Proyek Jembatan Balang Tunggu Kepastian Pusat

May 26, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

Veridiana Huraq Wang

SAMARINDA– Proyek Jembatan Balang yang menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)hingga saat ini masih terkendala anggaran. Proyek tersebut sebenarnya  tinggal menyelesaikan jalan pendekat sisi Jembatan dari arah Kota Balikpapan.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, mengaku mendapat informasi pemerintah pusat akan mengambil alih pengerjaan jembatan ini. Nantinya pemprov Kaltim akan melakukan pembebasan lahan sementara pemerintah pusat yang mengambil pekerjaan fisiknya.

“Jadi kita mau minta penjelasan ke Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan),” ujar Veri ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Rabu, (25/5/2022).

Komisi III ingin meminta kepastian apa saja yang ingin diambil alih pemerintah pusat. Bagian ambil alih pekerjaan fisik dan pembebasan lahan atau salah satunya. Namun, apabila masih berpatok dengan kerja sama yang sebelumnya, maka itu juga menjadi kendala tersendiri. Pembebasan lahan tentunya  memakan waktu dan anggaran. Apalagi  anggaran yang dibutuhkan  untuk pembebasan lahan diperlukan dana Rp 300 Miliar.

“Rp 300 miliar kita tidak punya duit. Kalau dianggarkan setiap APBD itu cuman Rp 10 miliar saja. Berarti kita perlu 10 tahun baru lahan bisa dibebaskan,” beber Veri.

Menurut keterangan Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, lahan yang sudah bebas hanya 1,5 kilometer saja. Itupun hasil hibah dari perusahaan swasta. Sisanya dimiliki masyarakat 8,6 kilometer dan milik Pemkot 1,4 kilometer.

“Belum ada anggaran untuk membayar pembebasan lahan untuk warga,” ungkap Fitra.

Saat ini, pihaknya memiliki anggaran sekitar Rp 5 miliar untuk tahun ini. Sehingga pihaknya akan alokasikan proyek non fisik.

“Tahun 2022 ini yang ada anggaran sekarang untuk sertifikasi lahan yang sudah dibebaskan kemarin (1,5 km),” tegasnya.

Dari paparannya inilah, Komisi IV akan mengajak Dinas PUPR-PERA Kaltim untuk bersama-sama menemui Bappenas mengenai kepastian dalam penyelesaian jembatan. Veri berharap  Jembatan Balang ini selesai sesegera mungkin. Sehingga ketika Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah beroperasi pada Tahun 2024, jembatan tersebut pun sudah selesai.

“Harapannya kita ingin cepat selesai dan terealisasi. Saya juga berharap agar pemerintah pusat bisa mengambil semuanya, baik dari pembebasan lahan maupun pekerjaan fisiknya,”pungkasnya. (adv)

Ketua DPRD Kaltim Terima LHP BPK RI

May 26, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

SAMARNDA – Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan Gubernur Kaltim H Isran Noor  dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kaltim Atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2021 dari Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)  Pius Lustrilanang, dengan prediket Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),  Rabu (25/5/2022).

Ketua DPRD Kaltim, H Makmur HAPK, usai  rapat paripurna menjawab wartawan mengatakan,  bangga Pemprov Kaltim dalam sembilan tahun terakhir selalu mendapat prediket WTP dan mudah-mudahan bisa dipertahankan pada tahun tahun berikutnya.

“Sedangkan tugas Dewan setelah menerima LHP adalah membentuk tim untuk mencermati dan mengawal pelaksanaan atas rekomendasi yang BPK di dalam LHP tersebut,” katanya.

Dalam LHP itu tentu ada temuan-temuan. Temuan itu akan dipelajari anggota Dewan untuk ditanyakan ke Pemprov Kaltim dan begitu pula dengan rekomendasi BPK.

“Rekomendasi BPK itu wajib ditindaklanjuti sesuai pentunjuk BPK,” pungkasnya.

Sementara Gubernur Kaltim, Isran Noor mengungkapkan, meski meraih WTP ada catatan yang diberikan BPK RI. Artinya, ada pekerjaan yang harus dibenahi.

“Jika tidak ada yang diperbaiki, maka tidak ada pekerjaan yang dilakukan pemerintah. Hal ini, tentu kurang bagus. Karena, setiap pekerjaan ada konsekuensi dan tanggung jawab yang berat dilakukan kedepannya,” katanya.

