Tahun 2022 Serapan Anggaran Kejari Kubar Mencapai 97 Persen

December 30, 2022 by  
Filed under Daerah, Kutai Barat

SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) merilis hasil kinerja selama satu tahun 2022 yang cukup memuaskan dengan serapan anggaran mencapai 97 persen, terdiri dari beberapa unsur di lingkup satuan kejari Kubar yang meliputi kinerja, Pidum, Pidsus, Intel dan Datun.

Sepanjang tahun 2022, Kejari Kubar dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 664.000.000,- (enam ratus enam puluh empat juta rupiah) yang terdiri dari ongkos perkara, pelanggaran lalu lintas serta denda korupsi dan juga hasil rampasan maupun sitaan.

Kejari Kubar Bayu Pramesti menyampaikan, untuk bidang Intelejen yaitu program nya jaksa masuk sekolah, dengan lima kegiatan, yang terealisasi hanya empat kegiatan, yang pertama kegiatan di SMK Negeri 2 Sendawar, SMK Negeri 1 Sendawar, SMK Pertanian, SMK Negeri 1 Linggang Bigung.

Selanjutnya program jaksa menyapa, salah satunya bekerjasama dengan RRI, serta kegiatan penyuluhan hukum dan penanganan hukum yang terdiri dari empat kegiatan, yang pertama di Kecamatan Ujoh Bilang Mahulu, Kecamatan Bentian Besar serta Kampung Kelian Dalam dan Kecamatan Muara Lawa.

Sedangkan penanganan tindak Pidana Umum (Pidum), selama kurun waktu 2022 Kejari Kubar menerima SPDP sebanyak 255 perkara, untuk berkas tahap satu ada 219 perkara, dan tahap kedua nya ada 211 perkara, sedangkan yang sudah eksekusi ada 171 perkara.

“Ada  10 perkara banding, ada satu kasasi serta ada satu perkara peninjauan kebali,”kata Kajari Kubar di dampingi Kasi Pidsus, Intel, Pidum dan Datun di ruang pertemuan Kejari Kubar, Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (29/12/2022).

Dari 255 perkara diatas ada di bedakan lagi yaitu jenis narkotika, untuk narkotika ada 128 SPDP, tahap satu ada 119 perkara, untuk tahap keduanya ada 111 perkara, dan yang sudah di eksekusi ada 90 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan sudah dikirim ke rutan tenggarong, dan ada yang banding 10 perkara serta kasasi 7 perkara.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini di Kubar ada perkara yang berhasil di selesaikan dengan Restoratif Justice (RJ), atau untuk kepentingan korban di perkara penganiayaan dan di selesaikan dengan damai.

Di samping itu ada juga satu perkara melanggar UU ITE dan ada dua perkara perjudian serta perkara kehutanan, untuk perkara kehutanan ada 3 SPDP yaitu ilegel loging, serta ada perkara pencurian, penadah dan penipuan, pembunuhan.

“Salah satu perkara yang banyak menarik perhatian masyarakat yaitu perkara penganiayaan terhadap korban Hendrikus, dengan tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara, tinggal tunggu putusan hakim,”bebernya.

Sementara itu untuk bidang Data dan Tata Usaha Negara (Datun), ada satu permintaan pendapat hukum dari pemerintah daerah, yaitu Bupati Kubar yang meminta pendapat hukum ke Kejaksaan Kubar tentang kelanjutan pembangunan jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ) di Melak.

“Kejaksaan Negeri Kubar memberikan pendapat hukum ke Bupati agar tidak salah mengambil langkah,”ujarnya.

Terkait pendampingan hukum ada beberapa pelayanan di kejaksaan, seperti perkara tanah, perkara desa, dan yang sudah masuk ada 27 pelayanan, sedangkan untuk kuasa khusus (SKK) ada 11 kegiatan, jadi kejari kubar menerima 11 kegiatan kuasa khusus dari pihak Bapenda Kubar, ada juga Mou ada dua kegiatan.

Barang bukti (BB) ada dua perkara, atau ada dua kegiatan pemusnahan yang nanti akan diumumkan di Instagram Kejaksaan Kubar.

Bidang seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ada 3 penyelidikan, dan ada 5 penyidikan, sedangkan penuntutannya ada 7 perkara.

