Tragedi Stadion Kanjuruhan Masuki Sidang Perdana

January 16, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

SURABAYA– Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 5 orang terdakwa, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1/2023).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidik Amsya, dengan hakim anggota Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sebanyak 17 orang yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, diantaranya Diah Yuliastuti, Bambang Winarno, Evelin Nur Agusta, Wahyu Hidayatullah, Farkhan Junaedi, Edy Budianto, dan Yulistiono.

Dalam sidang perdana  ini dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 5 orang Terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual dari  dalam ruang tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sementara Penasihat hukum ke-5  Terdakwa yang hadir.dalam ruang sidang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangan tertulisnya menyebutkan terdakwa Suko Sutrisno dan Abdul Haris tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditunda hingga Kamis 19 Januari 2023.

Sedangkan perkara dengan terdakwa Hasdarmawan, Setyo Pranoto dan Sigit Ahmadi karena mengajukan  eksepsi maka sidang ditunda dan dilanjutkan hingga Jumat 20 Januari 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum .

“Penasihat hukum terdakwa meminta terdakwa dihadirkan secara offline pada saat pemeriksaan saksi dan dikabulkan oleh Majelis Hakim, ” tegas Fathur Rohman.(bs)

Terdakwa Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dituntut 15 Tahun

January 16, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

MALANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu menuntut terdakwa Widianto alias Gareng (42 tahun) hukuman pidana 15 tahun, perkara kekerasan seksual terhadap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Senin ( 16/1/2023).

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang  diketuai Setyawati Yunirianti dan Brelly Yuniar Dien Wardi Maskopi sebagai Hakim Anggota I serta Silvya Terry  sebagai Hakim Anggota II. Agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu kepada terdakwa Widianto alias Gareng yang  tinggal di Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu dalam perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Jaksa Penuntut Umum  menangani Perkara tersebut yakni Dita Rahmawati dan Maharani Indrianingtyas,  sementara terdakwa didampingi Nadia Dara selaku penasehat Hukum terdakwa memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Malang memutuskan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana  dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak.

JPU juga meminta najelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 937,5 juta subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Selain itu sebanyak tujuh barang bukti dikembalikan kepada korban dan satu barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Sidang akan dilanjutkan Senin tanggal 23 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Pledoi  (nota keberatan terhadap tuntutan) oleh terdakwa dan penasehat hukum .  (bs)

Jembatan Penghubung Kampung Mendika Rusak

January 16, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

SENDAWAR – Satu-satunya jembatan yang menghubungkan Kampung Mendika, Kecamatan Damai dengan jalan poros trans Kaltim saat ini rusak. Kondisi ini sudah satu tahun lebih tidak ada tanda-tanda perbaikan dari pemerintah. Perbaikan hanya dilakukan masyarakat sekadarnya saja agar sepeda motor maupun mobil warga bisa melintas menuju ibukota kabupaten maupun ke Samarinda.

Pelaksana Tugas (PLT) Petinggi Kampung Mendika, Bambang Sumarijono saat ditemui media ini di lokasi jembatan mengatakan, warga sangat menantikan perbaikan jembatan ini karena menjadi  akses satu-satunya warga menuju jalan poros trans Kaltim.

“Sebenarnya warga setiap tahun sudah mengusulkan perbaikan kepada pemerintah, namun hingga saat ini belum ada tanggapan,”ujar Bambang Rabu (11/1/2023).

Bambang berharap pemerintah secepatnya memperbaiki jembatan tersebut. Masyarakat juga khawatir saat melintas jembatan tiba-tiba runtuh.

Selain kondisi jembatan yang rusak, Bambang juga menyampaikan keluhan warga mengenai belum dilakukan penimbunan badan jalan setelah semenisasi dua tahun lalu.

Warga khawatir terjatuh karena jalan menuju Mendika banyak sekali tikungan dan bahu jalan sangat tinggi.

“Atas nama warga Kampung Mendika kami mohon kepada pemerintah daerah memberi perhatian terhadap kondisi jalan dan bahu jalan saat ini.

Menanggapi keluhan warga, Kabid Bina Marga (BM) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kubar Yohanis Sau Palayukan mengatakan akan meninjau kembali usulan masyarakat Kampung Mendika. Jika ada anggaran di tahun 2023, perbaikan jembatan pasti dikerjakan.

“Kami akan meninjau dan mencermati kembali pekerjaan yang  belum sempat dikerjakan  tahun-tahun sebelumnya,”kata Yohanis Sau Palayukan Senin (16/1/2023) yang baru saja serahterima jabatan, Senin (16/1/2023).

Ia mengatakan, Dinas PUPR akan mengerjakan sesuai dengan perencanaan melalui Musrembang kecamatan dan akan dibahas di APBD.  Saat ini proses pekerjaan baru akan dimulai sesuai tahapan seperti lelang dan sebagainya.

“Kami akan tinjau kembali pekerjaan jembatan dan bahu jalan yang ada di Kampung Mendika,”janjinya seraya berharap warga sabar menunggu proses selanjutnya. (arf)

Kejaksaan Negeri Geledah Dinas Perkimtan Kubar

January 16, 2023 by  
Filed under Kutai Barat

SENDAWAR – Tim kejaksaan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melakukan penggeledahan terhadap Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkimtan) terkait penggunaan BBM tahun anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBD – APBD P dalam operasional Perkimtan sebesar 2 milliar lebih.