“Prediket WTP adalah cerminan pengelolaan keuangan akuntabel, transparan dan profesional,” tambahnya. (adv)

Kaltim Tingkatkan Penerapan Buku Pokok Pemakaman

May 25, 2022 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

BALIKPAPAN –  Perpres 96 tahun 2018 telah memangkas prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen adminduk dengan berbasis customer base. Pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar Ketua RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan hanya dalam pelayanan pencatatan biodata penduduk. Sedangkan pelayanan Adminduk sama sekali tidak memerlukan pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan.

Pengantar RT/RW tidak dibutuhkan karena database pemerintah telah sangat baik merekap identitas seluruh penduduk. Sementara RT/RW sendiri tidak memiliki data yang sebaik itu.

“Pengantar itu (RT/RW) masih dibutuhkan kalau ada orang lahir di rumah, meninggal di rumah, orang yang mau masuk ke KK untuk pertama kali, tapi ketika data dan dokumennya sudah lengkap di Dukcapil tidak perlu pengantar itu,” ujar Soraya pada kegiatan Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur Tahun 2022, berlangsung di Hotel Swiss-belhotel Balikpapan, Rabu (25/5/2022).

Sebagai informasi, terkait Kepemilikan Akta Kelahiran Anak di Kaltim, berdasarkan laporan daerah per tanggal 15 Mei 2022 mencapai 98,17 % atau telah mencapai target untuk Tahun 2022 sebesar 97 %.

“Kabupaten Mahakam Ulu mencatat persentase tertinggi sebesar 104,09 % sedangkan terendah di Kabupaten Berau sebesar 95,53 %,” terang Soraya.

Ia menambahkan, dari beberapa persitiwa penting dalam pencatatan sipil, yang perlu menjadi perhatian lebih adalah peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian.  Akta kematian merupakan bukti sah mengenai status kematian seseorang yang diperlukan sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status janda atau duda pasangan yang ditinggalkan, pengurusan asuransi, pensiun, dan perbankan. Pada saat ini penduduk yang melaporkan peristiwa kematian masih sangat rendah sehingga perlu upaya yang lebih sistematis dan terfokus agar data kependudukan bisa ditingkatkan akurasinya.

Bahkan untuk perjanjian kinerja Tahun 2022 antara Dirjen Dukcapil Kemendagri dengan Kepala Dinas Dukcapil se Kaltim menambahkan satu target kinerja yaitu penerapan Buku Pokok Pemakaman dengan target masing-masing kabupaten/kota minimal sebanyak sepuluh buku.

Di Kaltim semua telah menerapkan Buku Pokok Kematian. Peristiwa kematian wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana selambatnya 30 hari sejak tanggal kematian. Namun berdasarkan laporan terakhir dari kabupaten/kota per tanggal 28 April 2022 bahwa Akta Kematian yang diterbitkan baru berjumlah 248.482 lembar.

Hal ini, lanjut Soraya, menunjukkan kesadaran warga masyarakat untuk mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia relatif masih rendah. Sehingga jumlah pemohon akta kematian setiap bulannya belum meliputi seluruh peristiwa kematian yang terjadi di Kaltim. Hal tersebut tentu saja berdampak pada tidak maksimalnya tingkat akurasi data penduduk, yakni jumlah penduduk dalam database tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Soraya berharap, pentingnya kepemilikan akta kematian ini terus disosialisasikan kepada masyarakat dan dilakukan terobosan atau inovasi agar kepemilikan akta kematian di daerah bisa meningkat sehingga keakuratan dan kualitas database kependudukan menjadi lebih baik. (dell/adv/kominfo kaltim)

Lanjutan Sidang Asusila di SPI Batu Hadirkan Saksi Fakta dari SPI

May 25, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

MALANG  – Sidang perkara dugaan Asusila yang terjadi di SPI Kota Batu memasuki Sidang ke- 11 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rabu ( 25/5/2022 ).