“Di tahun 2022 ini Kejaksaan Negeri Kubar menyidangkan sebanyak 7 perkara korupsi,” tutupnya. (arf)

Divif 2 Kostrad Laksanakan Penyuluhan Hukum

December 29, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

BATU – Mewarnai akhir tahun 2022 Staf Hukum Divif 2 Kostrad melaksanakan penyuluhan hukum di Batalyon Zeni Tempur 10/JP/ 2 Kostrad, Pasuruan. Rabu (28/12/22).

Komandan Batalyon Zipur 10/JP, Mayor Czi Ali Isnaini menegaskan pentingnya penyuluhan hukum untuk menambah pengetahuan tentang hukum.

“Saya harapkan apa yang disampaikan kali ini dicatat dan dipedomani, sehingga dapat menambah pengetahuan sekaligus mengingatkan kita bahwa dalam setiap kehidupan kita, apalagi seorang militer, tidak terlepas dari aturan-aturan hukum yang mengatur kita,” terangnya.

Sementara Pakum Divif 2 Kostrad, Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan menyampaikan sebagai seorang militer harus mengetahui dan memahami segala aturan hukum yang berlaku bagi Prajurit.

“Dengan mengetahui semua aturan baik yang bersifat khusus maupun yang bersifat umum yang berlaku diharapkan dapat mematuhinya, dengan demikian kita akan terhindar dari segala macam bentuk pelanggaran baik pidana maupun disiplin militer,” tegas Pakum.

Penyuluhan hukum  merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Staf Hukum Divif 2 Kostrad kepada seluruh satuan jajaran Divif 2 Kostrad, yang bertujuan untuk selalu mengingatkan dan memberikan pemahaman-pemahaman tentang hukum kepada Prajurit dan Persit.

“Indonesia adalah negara hukum dan kita sebagai Prajurit dan warga negara Indonesia yang baik, harus selalu mentaati semua peraturan/undang-undang yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” kata  Eka Yudha Kurniawan.

Disebutkan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, itulah bunyi sumpah prajurit kedua yang harus dipegang teguh dan dilaksanakan oleh seluruh Prajurit Divif 2 Kostrad, Vira Cakti Yudha yang merupakan satuan dengan semboyan Terbesar dan Terkuat.

Pemberi materi hukum lainnya Kaurbankum Divif 2 Kostrad, Lettu Chk Bangun R  terkait tentang Asusila, THTI, disersi, penganiayaan dan bagaimana kita harus bijak dalam menggunakan media sosial.

Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan dengan lancar dan penuh antusias, ditandai dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh seluruh anggota. (bs/adv)

 

Polres Batu Serahkan Tersangka Penggelapan

December 29, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

BATU – Polres Batu menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara penipuan/penggelapan kepada Kejaksaan Negeri Batu melalui Jaksa Penuntut Umum di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Rabu ( 28/12/2022).

Kepala seksi Inteljen Kejari Batu Edhy Sutomo menjelaskan, tersangka RAJ (41 tahun) melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan  dengan cara menawarkan 3 unit mobil kepada saksi korban SA, 28 Mei 2021 sekira jam 23.04 WIB. Setelah korban menyetujui dan memberikan uang sejumlah 70 ribu USD atau setara Rp1 miliar, hingga saat tidak mendapatkan 3 unit mobil yang dijanjikan RAJ.

Akhirnya Satreskrim Polres Batu menangkap tersangka RAJ selanjutnya diserahkan kepada Kejari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara ini  yakni Maharani Indrianingtyas dan Dita Rahmawati.

Edhy Sutomo yang juga Humas Kejari Batu menjelaskan Jaksa Penuntut Umum selanjutnya melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

“Selanjutnya perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan,” pungkas Edhy Sutomo.(bs).

Kejari Batu Sampaikan Materi Restorative Justive Pada Mahasiswa UMM

December 29, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

BATU – Kejaksaan Negeri Batu memberikan materi Restorative Juctice kepada Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), bertempat ruang Rapat Video Conference, Rabu ( 28/12/2022).

Kepala humas Kejari Batu Edhy Sutomo menjelaskan kegiatan merupakan  Observasi/ mencari data mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang di Kejaksaan Negeri Batu.