Ketua Tim Kejaksaan Negeri Kubar, Iswan Noor kepada wartawan mengatakan, menindaklanjuti perkara korupsi di tahun 2022 yang lalu, dalam hal ini adalah penyelidikan tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun anggaran 2020.

“Jumlah nilai kontraknya sekitar Rp2 milliar lebih yang bersumber dari dana APBD Murni dan APBD Perubahan tahun anggaran 2020,”kata Iswan Noor didampingi anggota

Ia mengatakan, penyidik mengantongi ijin dari Pengadilan Negeri Kubar  dan berdasarkan surat perintah melakukan penggeledahan di kantor Perkimtan untuk memenuhi alat bukti.

Dijelaskan Iswan Noor, untuk sementara berkas yang di dapat  sebanyak satu kontainer plastik. Masih ada lagi yang akan diperiksa di tempat lain yang masih berkaitan dengan kasus ini.

“Nanti setelah selesai semua alat bukti baru kita minta perhitungan kerugian negara dari lembaga baik itu BPK maupun BPKP tergantung petunjuk dari pimpinan,” tuturnya.

Sementara itu,  Kadis Perkimtan, Kamius Junaidi kepada wartawan menyampaikan pihaknya selalu kooperatif melayani penegak hukum.

“Saya juga sudah pernah dipanggil Kejaksaan dan menyampaikan apa adanya yang saya tahu. Sebab saya baru menjabat di akhir 2021 yang lalu, sedangkan kasus ini tahun anggaran 2020 lalu,” katanya. (arf)

Jaksa Agung ST Burhanuddin : Menegakkan Integritas untuk Meraih Kepercayaan Publik

January 16, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

ST Burhanuddin – Jaksa Agung RI

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pada saat dirinya baru diangkat menjadi Jaksa Agung, tugas terberatnya adalah mengubah mindset Jaksa dalam menjalankan tugas serta selalu mengedepankan profesionalisme dan integritas karena kedua hal tersebut adalah kunci untuk meraih kepercayaan masyarakat.

Maka, hal pertama yang harus dilakukan adalah menerapkan “zero tolerance” pada setiap pelanggaran disiplin serta tindakan tercela termasuk menyalahgunakan kewenangan.

“Saya tidak segan menindak dengan mencopot, mendemosi sampai mempidanakan saudara-saudara jika ada yang berani bermain-main dengan perkara,” tegas Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan tertulis oleh kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, yang diterima media ini, Senin (16/1/2023).

Begitu juga sebaliknya, Jaksa Agung mengatakan jika para jaksa berkinerja dengan baik dan berprestasi dalam penanganan perkara, maka  layak untuk mendapatkan reward atau promosi. Ini penting dalam rangka kompetensi yang sehat untuk membangun kepercayaan di internal dan eksternal Kejaksaan.

Ia menjelaskan bahwa harus membekali seluruh Jaksa dengan berbagai peningkatan kapasitas. Para Jaksa harus secara terus menerus diberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai dan update dengan kebutuhan hukum masyarakat.

“Jaksa Agung Muda Pembinaan serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan harus paham tentang itu dan para Jaksa Agung Muda teknis menyiapkan materi pendidikan-pendidikan yang dibutuhkan, termasuk setiap undang-undang baru. Jaksa harus paham dan secara terus menerus dilakukan proses internalisasi, sehingga antara pekerjaan dan peningkatan kapasitas SDM bisa berjalan simultan,” ujarnya.

Di samping itu, Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan juga menggalakkan program beasiswa S2 dan S3 baik di dalam maupun luar negeri, sehingga kedepan tidak ada Jaksa hanya berpendidikan S1 termasuk pendidikan teknis, fungsional, dan struktural adalah suatu kewajiban.

“Karena SDM yang tangguh akan menghasilkan kinerja yang handal,” tegasnya.

Jaksa Agung menyampaikan ketika integritas dan profesionalisme sudah dibentuk, maka perlu meningkatkan kinerja Jaksa di setiap satuan kerja (satker), dan kinerja yang “running well”.

inilah perlu dibuatkan program-program yang humanis. Sebab, menurutnya Jaksa bukan penegak hukum yang pekerjaannya menindak, tetapi juga mencegah dan memperbaiki tingkat kejahatan di masyarakat dan pemerintahan, sehingga beberapa penindakan yang dilakukan di Kementerian dan BUMN sekaligus memberikan masukan dan turut melakukan perbaikan tata kelola, sebagai bentuk tindakan preventif untuk menekan atau memberi celah tindak pidana terjadi.

Dikatakan Burhanuddin, selama ini, hal yang menonjol dan digemari oleh media adalah di bidang penindakan apapun itu bentuknya, mulai dari pemanggilan pejabat, penyitaan/ penggeledahan sampai pada tindakan penahanan.

Hal inilah yang sebagai barometer media dalam membangun opini di masyarakat, namun demikian ke depan harus simultan dengan tindakan-tindakan pencegahan sebagaimana dilakukan di bidang perdata dan tata usaha negara termasuk di bidang intelijen.

Jaksa Agung menuturkan bahwa penegakan hukum itu seperti pedang bermata dua dimana tidak boleh hanya mengedepankan penindakan atau pencegahan saja. Semua hal harus berjalan simultan secara bersamaan.

“Pencegahan yang baik adalah penindakan itu sendiri,” tutup Jaksa Agung.(*)

« Previous PageNext Page »

  • vb