Sementara itu juru bicara Humas PN Kota Malang Moh. Indarto SH.MH yang dihubungi melalui seluler menyebutkan persidangan ini berjalan lancar dan  semuanya ditentukan Majelis hakim, termasuk menentukan menahan terdakwa atau tidak.

“Majelis hakim yang punya kewenangan dan menilai apakah diperlukan  penahan atau tidak terhadap terdakwa JE dalam persidangan,” ungkapnya. (Buang Supeno)

 

DPMPD Kaltim Sampaikan MHA Mului Ingin Desa Swan Slutung Jadi Desa Adat

March 23, 2022 by  
Filed under Kalimantan Timur

JAKARTA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin mengatakan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului, di Desa Swan Slutung, Kabupaten Paser menginginkan agar wilayahnya dapat segera diakui sebagai Desa Adat.

“Mengingat wilayah Kesatuan MHA Mului terpisah jauh dari Ibu Kota Desa Swan Slutung dan jumlah penduduk Mului hanya dihuni 34 Kepala Keluarga (KK). Oleh sebab itu pihaknya berharap ada solusi dari Dirjen Bina Pemdes agar keinginan MHA Mului dapat diwujudkan, “ ujar M Syirajudin saat audiensi ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (23/3/2022).

Selain itu juga pihaknya meminta agar Dirjen Bina Pemdes dapat segera mengeluarkan kebijakan melalui Petunjuk Teknis tentang Percepatan Mekanisme Pengakuan dan Perlindungan MHA dan Surat Edaran Pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Pengakuan dan Perlindungan MHA serta Sekretariat  Percepatan Pengakuan dan Perlindungan MHA di Daerah.

Iyad sapaan akrab M Syirajudin menjelaskan bahwa Kaltim saat ini telah memiliki dua MHA yang telah di tetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah, yang pertama MHA Mului, Desa Swan Slutung Kecamatan Muara Komam, dan MHA Paring Sumpit, Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu.

Semua MHA berasal dari Kabupaten Paser, sementara enam calon MHA lagi yang saat ini dalam proses identifikasi dan pengesahan SK Panitia.

Diakui, pengakuan dan pengesahan MHA yang ada di Kaltim tidak terlepas dari dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati lingkungan.

Pada kesempatan itu dia meminta agar Kaltim menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan workshop. “Saya meminta agar kegiatan dapat dilakukan di kaltim, dan di lanjutkan peniniauan ke Ibu Kota Negara Nusantara (IKN),”katanya.

Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi Syamsidar Fuadil mengapresiasi upaya Pemprov Kaltim yang telah melakukan penataan kesatuan MHA.

“Pemerintah, melalui Kemendagri pada tahun 2014 telah mengeluarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. melalui Pedoman ini dapat dijadikan acuan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan, pengakuan dan pelestarian Masyarakat Hukum Adat, dan melalui Peraturan ini juga Pemerintah Daerah dapat membuat turunan dari Permendagri 52 tahun 2014 sesuai kondisi karakteristik masing -masing Daerah,”jelasnya.

Berkaitan dengan usulan warga Mului mengingkan agar wilayahnya dapat diakui sebagai Desa Adat, pihaknya pun mengingatkan bahwa memang alur menjadi Desa Adat terlebih dahulu harus ada pengakuan MHA nya terlebih dahulu dan jumlah penduduknya juga harus sesuai dengan pengaturan menjadi Desa Adat.

Jika jumlah penduduk Mului tidak mencukupi, maka pihaknya mengarahkan agar dibuatkan Peraturan Kepala Desa tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA. Melalui Perdes ini dapat dijadikan rujukan bagi Warga Mului untuk mendapatkan pembiayaan dari pihak – pihak terkait.

Untuk saat ini di Indonesia belum ada Desa Adat, hanya saja baru dari Papua yang mengusulkan 14 Desa menjadi Desa Adat.

Sementara di Bali memang banyak Desa Adat, tetapi Desa Adat di Bali tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Berbeda di Banten dan Maluku Perlakuan Desa Administrasi disana menggunakan pola Desa Adat.

Lebih lanjut Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa mengatakan pihaknya pada tahun ini telah menyusun program dan kegiatan Sosialisasi MHA kepada Pemerintah Daerah, selain itu juga nantinya ada kegiatan Identifikasi  MHA dalam bentuk MHA.

“Mengenai Petunjuk Teknis dan Surat Edaran usulan dari Kaltim akan kami tampung untuk dijadikan formulasi kebijakan di Nasional, semoga usulan dari Kaltim dapat segera kami turunkan katanya,”katanya.

Audiensi sendiri dilakukan dalam rangka meningkatan koordinasi dan komunikasi antar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat tentang Penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan  Kesejahteraan Keluarga.

Pertemuan bertempat di Ruang Kerja Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa. Turut hadir dalam kesempatan ini Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi Syamsidar Fuadil, Kasubdit Wilayah Penataan Desa Satria, Kepala Seksi Ketahanan dan Sosial Budaya Masyarakat, Mariah.

Pertemuan diawali dengan penyampain best practice Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam melakukan Pembinaan terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.(AM)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1346554
    Users Today : 2426
    Users Yesterday : 6159
    This Year : 283064
    Total Users : 1346554
    Total views : 12224707
    Who's Online : 54
    Your IP Address : 216.73.216.15
    Server Time : 2026-02-18