“Para mahasiswa  ingin melakukan observasi terkait pelaksanaan restorative justice yang kini sedang dikembangkan Kejaksaan, ” ungkap Edhy yang juga sebagai Kasi Inteljen Kejari Batu.

Disebutkan Edhy jumlah mahasiswa yang melakukan  observasi 13 orang dengan tujuan untuk menyusun makalah sebagai persyaratan tugas  mata kuliah Sosiologi Hukum.

Pemateri dalam kegiatan tersebut yakni Fitria Ika Rahmawati, SH (Jaksa Fungsional Intelijen Kejaksaan Negeri Batu) yang memberikan pemahaman tentang Restorative Justice.

Fitria Ika Rahmawati menanggapi beberapa pertanyaan  terkait permasalahan hukum maupun proses hukum yang berjalan di tingkat Kepolisian maupun Pengadilan.

Fitria menjelaskan Kejaksaan Negeri Batu mempunyai beberapa Program salah satunya yakni program Jaksa Masuk Kampus. Program ini Kejaksaan Negeri Batu  hadir dalam memberikan pemahaman maupun penerangan berbagai permasalahan – permasalah hukum yang ada di masyarakat serta memberikan pemahaman terkait Tugas Pokok dan Fungsi setiap Seksi yang ada di Kejaksaan.(BS/adv )

Gubernur Kaltim Lantik Bupati Definitif PPU

December 29, 2022 by  
Filed under Berita

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor melantik Plt. Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdan sebagai bupati definitif pertanggal 28 Desember 2022 hingga akhir masa jabatan September 2023, bertempat di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim. Rabu (28/12/2022).

Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati PPU. Sebelumnya DPRD PPU telah menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati PPU dan pengangkatan Wakil Bupati PPU menjadi bupati sisa masa jabatan 2018-2022 pada 7 Desember 2022.

Gubernur Isran Noor usai membacakan sumpah janji jabatan pelantikan  dan mengucapkan selamat atas ditetapkannya Hamdam sebagai Bupati PPU. Isran berharap Hamdan dapat melanjutkan roda pemerintahan di kabupaten paling muda di Benua Etam dan Kabupaten yang wilayahnya menjadi IKN.

Menurut Isran, Bupati PPU Hamdam memiliki tugas yang tidak mudah ketika menjabat Bupati. Kabupaten PPU yang memiliki wilayah strategis akan menjadi perhatian baik bagi daerah-daerah lain di Kaltim maupun daerah luar Kaltim.

Isran juga menyampaikan, Hamdan harus terus berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan berbagai pihak, tak terkecuali Pemerintah Provinsi Kaltim, juga turut mendukung dan mengawal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Isran juga menerangkan Kabupaten PPU saat ini telah menjadi pusat perhatian, terlebih karena adanya IKN di wilayah administratif Kabupaten PPU, sehingga perlu sikap untuk terus saling mendukung nawacita bangsa ini agar dapat terwujud dan berjalan dengan baik.

Isran berpesan, dalam pelaksanaan roda pemerintahan yang akan dilakukan Bupati dapat memberikan manfaat bagi masyarakat PPU. Bahkan, ketika penyelenggaraan pembangunan IKN, diharapkan masyarakat PPU mendapat dampak besar untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Hamdam saat ditemui usai pelantikan menyampaikan rasa syukur dalam kelancaran  proses pelantikan. Dia mengatakan, di sisa masa kepemimpinan tentu akan tetap melanjutkan program pemerintah yang telah ditetapkan bersama DPRD.

“Semoga apa yang telah ditetapkan dalam RPJMD sebelumya dapat terus dilaksanakan dan dituntaskan sampai akhir masa jabatan ini, dan saya akan terus berupaya yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten PPU,” ucapnya.

Hadir dalam pelantikan Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, sejumlah pejabat eselon l  lingkup Pemprov Kaltim dan Kabupaten PPU, Forkopimda Kaltim dan Kabupaten PPU serta tokoh masyarakat Kaltim dan masyarakat Kabupaten PPU. (Ria)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1185599
    Users Today : 1298
    Users Yesterday : 5952
    This Year : 122109
    Total Users : 1185599
    Total views : 11283218
    Who's Online : 58
    Your IP Address : 216.73.216.159
    Server Time : 2026-01-23