Agenda sidang lanjutan yang digelar secara tertutup ini dengan menghadirkan dua orang saksi fakta SPI yakni wakil kepala sekolah dan salah satu pengajar Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Edy Sutomo SH.MH. mengungkapkan, dihadirkannya Saksi Fakta  wakil kepala  Sekolah dan seorang Yayasan SPI untuk menggali pendalaman apa yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ternyata yang disampaikan saksi  sesuai dengan apa yang tertera dalam BAP yakni tidak mengetahui dan tidak mendengar  apa yang terjadi adanya tidak asusila secara langsung, mereka mengetahui dari link media saja,”  ungkapnya.

Edy menyebutkan keterangan saksi sebagai penguat apa sesuai dengan yang dijelaskan dalam BAP.

“Dua  orang yang dihadirkan JPU  saksi fakta  atau saksi berkas, sesuai fakta yang ada saat pemeriksaan ternyata konsisten keterangannya sesuai BAP,” tegas Edy Sutomo yang juga sebagai Kasi Intel Kejari Batu.

Sementara itu Jeffry Simanjuntak , S.H., M.H  selaku Pengacara terdakwa JE usai sidang mengungkapkan kedua orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini bukan dari pihak pengacara tetapi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Itu saksi fakta bukan saksi meringankan, yang mendatangkan jaksa penuntun umum, bukan kami- pengacara.Belum waktunya kami melakukan pembuktian. ” tegas Jefry sambil bergegas masuk mobil.

Disebutkan jika kedua saksi itu keterangannya meringankan terdakwa, sebenarnya semua saksi yang dihadirkan selama ini juga meringankan kliennya.

“Seperti dalam sidang- sidang sebelumnya kami merasa puas, karena keterangan para saksi yang dihadirkan tidak menguatkan perbuatan yang didakwakan JPU dan belum dapat dibuktikan kebenarannya ” lanjutnya.

Oleh karena itu Philipus merasa yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU.

Ditambahkan , sidang tetap berjalan dengan baik dan dia yakin bahwa kliennya memang tidak bersalah dan korban hanya satu.

“Untuk agenda sidang berikutnya masih tetap mendengarkan keterangan saksi, perlu digaris bawahi  bahwa korban hanya satu. Dengan penyampaian keterangan saksi tadi semakin menguatkan klien kami tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan JPU, “katanya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Sitomo SH.MH menyebutkan  sidang  asusila yang terjadi di SMA SPI Batu dengan terdakwa JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SIdang lanjutan akan digelar Kamis depan ( 2/6/2022) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi kembali . (buang supeno).

Kapolsek Junrejo Polres Batu : Jangan Termakan Isu dan Hasutan Spekulan

May 25, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

BATU – Wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak yang melandah  di berbagai tempat, diiringi dengan merebaknya berita yang tidak benar atau hoaks yang pada akhirnya merugikan para peternak itu sendiri.

Banyaknya spekulan yang memberikan informasi tidak benar kepada para peternak seperti sapi yang terjangkit PMK sulit untuk bisa disembuhkan dan lain sebagainya yang ujung-ujungnya para spekulan membeli sapi atau hewan ternak itu dengan harga murah

Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan melalui Kapolsek Junrejo,  Iptu Anton Hendri Subagijo mengatakan  banyaknya informasi yang beredar yang tidak benar yang pada akhirnya merugikan para peternak. Rabu (25/5/2022)

“Bapak Kapolres telah menginstruksikan kepada kami dan semua jajaran Polres Batu, untuk bersinergi dengan dinas terkait membantu memberikan pemahahaman kepada para peternak dan juga masyarakat agar tidak mudah termakan isu,” ujar Kapolsek Junrejo dihadapan warga kecamatan Junrejo, Rabu (25/5/2022).

“Ada beberapa kasus PMK yang ternyata bisa sembuh, jadi para peternak dihimbau untuk lebih memperhatikan kebersihan hewan ternak maupun kandang,” lanjut Iptu Anton

Kapolsek Junrejo  juga menjelaskan sesuai perintah dari  Kapolres Batu, untuk selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan Dinas terkait guna memonitoring dan melakukan pencegahan serta mengawasi jalur lalu lintas hewan ternak secara maksimal sehingga penyebaran wabah PMK bisa ditekan dan dikendalikan secara maksimal

“Kami bekerjasama dengan Dinas terkait untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada Peternak dan masyarakat umum,” tambahmya. (buang supeno)

« Previous PageNext Page »

  • vb